Handana, pengemudi Hyundai hitam yang menyerempet mobil polisi sehingga menimbulkan kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jumat (25/12/2020) ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami penyidik ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers, Sabtu (26/12/2020).
Sambodo menjelaskan bahwa kecelakaan yang menyebabkan satu orang pengemudi motor meninggal dunia ini tidak berdiri sendiri.
Melainkan karena diserempetnya mobil Innova Silver yang dikemudikan seorang anggota kepolisian, Aiptu Imam Chambali oleh Handana.
Sambodo menjelaskan bahwa ditetapkannya Handana sebagai tersangka ini didukung oleh berbagai alat bukti.
Yang pertana adalah keterangan saksi yang melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari sebelah kiri sehingga menyenggol mobil Innova Aiptu Imam.
"Ada 2 orang saksi yang melihat mobil hyundai hitam menyalip dari sebelah kiri kemudian menyenggol atau menabrak mobil innova, sehingga mobil Innova kehilangan kendali," lanjut Sambodo.
Karena hilang kendali, mobil Innova pun berpindah jalur dan menabrak tiga pemotor yang melaju berlawanan arah.
Yang kedua, didapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Aiptu Imam oleh mobil Handana.
"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova," ujar Sambodo.
Bukti lain yang dikumpulkan adalah kerusakan pada mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam dan mobil yang dikemudikan Handana.
Bahkan, di mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam terdapat bekas cat mobil Hyundai hitam yang menempel pada mobil Innova tersebut.
"Ditemukan bekas memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Ada juga semacam lekuk di dekat pintu depan kanan. Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver," tambahnya.
Handana sendiri kini telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, kendaraan Innova yang dikendarakan Aiptu Imam menabrak tiga orang pengendara motor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/12/2020).
Tiga pemotor yang ditabrak Imam adalah Pingkan Lumintang (30), Dian Prasetyo (25) dan M Sharif.
Dian mengalami luka terbuka pada bagian kaki dan tangan kanan.
Sementara itu, Pingkan yang mengendarai Honda Vario B 3036 EPV mengalami luka pada bagian kepala sampai mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang, dan meninggal dunia.
Para korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati usai ditabrak mobil Aiptu Imam.
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Handana, pengemudi Hyundai hitam yang menyerempet mobil polisi sehingga menimbulkan kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jumat (25/12/2020) ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami penyidik ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo dalam konferensi pers, Sabtu (26/12/2020).
Sambodo menjelaskan bahwa kecelakaan yang menyebabkan satu orang pengemudi motor meninggal dunia ini tidak berdiri sendiri.
Melainkan karena diserempetnya mobil Innova Silver yang dikemudikan seorang anggota kepolisian, Aiptu Imam Chambali oleh Handana.
Sambodo menjelaskan bahwa ditetapkannya Handana sebagai tersangka ini didukung oleh berbagai alat bukti.
Yang pertana adalah keterangan saksi yang melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari sebelah kiri sehingga menyenggol mobil Innova Aiptu Imam.
"Ada 2 orang saksi yang melihat mobil hyundai hitam menyalip dari sebelah kiri kemudian menyenggol atau menabrak mobil innova, sehingga mobil Innova kehilangan kendali," lanjut Sambodo.
Karena hilang kendali, mobil Innova pun berpindah jalur dan menabrak tiga pemotor yang melaju berlawanan arah.
Yang kedua, didapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Aiptu Imam oleh mobil Handana.
"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova," ujar Sambodo.
Bukti lain yang dikumpulkan adalah kerusakan pada mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam dan mobil yang dikemudikan Handana.
Bahkan, di mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam terdapat bekas cat mobil Hyundai hitam yang menempel pada mobil Innova tersebut.
"Ditemukan bekas memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Ada juga semacam lekuk di dekat pintu depan kanan. Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver," tambahnya.
Handana sendiri kini telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, kendaraan Innova yang dikendarakan Aiptu Imam menabrak tiga orang pengendara motor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/12/2020).
Tiga pemotor yang ditabrak Imam adalah Pingkan Lumintang (30), Dian Prasetyo (25) dan M Sharif.
Dian mengalami luka terbuka pada bagian kaki dan tangan kanan.
Sementara itu, Pingkan yang mengendarai Honda Vario B 3036 EPV mengalami luka pada bagian kepala sampai mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang, dan meninggal dunia.
Para korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati usai ditabrak mobil Aiptu Imam.
0 Response to "Polisi Tabrak Mati Orang, Handana Pengemudi Hyundai yang Serempet Mobil Polisi Dijadikan Tersangka"
Post a comment