Pakar hukum dan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Refly Harun dilaporkan ke Bareskrim Polri. Refly Harun dilaporkan berkaitan dengan tayangan YouTube dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
"Iya betul ada (laporan) itu," kata Brigjen Slamet Uliandi selaku Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/12/2020). Slamet memberikan konfirmasi perihal laporan polisi atas Refly.
Secara terpisah Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan laporan tersebut. Ramadhan mengatakan polisi masih mempelajari kasus ini.
"Masih dipelajari dulu," ucap Ramadhan.
Pelaporan ini tertuang dalam LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM. Refly Harun dilaporkan Febriyanto Dunggio, Jumat (18/12).
Dalam pelaporannya, Refly diduga melakukan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik ke seluruh rakyat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU). Laporan itu memuat dugaan Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaporan ini sendiri terkait video di akun YouTube Refly Harun. Video yang dimaksud berjudul 'GUS NUR, NAHDLIYIN OPOSISI!!!'.
Refly sudah dimintai tanggapan berkaitan pelaporan ini. Namun komunikasi detikcom pada pukul 13.52 WIB dan 13.53 WIB belum direspons Refly.
Gus Nur sudah ditetapkan menjadi tersangka. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di salah satu akun YouTube. Video itu tayang dalam akun MUNJIAT Channel. Dalam video tersebut Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.
Pada menit ke-3.45, Gus Nur kemudian menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini. Menurut Gus Nur, NU saat ini tidak seperti NU yang dulu.
"Sebelum rezim ini, ke mana jalan dikawal Banser. Saya adem-ayem sama NU. Ndak pernah ada masalah. Nah, tapi setelah rezim ini lahir, tiba-tiba 180 derajat itu berubah," ujarnya dalam video itu.
Dalam perkara Gus Nur, Refly pernah memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada 3 November 2020 sebagai saksi. Refly mengaku ditelepon Gus Nur pada pertengahan Oktober lalu untuk membuat konten itu.
"Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi. Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih, saya juga 600 ribu. Jadi, dalam dunia per-YouTube-an biasa itu colab (kolaborasi) dan terjadilah interview itu," kata Refly di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Refly mengatakan isi konten dalam video tersebut membicarakan banyak hal. Menurut Refly, metode yang digunakan dalam pembuatan konten video tersebut adalah saling bertanya, yang diawali dari pertanyaan Gus Nur kepada dirinya.
"Dan kalau kita lihat interview-nya kan tidak hanya bicara soal yang hanya dipermasalahkan, tapi bicara hal yang banyak sekali dan metodenya adalah dia bertanya dulu, lalu kemudian saya bertanya," ujarnya.
Refly mengatakan proses penyidikan terhadap isi konten video tersebut masih berjalan. Untuk itu, dia meminta agar tidak langsung menghakimi konten tersebut.
"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh men-judgement, ya. Konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," tuturnya.
"Ya nanti serahkan pada proses saja. Yang penting kan prosesnya adil. Begini, kan kita harus menghargai asas praduga tak bersalah. Jadi jangan juga kalian menganggap ini seolah-olah sudah salah. Proses kan baru dalam penyidikan sekarang. Nanti, kalau komplet, ke kejaksaan, ke pengadilan, proses persidangan, ya kan. Jadi nggak boleh kita anggap pasti salah, pasti tidak salah," imbuhnya. []
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Pakar hukum dan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Refly Harun dilaporkan ke Bareskrim Polri. Refly Harun dilaporkan berkaitan dengan tayangan YouTube dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
"Iya betul ada (laporan) itu," kata Brigjen Slamet Uliandi selaku Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/12/2020). Slamet memberikan konfirmasi perihal laporan polisi atas Refly.
Secara terpisah Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan laporan tersebut. Ramadhan mengatakan polisi masih mempelajari kasus ini.
"Masih dipelajari dulu," ucap Ramadhan.
Pelaporan ini tertuang dalam LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM. Refly Harun dilaporkan Febriyanto Dunggio, Jumat (18/12).
Dalam pelaporannya, Refly diduga melakukan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik ke seluruh rakyat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU). Laporan itu memuat dugaan Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaporan ini sendiri terkait video di akun YouTube Refly Harun. Video yang dimaksud berjudul 'GUS NUR, NAHDLIYIN OPOSISI!!!'.
Refly sudah dimintai tanggapan berkaitan pelaporan ini. Namun komunikasi detikcom pada pukul 13.52 WIB dan 13.53 WIB belum direspons Refly.
Gus Nur sudah ditetapkan menjadi tersangka. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di salah satu akun YouTube. Video itu tayang dalam akun MUNJIAT Channel. Dalam video tersebut Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.
Pada menit ke-3.45, Gus Nur kemudian menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini. Menurut Gus Nur, NU saat ini tidak seperti NU yang dulu.
"Sebelum rezim ini, ke mana jalan dikawal Banser. Saya adem-ayem sama NU. Ndak pernah ada masalah. Nah, tapi setelah rezim ini lahir, tiba-tiba 180 derajat itu berubah," ujarnya dalam video itu.
Dalam perkara Gus Nur, Refly pernah memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada 3 November 2020 sebagai saksi. Refly mengaku ditelepon Gus Nur pada pertengahan Oktober lalu untuk membuat konten itu.
"Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi. Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih, saya juga 600 ribu. Jadi, dalam dunia per-YouTube-an biasa itu colab (kolaborasi) dan terjadilah interview itu," kata Refly di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Refly mengatakan isi konten dalam video tersebut membicarakan banyak hal. Menurut Refly, metode yang digunakan dalam pembuatan konten video tersebut adalah saling bertanya, yang diawali dari pertanyaan Gus Nur kepada dirinya.
"Dan kalau kita lihat interview-nya kan tidak hanya bicara soal yang hanya dipermasalahkan, tapi bicara hal yang banyak sekali dan metodenya adalah dia bertanya dulu, lalu kemudian saya bertanya," ujarnya.
Refly mengatakan proses penyidikan terhadap isi konten video tersebut masih berjalan. Untuk itu, dia meminta agar tidak langsung menghakimi konten tersebut.
"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh men-judgement, ya. Konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," tuturnya.
"Ya nanti serahkan pada proses saja. Yang penting kan prosesnya adil. Begini, kan kita harus menghargai asas praduga tak bersalah. Jadi jangan juga kalian menganggap ini seolah-olah sudah salah. Proses kan baru dalam penyidikan sekarang. Nanti, kalau komplet, ke kejaksaan, ke pengadilan, proses persidangan, ya kan. Jadi nggak boleh kita anggap pasti salah, pasti tidak salah," imbuhnya. []
0 Response to "Refly Harun Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Video Bareng Gus Nur"
Post a comment