ContentMenarik - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) bakal mengungkap peristiwa penembakan terhadap enam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) secara terang benderang.
Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, pihaknya tidak mau terpengaruh oleh tekanan pihak manapun. Komnas HAM, kata dia, bekerja atas amanat Undang-Undang.
"Peristiwa penembakan ini soal serius. Bayangkan saja bapak presiden sampai memberikan atensi khusus mempercayakan Komnas HAM. Bagi kami itu satu tantangan yang berat. Kami harus mengungkap apa yang sebenar-benarnya. Bukan apa yang dimau oleh pihak tertentu. Kan pihak tertentu maunya digiring ke sini, yang di sana lain lagi. Kami tidak mau," ungkapnya di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Dia mengungkap adanya tekanan yang mereka alami selama penanganan perkara tersebut. Berbagai macam hoaks dengan sasaran menyerang pribadi Komisioner Komnas HAM juga terjadi. Dia mengatakan, dalam mengungkap peristiwa tersebut, Komnas HAM tidak memerlukan adanya pelapor.
"Tidak ada (pelapor). Dalam UU 39 itu tidak mesti berdasarkan laporan. Kalau ada peristiwa-peristiwa yang kita nilai itu suatu peristiwa yang serius maka tanpa mesti menunggu pengaduan kita bisa ambil sikap proaktif," tuturnya.
Dia mengatakan, prinsip dasar penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM adalah segala bentuk kekerasan tanpa dasar hukum yang kuat. Baik dari kalangan masyarakat biasa, maupun dari kalangan aparat penegak hukum. Segala bentuk kekerasan tanpa dasar hukum yang kuat merupakan tindakan pelanggaran hukum.
"Prinsip dasarnya siapa saja tidak boleh menggunakan kekerasan tanpa, satu, dasar hukum yang kuat. Masyarakat misalnya ya boleh saja berekspresi, melakukan apapun, tetapi kalau dia menggunakan sesuatu di luar batas hukum, maka dia merupakan suatu tindak pidana. Sama saja, aparat juga begitu kan aparat melakukan penegakan hukum. Apakah penegakan hukumnya sudah sesuai koridornya itu yang harus diuji. Maka untuk sementara kami ajak masyarakat semua. Tunggu sajalah hasil pendalaman," katanya.
Terkait desakkan masyarakat sipil untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF), dia mengatakan Komnas HAM tak bersikap apapun atas permintaan itu. Termasuk bila presiden pada akhirnya membentuk TGPF. Yang pasti, kata dia, Komnas HAM bekerja atas mandat UU Komnas HAM.
"Makanya jangan dibikin bias, seolah ini berpihak. Tidak ada. Itu semata karena mandat UU. Kami terima kasih ke Bapak Presiden kemarin memberi satu penjelasan bahwa memang itu tugasnya Komnas HAM," katanya.[]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
ContentMenarik - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) bakal mengungkap peristiwa penembakan terhadap enam pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) secara terang benderang.
Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, pihaknya tidak mau terpengaruh oleh tekanan pihak manapun. Komnas HAM, kata dia, bekerja atas amanat Undang-Undang.
"Peristiwa penembakan ini soal serius. Bayangkan saja bapak presiden sampai memberikan atensi khusus mempercayakan Komnas HAM. Bagi kami itu satu tantangan yang berat. Kami harus mengungkap apa yang sebenar-benarnya. Bukan apa yang dimau oleh pihak tertentu. Kan pihak tertentu maunya digiring ke sini, yang di sana lain lagi. Kami tidak mau," ungkapnya di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Dia mengungkap adanya tekanan yang mereka alami selama penanganan perkara tersebut. Berbagai macam hoaks dengan sasaran menyerang pribadi Komisioner Komnas HAM juga terjadi. Dia mengatakan, dalam mengungkap peristiwa tersebut, Komnas HAM tidak memerlukan adanya pelapor.
"Tidak ada (pelapor). Dalam UU 39 itu tidak mesti berdasarkan laporan. Kalau ada peristiwa-peristiwa yang kita nilai itu suatu peristiwa yang serius maka tanpa mesti menunggu pengaduan kita bisa ambil sikap proaktif," tuturnya.
Dia mengatakan, prinsip dasar penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM adalah segala bentuk kekerasan tanpa dasar hukum yang kuat. Baik dari kalangan masyarakat biasa, maupun dari kalangan aparat penegak hukum. Segala bentuk kekerasan tanpa dasar hukum yang kuat merupakan tindakan pelanggaran hukum.
"Prinsip dasarnya siapa saja tidak boleh menggunakan kekerasan tanpa, satu, dasar hukum yang kuat. Masyarakat misalnya ya boleh saja berekspresi, melakukan apapun, tetapi kalau dia menggunakan sesuatu di luar batas hukum, maka dia merupakan suatu tindak pidana. Sama saja, aparat juga begitu kan aparat melakukan penegakan hukum. Apakah penegakan hukumnya sudah sesuai koridornya itu yang harus diuji. Maka untuk sementara kami ajak masyarakat semua. Tunggu sajalah hasil pendalaman," katanya.
Terkait desakkan masyarakat sipil untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF), dia mengatakan Komnas HAM tak bersikap apapun atas permintaan itu. Termasuk bila presiden pada akhirnya membentuk TGPF. Yang pasti, kata dia, Komnas HAM bekerja atas mandat UU Komnas HAM.
"Makanya jangan dibikin bias, seolah ini berpihak. Tidak ada. Itu semata karena mandat UU. Kami terima kasih ke Bapak Presiden kemarin memberi satu penjelasan bahwa memang itu tugasnya Komnas HAM," katanya.[]
0 Response to "Kasus Tembak Mati 6 Anggota FP1, Ketua Komnas HAM : Kami Harus Ungkap yang Sebenarnya"
Post a comment