Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut berkomentar terkait keputusan pemerintah yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.
Berdasarkan penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD, FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun FPI masih melakukan kegiatan dan itu dinilai bertentangan dengan aturan.
"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud MD.
Ketentuan larangan kegiatan ini diatur perundang-undangan dan putusan MK No 82 PUU/XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.
Terkait pelarangan FPI ini, Refly mengatakan pemerintah tidak bisa sembarangan melakukan pembubaran terhadap sebuah ormas. Ia kemudian menyoroti Undang-undang Ormas Tahun 2017.
"Pembubaran FPI yang sudah eksis sejak 1998 engga bisa sembarangan. Memang saya pernah katakan dulu engga setuju dengan UU Ormas Tahun 2017 yang memungkinkan pemerintah bisa membubarkan sebuah ormas tanpa process of law tanpa proses hukum sama sekali," kata Refly dalam pernyataannya di akun YouTubenya dikutip, Rabu (30/12).
Refly mengatakan, ada proses yang dibalik dalam pembubaran ormas ini. Yakni pemerintah membubarkan terlebih dahulu ormas lalu kemudian ormas yang dibubarkan mengajukan gugatan ke pengadilan dalam hal ini PTUN.
"Prosesnya dibalik, ormasnya dibubarkan terlebih dahulu, lalu organisasi itu lakukan challenge kepada pengadilan agar status pembubaran tidak dilakukan," ucap Refly.
Selain itu Refly Harun juga mempertanyakan alasan pemerintah memutuskan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Jadi harusnya melihat kesalahan apa secara spesifik kenapa dibubarkan apakah karena perbuatan masa lalu atau orang per orang," jelas dia.
"Kalau akhir-akhir karena mengadakan kegiatan kerumunan di Petamburan, Megamendung, penjemputan Habib Rizieq di Bandara lalu reuni 212 apakah itu justifikasi larangan FPI?" tutur dia.
Namun apa pun keputusan pemerintah saat ini, ia mengatakan sejarah akan menilai apakah langkah yang dilakukan pemerintah tepat atau tidak.
"Tapi apa pun itu biar sejarah yang menilai apa yang dilakukan pemerintah adil atau tidak, jangan lupa Prof Mahfud, Prof Eddy juga merupakan teman saya di UGM, pasti tahu betul," tutup dia.
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut berkomentar terkait keputusan pemerintah yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.
Berdasarkan penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD, FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun FPI masih melakukan kegiatan dan itu dinilai bertentangan dengan aturan.
"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud MD.
Ketentuan larangan kegiatan ini diatur perundang-undangan dan putusan MK No 82 PUU/XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.
Terkait pelarangan FPI ini, Refly mengatakan pemerintah tidak bisa sembarangan melakukan pembubaran terhadap sebuah ormas. Ia kemudian menyoroti Undang-undang Ormas Tahun 2017.
"Pembubaran FPI yang sudah eksis sejak 1998 engga bisa sembarangan. Memang saya pernah katakan dulu engga setuju dengan UU Ormas Tahun 2017 yang memungkinkan pemerintah bisa membubarkan sebuah ormas tanpa process of law tanpa proses hukum sama sekali," kata Refly dalam pernyataannya di akun YouTubenya dikutip, Rabu (30/12).
Refly mengatakan, ada proses yang dibalik dalam pembubaran ormas ini. Yakni pemerintah membubarkan terlebih dahulu ormas lalu kemudian ormas yang dibubarkan mengajukan gugatan ke pengadilan dalam hal ini PTUN.
"Prosesnya dibalik, ormasnya dibubarkan terlebih dahulu, lalu organisasi itu lakukan challenge kepada pengadilan agar status pembubaran tidak dilakukan," ucap Refly.
Selain itu Refly Harun juga mempertanyakan alasan pemerintah memutuskan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Jadi harusnya melihat kesalahan apa secara spesifik kenapa dibubarkan apakah karena perbuatan masa lalu atau orang per orang," jelas dia.
"Kalau akhir-akhir karena mengadakan kegiatan kerumunan di Petamburan, Megamendung, penjemputan Habib Rizieq di Bandara lalu reuni 212 apakah itu justifikasi larangan FPI?" tutur dia.
Namun apa pun keputusan pemerintah saat ini, ia mengatakan sejarah akan menilai apakah langkah yang dilakukan pemerintah tepat atau tidak.
"Tapi apa pun itu biar sejarah yang menilai apa yang dilakukan pemerintah adil atau tidak, jangan lupa Prof Mahfud, Prof Eddy juga merupakan teman saya di UGM, pasti tahu betul," tutup dia.
0 Response to "Refly Harun soal FP1: Biar Sejarah yang Menilai, Pemerintah Adil atau Tidak?"
Post a comment