Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa perkara ujaran kebencian divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Namun demikian, Tim Kuasa Hukum Gus Nur menyatakan dan tetap meyakini kliennya tidak bersalah.
"Kami tetap dalam pendirian kami bahwa Gus Nur tidak bersalah. Langkah selanjutnya (apakah menerima putusan atau banding) akan dirundingkan dengan klien kami," kata Tim Kuasa Hukum usai vonis seperti ditayangkan di siaran Youtube, Selasa (30/3/2021).
"Gus Nur telah menjalani sidang ini dengan kooperatif. Dia juga menyampaikan bahwa dia akan tetap istiqomah menyampaikan amar ma'ruf nahi munkar," ujar seorang Ustadz yang mendampingi Kuasa Hukum.
Pledoi Gus Nur
Sebelumnya, pada Senin (29/3/2021), Gus Nur membacakan pledoi terhadap tuntutan dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saat Pledoi tersebut dibacakan Gus Nur juga memegang Alquran dan bersumpah akan kena azab tujuh turunan jika yang dia sampaikan adalah ujaran kebencian.
Kepada majelis hakim dan JPU, Gus Nur menyatakan jika wawancaranya bersama Refli Harun sama sekali
bukan merupakan bentuk menebarkan kebencian.
"Kalau memang benar saya ini menebarkan kebencian atas suku, ras, golongan, dan agama, kalau memang saya ini menebarkan kebencian, ya Allah cabut keberkahan hidup saya. Azab tujuh turunan saya," ungkap Gus Nur yang menjalani sidang secara virtual.
Gus Nur Ditangkap
Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di rumahnya Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu dini hari 24 Oktober 2020.
Gus Nur ditangkap setelah menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di daerah Malang.
Gus Nur ditangkap dalam kasus penghinaan Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU). Ia dalam video dengan Refly Harun menyinggung NU.
Video berdurasi 29 menit 57 detik yang diunggah 18 Oktober 2020 itu berjudul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua'.
Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar".
Akibat pernyataan itu, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020.
Selang beberapa waktu, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari, Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Ia pun langsung jadi tersangka dan ditahan.
[VIDEO - VONIS GUS NUR, PENJELASAN TIM HUKUM]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa perkara ujaran kebencian divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Namun demikian, Tim Kuasa Hukum Gus Nur menyatakan dan tetap meyakini kliennya tidak bersalah.
"Kami tetap dalam pendirian kami bahwa Gus Nur tidak bersalah. Langkah selanjutnya (apakah menerima putusan atau banding) akan dirundingkan dengan klien kami," kata Tim Kuasa Hukum usai vonis seperti ditayangkan di siaran Youtube, Selasa (30/3/2021).
"Gus Nur telah menjalani sidang ini dengan kooperatif. Dia juga menyampaikan bahwa dia akan tetap istiqomah menyampaikan amar ma'ruf nahi munkar," ujar seorang Ustadz yang mendampingi Kuasa Hukum.
Pledoi Gus Nur
Sebelumnya, pada Senin (29/3/2021), Gus Nur membacakan pledoi terhadap tuntutan dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saat Pledoi tersebut dibacakan Gus Nur juga memegang Alquran dan bersumpah akan kena azab tujuh turunan jika yang dia sampaikan adalah ujaran kebencian.
Kepada majelis hakim dan JPU, Gus Nur menyatakan jika wawancaranya bersama Refli Harun sama sekali
bukan merupakan bentuk menebarkan kebencian.
"Kalau memang benar saya ini menebarkan kebencian atas suku, ras, golongan, dan agama, kalau memang saya ini menebarkan kebencian, ya Allah cabut keberkahan hidup saya. Azab tujuh turunan saya," ungkap Gus Nur yang menjalani sidang secara virtual.
Gus Nur Ditangkap
Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di rumahnya Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu dini hari 24 Oktober 2020.
Gus Nur ditangkap setelah menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di daerah Malang.
Gus Nur ditangkap dalam kasus penghinaan Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU). Ia dalam video dengan Refly Harun menyinggung NU.
Video berdurasi 29 menit 57 detik yang diunggah 18 Oktober 2020 itu berjudul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua'.
Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan penumpangnya kurang ajar".
Akibat pernyataan itu, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020.
Selang beberapa waktu, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari, Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Ia pun langsung jadi tersangka dan ditahan.
[VIDEO - VONIS GUS NUR, PENJELASAN TIM HUKUM]
0 Response to "Breakingnews, Gus Nur Divonis 10 Bulan Penjara, Sampai Ketemu di Pengadilan Allah SWT"
Post a comment