ContentMenarik - Masih terkait dengan kasus penembakan dr. Sunardi di Solo oleh Densus 88 yang mengakibatkan meninggalnya dokter yang sehari-hari berpraktek di rumahnya dan pesantren daerah Sukoharjo itu meninggal dunia masih menyisakan banyak pertanyaan penting.
Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Romo HR Muhammad Syafii selaku Anggota Komisi III DPR RI yang menyatakan bahwa dr. Sunardi yang tewas di tangan Densus 88 beberapa waktu lalu tidak melakukan aksi terorisme.
Adapun kesimpulan itu diperolehnya usai melakukan kunjungan kerja Komisi III DPR ke Sukoharjo terkait kasus penembakan mati terhadap dokter Sunardi.
“Setelah mendengar langsung pemaparan pihak Densus 88, Romo menyimpulkan dr. Sunardi tidak melakukan tindakan aksi terorisme,” ujar Romo Syafii melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (23 Maret 2022).
Anggota DPR dari Partai Geridnra itu juga mengingatkan, berdasarkan UU Tindak Pidana Terorisme No. 5 Tahun 2018 aksi terorisme merupakan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat menimbulkan korban secara massal dan merusak fasilitas publik. Dimana hal ini sesuai motif ideologi politik dan gangguan keamanan.
Terkait kasus dr. Sunardi, Romo Syafii menyebut tembak mati yang dilakukan Densus 88 Antiteror tidaklah tepat. Terlebih yang bersangkutan tidak membawa senjata tajam.
Dilanjutkan Romo, di pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 2018 itu, bahwa penangkapan terduga terorisme harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, yang dilakukan secara penuh kehati-hatian. Artinya, dia tidak boleh disiksa, tidak boleh diperlakukan secara kejam, tidak boleh dihina, atau dijatuhkan harkat martabatnya sebagai manusia. “Yang terjadi ini ada kesalahan prosedur,” kata Romo.
“Kita semua berharap, ke depan Densus 88 diharapkan melakukan evaluasi kembali dalam proses penangkapan terduga teroris sesuai yang tertuang dalam UU Tindak Pidana Terorisme No. 5 Tahun 2018,” pungkasnya.
(Sumber: Panjimas
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
ContentMenarik - Masih terkait dengan kasus penembakan dr. Sunardi di Solo oleh Densus 88 yang mengakibatkan meninggalnya dokter yang sehari-hari berpraktek di rumahnya dan pesantren daerah Sukoharjo itu meninggal dunia masih menyisakan banyak pertanyaan penting.
Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Romo HR Muhammad Syafii selaku Anggota Komisi III DPR RI yang menyatakan bahwa dr. Sunardi yang tewas di tangan Densus 88 beberapa waktu lalu tidak melakukan aksi terorisme.
Adapun kesimpulan itu diperolehnya usai melakukan kunjungan kerja Komisi III DPR ke Sukoharjo terkait kasus penembakan mati terhadap dokter Sunardi.
“Setelah mendengar langsung pemaparan pihak Densus 88, Romo menyimpulkan dr. Sunardi tidak melakukan tindakan aksi terorisme,” ujar Romo Syafii melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (23 Maret 2022).
Anggota DPR dari Partai Geridnra itu juga mengingatkan, berdasarkan UU Tindak Pidana Terorisme No. 5 Tahun 2018 aksi terorisme merupakan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat menimbulkan korban secara massal dan merusak fasilitas publik. Dimana hal ini sesuai motif ideologi politik dan gangguan keamanan.
Terkait kasus dr. Sunardi, Romo Syafii menyebut tembak mati yang dilakukan Densus 88 Antiteror tidaklah tepat. Terlebih yang bersangkutan tidak membawa senjata tajam.
Dilanjutkan Romo, di pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 2018 itu, bahwa penangkapan terduga terorisme harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, yang dilakukan secara penuh kehati-hatian. Artinya, dia tidak boleh disiksa, tidak boleh diperlakukan secara kejam, tidak boleh dihina, atau dijatuhkan harkat martabatnya sebagai manusia. “Yang terjadi ini ada kesalahan prosedur,” kata Romo.
“Kita semua berharap, ke depan Densus 88 diharapkan melakukan evaluasi kembali dalam proses penangkapan terduga teroris sesuai yang tertuang dalam UU Tindak Pidana Terorisme No. 5 Tahun 2018,” pungkasnya.
(Sumber: Panjimas
0 Response to "Hasil Kunker Anggota DPR : dr Sunardi Tidak Melakukan Aksi Terorisme"
Post a Comment