Contentmenarik - Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jay untuk diperiksa terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di sejumlah acara kegiatan Habib Rizieq Shihab mendapat sorotan dari banyak kalangan
Salah satunya dari Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma yang merasa heran dengan surat pemanggilan oleh Polda yang beredar luas di media sosial.
“Entah siapalah yang menyebarluaskannya. Tapi penyebaran surat pemanggilan itu seolah-olah ingin mempermalukan pak Anies,” ujarnya kepada redaksi, Rabu (18/11).
Menurut Lieus, jika pemanggilan Anies untuk tujuan klarifikasi dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, alangkah indahnya kalau petugas Polda Metro Jaya yang datang menemui Anies di Balaikota.
“Apapun alasannya, Anies itu adalah gubernur kepala daerah. Ada marwah di jabatannya itu. Jadi bukan malah Anies dipanggil dan beritanya diekspose di media seakan-akan Gubernur DKI itu tersangka kasus kriminal,” ujar Lieus.
Lieus tidak menyalahkan polisi. Hanya saja, katanya, jika pemeriksaan Anies itu karena dugaan pelanggaran terhadap UU Karantina Kesehatan, maka semestinya bukan cuma Gubernur DKI Jakarta yang dipanggil polisi.
“Sebab kegiatan yang bersifat kerumunan massa juga telah terjadi di banyak daerah,” katanya.
Apalagi, kata Lieus lagi, semua orang tahu Anies Baswedan adalah gubernur di Indonesia yang pertama kali menerapkan PSBB sementara daerah lain belum melakukannya.
“Jadi, kalau gara-gara acara di rumah Habib Rizieq ia dipanggil dan diperiksa, lalu dinilai tak mampu menegakkan disiplin protokol kesehatan di daerahnya, ini sangat tidak adil,” tegas Lieus.
Ditambahkan Lieus, Anies sendiri sudah memberi sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan.
“Sanksi seperti itu sudah diterapkan Anies dalam banyak kasus. Bahkan pemerintah DKI Jakarta juga proaktif mengirimkan surat peringatan ihwal ketentuan protokol kesehatan kepada penyelenggara kegiatan yang berpotensi memantik kerumunan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Karena itu Lieus sependapat dengan pernyataan politisi Andi Arief yang menyebut pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya tidaklah tepat.
“Sebab pertanggungjawaban Anies sebagai gubernur adalah pertanggungjawaban politik. Jadi yang berhak memangil dan meminta keterangannya semestinya adalah Menteri Dalam Negeri,” ujar Lieus.
Koordinator Komtak inipun menilai pemanggilan Anies oleh polisi di luar kewajaran. Selain itu, juga tidak baik bagi citra penegakan hukum di negeri ini. Sementara ada kepala daerah yang tidak dipanggil dan dimintai keterangan karena di daerahnya juga terjadi kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa, Anies Baswedan justru dipanggil dan diperiksa polisi
“Ya, kita merasa ada ketidakadilan saja,” pungkasnya.(RMOL)
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Contentmenarik - Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jay untuk diperiksa terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di sejumlah acara kegiatan Habib Rizieq Shihab mendapat sorotan dari banyak kalangan
Salah satunya dari Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma yang merasa heran dengan surat pemanggilan oleh Polda yang beredar luas di media sosial.
“Entah siapalah yang menyebarluaskannya. Tapi penyebaran surat pemanggilan itu seolah-olah ingin mempermalukan pak Anies,” ujarnya kepada redaksi, Rabu (18/11).
Menurut Lieus, jika pemanggilan Anies untuk tujuan klarifikasi dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, alangkah indahnya kalau petugas Polda Metro Jaya yang datang menemui Anies di Balaikota.
“Apapun alasannya, Anies itu adalah gubernur kepala daerah. Ada marwah di jabatannya itu. Jadi bukan malah Anies dipanggil dan beritanya diekspose di media seakan-akan Gubernur DKI itu tersangka kasus kriminal,” ujar Lieus.
Lieus tidak menyalahkan polisi. Hanya saja, katanya, jika pemeriksaan Anies itu karena dugaan pelanggaran terhadap UU Karantina Kesehatan, maka semestinya bukan cuma Gubernur DKI Jakarta yang dipanggil polisi.
“Sebab kegiatan yang bersifat kerumunan massa juga telah terjadi di banyak daerah,” katanya.
Apalagi, kata Lieus lagi, semua orang tahu Anies Baswedan adalah gubernur di Indonesia yang pertama kali menerapkan PSBB sementara daerah lain belum melakukannya.
“Jadi, kalau gara-gara acara di rumah Habib Rizieq ia dipanggil dan diperiksa, lalu dinilai tak mampu menegakkan disiplin protokol kesehatan di daerahnya, ini sangat tidak adil,” tegas Lieus.
Ditambahkan Lieus, Anies sendiri sudah memberi sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan.
“Sanksi seperti itu sudah diterapkan Anies dalam banyak kasus. Bahkan pemerintah DKI Jakarta juga proaktif mengirimkan surat peringatan ihwal ketentuan protokol kesehatan kepada penyelenggara kegiatan yang berpotensi memantik kerumunan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Karena itu Lieus sependapat dengan pernyataan politisi Andi Arief yang menyebut pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya tidaklah tepat.
“Sebab pertanggungjawaban Anies sebagai gubernur adalah pertanggungjawaban politik. Jadi yang berhak memangil dan meminta keterangannya semestinya adalah Menteri Dalam Negeri,” ujar Lieus.
Koordinator Komtak inipun menilai pemanggilan Anies oleh polisi di luar kewajaran. Selain itu, juga tidak baik bagi citra penegakan hukum di negeri ini. Sementara ada kepala daerah yang tidak dipanggil dan dimintai keterangan karena di daerahnya juga terjadi kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa, Anies Baswedan justru dipanggil dan diperiksa polisi
“Ya, kita merasa ada ketidakadilan saja,” pungkasnya.(RMOL)
0 Response to "Lieus Sungkharisma: Pemanggilan Anies Tidak Adil Kalau Cuma Gara-gara Acara Di Rumah HR5"
Post a comment