Penyebab kebakaran hebat yang beberapa waktu lalu terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Hasilnya sampai sejuah ini diduga kuat adanya unsur pidana atau kesengajaan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Supriansa mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang telah mengumumkan motif dari pembakaran tersebut.
“Saya memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepolisian yang sudah berkerja cepat dalam mengungkap motif pembakaran tersebut,” ujar Supriansa kepada JawaPos.com, Kamis (17/9).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, saat ini tugas kepolisian adalah mencari orang yang diduga terlibat dalam pembakaran gedung Kejagung tersebut. Sehingga bisa menjadi titik terang dari kebakaran itu.
“Tugas polisi selanjutnya cari dan tangkap pelakunya kalau memang sengaja dibakar oleh orang. Siapa dalang atau otak utamanya juga harus bisa diungkap,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polri telah menyimpulkan penyebab kebakaran di gedung Kejagung RI berasal dari nyala api terbuka atau open flame. Atas dasar itu, Polri menduga adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga proses penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan.
“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Dugaan adanya unsur pidana ini dikuatkan berdasarkan pemeriksaan 131 orang saksi. Kemudian dilengkapi dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan enam kali dan pemeriksaan laboratorium forensik. “Kami berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapakan tidak ada polemik lagi,” tegas Listyo.
Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan untuk mencari tersangka. Pemeriksaan kepada pihak-pihak yang dianggap sebagai potensial suspek akan dilakukan.
Nantinya, tersangka bisa dijerat dengan 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran. Dari dua pasal tersebut, tersangka bisa dipidana di atas 5 tahun penjara, atau maksimal penjara seumur hidup apabila ada unsur membahayakan nyawa orang lain dari kebakaran yang terjadi. []
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Penyebab kebakaran hebat yang beberapa waktu lalu terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Hasilnya sampai sejuah ini diduga kuat adanya unsur pidana atau kesengajaan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Supriansa mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang telah mengumumkan motif dari pembakaran tersebut.
“Saya memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepolisian yang sudah berkerja cepat dalam mengungkap motif pembakaran tersebut,” ujar Supriansa kepada JawaPos.com, Kamis (17/9).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, saat ini tugas kepolisian adalah mencari orang yang diduga terlibat dalam pembakaran gedung Kejagung tersebut. Sehingga bisa menjadi titik terang dari kebakaran itu.
“Tugas polisi selanjutnya cari dan tangkap pelakunya kalau memang sengaja dibakar oleh orang. Siapa dalang atau otak utamanya juga harus bisa diungkap,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polri telah menyimpulkan penyebab kebakaran di gedung Kejagung RI berasal dari nyala api terbuka atau open flame. Atas dasar itu, Polri menduga adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga proses penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan.
“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Dugaan adanya unsur pidana ini dikuatkan berdasarkan pemeriksaan 131 orang saksi. Kemudian dilengkapi dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan enam kali dan pemeriksaan laboratorium forensik. “Kami berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapakan tidak ada polemik lagi,” tegas Listyo.
Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan untuk mencari tersangka. Pemeriksaan kepada pihak-pihak yang dianggap sebagai potensial suspek akan dilakukan.
Nantinya, tersangka bisa dijerat dengan 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran. Dari dua pasal tersebut, tersangka bisa dipidana di atas 5 tahun penjara, atau maksimal penjara seumur hidup apabila ada unsur membahayakan nyawa orang lain dari kebakaran yang terjadi. []
0 Response to "Terungkap! Gedung Kejagung Sengaja Dibakar, Elite Golkar Penasaran Siapa Otaknya"
Post a comment