FP1 dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Semua kegiatan terkait FPI tak boleh digelar. Termasuk penggunaan berbagai macam atribut.
"Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI," beber Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy Hiariej dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Melaporkan kepada aparat penegak hukum penggunaan simbol dan atribut FPI.--Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Jumpa pers itu dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Jhonny G Plate dan lainnya.
Alasan pembubaran FPI dan menyatakan sebagai organisasi terlarang ini terkait rekam jejak FPI. Dalam video yang diputar FPI disebut mendukung ISIS.
Tak hanya itu saja, ada puluhan anggota FPI yang pernah ditangkap terkait terorisme.
"Keputusan bersama mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 30 desember 2020," tutup Eddy. (*)
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
FP1 dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Semua kegiatan terkait FPI tak boleh digelar. Termasuk penggunaan berbagai macam atribut.
"Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI," beber Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy Hiariej dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Melaporkan kepada aparat penegak hukum penggunaan simbol dan atribut FPI.--Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Jumpa pers itu dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Jhonny G Plate dan lainnya.
Alasan pembubaran FPI dan menyatakan sebagai organisasi terlarang ini terkait rekam jejak FPI. Dalam video yang diputar FPI disebut mendukung ISIS.
Tak hanya itu saja, ada puluhan anggota FPI yang pernah ditangkap terkait terorisme.
"Keputusan bersama mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 30 desember 2020," tutup Eddy. (*)
0 Response to "Wakil mentri Hukum Dan Ham Minta Masyarakat Lapor ke Polisi Apabila Ada yang Pakai Atribut FP1"
Post a Comment