Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Corona Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso mengungkapkan adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti penerimaan fee dari penyedia bansos Corona.
Hal itu diungkapkan Matheus saat bersaksi di persidangan perkara suap bansos Corona dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa mengingatkan Matheus soal adanya perintah dari mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Corona, Adi Wahyono untuk menghilangkan bukti penerimaan fee dari penyedia bansos Corona. Matheus mengoreksi keterangannya di BAP soal siapa yang memberi arahan.
"Apakah bapak mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti atau penerimaan terkait dana dari penyedia bansos sembako?" tanya salah satu tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang suap bansos Corona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Matheus menjawab dirinya ingat perintah tersebut. Dia menyebut perintah itu datang dari staf ahli mantan Mensos, Kukuh Ary Wibowo dan staf khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga, Erwin Tobing. Dalam perintah itu, Matheus diminta menghilangkan bukti berupa barang elektronik.
"Yang memberikan arahan adalah Erwin dan Kukuh di tempat Pak Adi Wahyono. Saya ingat sekali waktu itu arahannya menghilangkan barang bukti HP, alat kerja elektronik, atau laptop atau gadget," jelasnya.
Matheus mengaku bahwa perintah dari Kukuh dan Erwin itu disampaikan ke Adi lalu baru setelah itu kepadanya. Dia bersama Adi lalu diminta untuk menghilangkan barang bukti penerimaan fee bansos Corona.
"(Bunyi perintahnya) seingat saya untuk menghilangkan barang bukti atau mengganti dengan alat komunikasi yang baru. Caranya, mekanismenya, yang jelas barang bukti hilang itu bagaimana," ucap Joko.
Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka bansos Corona. Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.
Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos Corona ke Juliari Batubara setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini yang disebut uang operasional.(dtk)
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Corona Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso mengungkapkan adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti penerimaan fee dari penyedia bansos Corona.
Hal itu diungkapkan Matheus saat bersaksi di persidangan perkara suap bansos Corona dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa mengingatkan Matheus soal adanya perintah dari mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Corona, Adi Wahyono untuk menghilangkan bukti penerimaan fee dari penyedia bansos Corona. Matheus mengoreksi keterangannya di BAP soal siapa yang memberi arahan.
"Apakah bapak mengingat ada arahan dari saksi Adi Wahyono untuk menghilangkan beberapa barang bukti atau penerimaan terkait dana dari penyedia bansos sembako?" tanya salah satu tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang suap bansos Corona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
Matheus menjawab dirinya ingat perintah tersebut. Dia menyebut perintah itu datang dari staf ahli mantan Mensos, Kukuh Ary Wibowo dan staf khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga, Erwin Tobing. Dalam perintah itu, Matheus diminta menghilangkan bukti berupa barang elektronik.
"Yang memberikan arahan adalah Erwin dan Kukuh di tempat Pak Adi Wahyono. Saya ingat sekali waktu itu arahannya menghilangkan barang bukti HP, alat kerja elektronik, atau laptop atau gadget," jelasnya.
Matheus mengaku bahwa perintah dari Kukuh dan Erwin itu disampaikan ke Adi lalu baru setelah itu kepadanya. Dia bersama Adi lalu diminta untuk menghilangkan barang bukti penerimaan fee bansos Corona.
"(Bunyi perintahnya) seingat saya untuk menghilangkan barang bukti atau mengganti dengan alat komunikasi yang baru. Caranya, mekanismenya, yang jelas barang bukti hilang itu bagaimana," ucap Joko.
Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka bansos Corona. Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.
Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos Corona ke Juliari Batubara setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini yang disebut uang operasional.(dtk)
0 Response to "Anak Buah Juliari Ungkap Perintah Hilangkan Bukti Terima Fee Bansos Corona"
Post a Comment