ContentMenarik - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas kepada dua polisi yang menembak mati 6 anggota FPI. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menurut terdakwa 6 tahun penjara.
Dua polisi yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan terbukti menghilangkan nyawa orang lain dalam peristiwa itu. Namun, hal itu dinilai merupakan upaya membela diri.
"Mempertahankan serta membela diri atas serangan anggota FPI," ujar hakim.
Serangan yang dimaksud yakni mencekik, mengeroyok, menjambak, menonjok, serta merebut senjata Fikri Ramadhan. "Terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap lebih baik menembak terlebih dahulu daripada tertembak kemudian," kata hakim.
Hakim menilai serangan itu merupakan serangan yang dekat, cepat, dan seketika. Membuat Fikri mengalami luka-luka serta mengancam keselamatan jiwanya.
"Apabila tindakan tersebut tidak dilakukan dan senjata milik terdakwa berhasil direbut bukan tidak mungkin tim menjadi korban," kata hakim.
Jaksa mempertimbangkan menempuh upaya hukum kasasi usai vonis lepas ini.
Siapa saja hakim yang mengadili perkara tersebut?
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercatat ada tiga orang hakim yang mengadili perkara pembunuhan ini. Duduk sebagai hakim ketua adalah Muhammad Arif Nuryanta. Kemudian sebagai anggota ada hakim Elfian dan Anry Widyo Laksono.
Berikut profil mereka:
Muhammad Arif Nuryanta
Muhammad Arif Nuryanta tercatat sebagai salah satu hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan pangkat pembina tingkat I (IV/b). Informasi tersebut tertulis dalam laman PN Jakarta Selatan. Tertulis juga bahwa Muhammad Arif Nuryanta merupakan lulus S2.
Pria kelahiran Bangkinang, Riau, ini pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Karawang; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang; Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi; Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto.
Nama Muhammad Arif Nuryanta tercatat pernah beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dalam laman e-LHKPN KPK, dia terakhir melapor sebagai Ketua PN Purwokerto, Jawa Tengah, pada 2021. Tercatat dia punya melaporkan harta kekayaan Rp 2.250.651.709.
Elfian
Elfian tercatat sebagai salah satu hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan pangkat pembina utama madya (IV/d). Pendidikan terakhir dari Elfian adalah s2.
Tercatat, Elfian pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Seperti hakim di Pengadilan Negeri Palu; Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara; dan terakhir sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai penyelenggara negara, Hakim Elfian wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Tercatat dalam laporan terakhirnya pada 2021 dia melaporkan punya harta Rp 1.209.479.208.
Hakim Elfian tercatat pernah mengadili kasus kebakaran Gedung Kejagung. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Agustus 2020 lalu. Dia menjadi hakim ketua dalam perkara tersebut. Ada enam terdakwa yang diadili oleh Hakim Elfian. Lima terdakwa divonis 1 tahun penjara atas dasar terbukti lalai. Sementara satu terdakwa yang merupakan mandor divonis bebas.
Anry Widyo Laksono
Anry Widyo Laksono tercatat sebagai salah satu hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan pangkat pembina utama muda (IV/c). Pria lulusan pendidikan S2 ini sebelumnya pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Merauke pada 2014; Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo.
Lalu dia juga tercatat pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jombang. Jabatan tersebut ia emban sebelum menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai penyelenggara negara, Anry Widyo Laksono wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dalam laman e-LHKPN, tercatat dia pernah melapor dalam jabatan Ketua PN Jombang dengan kekayaan Rp 1.482.352.420.
Hakim Anry Widyo Laksono juga pernah menjadi pengadil tunggal dalam praperadilan Yahya Waloni terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Namun praperadilan tersebut tak sampai vonis, sebab Yahya Waloni mencabut gugatan.
Source : kumpar
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
ContentMenarik - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas kepada dua polisi yang menembak mati 6 anggota FPI. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menurut terdakwa 6 tahun penjara.
Dua polisi yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan terbukti menghilangkan nyawa orang lain dalam peristiwa itu. Namun, hal itu dinilai merupakan upaya membela diri.
"Mempertahankan serta membela diri atas serangan anggota FPI," ujar hakim.
Serangan yang dimaksud yakni mencekik, mengeroyok, menjambak, menonjok, serta merebut senjata Fikri Ramadhan. "Terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap lebih baik menembak terlebih dahulu daripada tertembak kemudian," kata hakim.
Hakim menilai serangan itu merupakan serangan yang dekat, cepat, dan seketika. Membuat Fikri mengalami luka-luka serta mengancam keselamatan jiwanya.
"Apabila tindakan tersebut tidak dilakukan dan senjata milik terdakwa berhasil direbut bukan tidak mungkin tim menjadi korban," kata hakim.
Jaksa mempertimbangkan menempuh upaya hukum kasasi usai vonis lepas ini.
Siapa saja hakim yang mengadili perkara tersebut?
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercatat ada tiga orang hakim yang mengadili perkara pembunuhan ini. Duduk sebagai hakim ketua adalah Muhammad Arif Nuryanta. Kemudian sebagai anggota ada hakim Elfian dan Anry Widyo Laksono.
Berikut profil mereka:
Muhammad Arif Nuryanta
Muhammad Arif Nuryanta tercatat sebagai salah satu hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan pangkat pembina tingkat I (IV/b). Informasi tersebut tertulis dalam laman PN Jakarta Selatan. Tertulis juga bahwa Muhammad Arif Nuryanta merupakan lulus S2.
Pria kelahiran Bangkinang, Riau, ini pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Karawang; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang; Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi; Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto.
Nama Muhammad Arif Nuryanta tercatat pernah beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dalam laman e-LHKPN KPK, dia terakhir melapor sebagai Ketua PN Purwokerto, Jawa Tengah, pada 2021. Tercatat dia punya melaporkan harta kekayaan Rp 2.250.651.709.
Elfian
Elfian tercatat sebagai salah satu hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan pangkat pembina utama madya (IV/d). Pendidikan terakhir dari Elfian adalah s2.
Tercatat, Elfian pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Seperti hakim di Pengadilan Negeri Palu; Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara; dan terakhir sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai penyelenggara negara, Hakim Elfian wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Tercatat dalam laporan terakhirnya pada 2021 dia melaporkan punya harta Rp 1.209.479.208.
Hakim Elfian tercatat pernah mengadili kasus kebakaran Gedung Kejagung. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Agustus 2020 lalu. Dia menjadi hakim ketua dalam perkara tersebut. Ada enam terdakwa yang diadili oleh Hakim Elfian. Lima terdakwa divonis 1 tahun penjara atas dasar terbukti lalai. Sementara satu terdakwa yang merupakan mandor divonis bebas.
Anry Widyo Laksono
Anry Widyo Laksono tercatat sebagai salah satu hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan pangkat pembina utama muda (IV/c). Pria lulusan pendidikan S2 ini sebelumnya pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Merauke pada 2014; Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo.
Lalu dia juga tercatat pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jombang. Jabatan tersebut ia emban sebelum menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai penyelenggara negara, Anry Widyo Laksono wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dalam laman e-LHKPN, tercatat dia pernah melapor dalam jabatan Ketua PN Jombang dengan kekayaan Rp 1.482.352.420.
Hakim Anry Widyo Laksono juga pernah menjadi pengadil tunggal dalam praperadilan Yahya Waloni terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Namun praperadilan tersebut tak sampai vonis, sebab Yahya Waloni mencabut gugatan.
Source : kumpar
0 Response to "Ini Data Profil Hakim yang Vonis Lepas Dua Polisi Penembak Mati Laskar FP1"
Post a Comment