Oknum polisi Brigadir DY anggota Polresta Pontianak telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil visum terungkap bukti perseetubuhan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.
Lalu siapa Brigadir DY yang tega melakukan tindakan tidak terpuji dan telah mencoreng institusi polri akibat perbuatannya?
Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan pihaknya menetapkan oknum polisi Brigadir DY tersangka kasus pencabulan seorang anak di bawah umur.
"Dari hasil visum pihak dokter terhadap korban menyatakan memang benar terjadi persetubuhan, sehingga status pelaku ditingkatkan menjadi tersangka," kata Komarudin di Pontianak, Senin.
Tersangka diancam pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
"Penetapan status tersangka karena dalam kasus itu tidak ada saksi lain, sehingga selain mendengar keterangan korban, juga menunggu hasil visum dari dokter," ungkapnya.
Sementara berdasarkan akun devina_jasmine_wijaya, mengungkap sosok Brigadir DY. Dia tampak berdiri bersama seorang wanita yang diduga sebagai istrinya, ibu bhayangkari.
Terlihat dari busana warna pakaian yang dikenakan, merah muda atau pink. Seorang wanita berjilbab.
Brigadir DY pun tampak gagah menggunakan seragam lengkap polisi. Tampak mereka berdua berdiri berada di latar belakang sebuah baliho besar.
Baliho besar itu menyebutkan kalau kegiatan yang mereka hadiri 'Acara korps rapor kenaikan pangkat kepolisian Kalimantan Barat'.
Kapolresta Pontianak mengungkapkan kasus itu pada Selasa (15/9) berawal dari laporan orang tua korban, karena sampai dengan sore hari, anaknya belum kembali.
Selanjutnya dilakukan pencarian akhirnya dicari bertemu dengan rekanya yang memang saat itu sedang bersama, yakni berangkat dari rumah dengan tujuan ke Kota Pontianak.
Dari laporan orang tua anak itu, anaknya sedang bersama oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap oknum itu, apakah benar atau tidaknya laporan tersebut, dan yang pasti proses ini sedang berjalan," ujarnya seperti yang dilaporkan ANTARA.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak memastikan dan menjamin kepada pelapor bahwa proses tersebut akan terus berjalan manakala hal tersebut terbukti benar adanya.
Komisioner KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar, Alik R Rosyad menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polresta Pontianak yang telah menetapkan DY sebagai tersangka pada kasus dugaan pencabulan seorang anak di bawah umur.
"Kami yakin dalam hal ini Polresta Pontianak dalam menangani kasus itu secara profesional, dan kami mendukung proses hukum ini terus berlanjut, dan semoga kasus ini yang terakhir di Pontianak dan Kalbar umumnya," katanya.
Berawal tilang sepeda motor
Gadis belia berusia 15 tahun berinisial SW masih tertunduk lesu saat menceritakan pengalaman memilukan diperkosa oleh oknum polisi lalu lintas (polantas) di Pontianak. Awalnya dia ditilang dengan 4 kesalah yang disebutkan sang oknum polisi tersebut.
SW menuturkan, pada Selasa 15 Sept 2020, dirinya sedang memboceng teman untuk pergi ke sebuah tempat untuk memasang behel gigi. Namun, di persimpangan lampu merah dia diberhentikan oknum polisi Brigadir DY.
“Waktu itu saya dari rumah, mau pasang behel. Kemudian saya mau ke TPI. Di persimpangan lampu merah, kena tilang oleh oknum polisi itu,” buka SW mengawali ceritnya.
Brigadir DY langsung mengambil kunci sepeda motor yang dikendarai SW bersama rekannya berinisial YF. Kemudian, SW diminta mendorong motornya sampai di Pos Polisi Garuda, Jalan Sultan Hamid.
Berdasarkan penuturan korban, Brigadir DY langsung menayakan, dirinya melakukan empat pelanggaran lalu lintas.
“Dia bilang kesalahan kami ada empat. Setelah kami bilang tidak tahu, disebutkan dia kalau kesalahan kami tidak pakai helm, masker, KB (plat nopol) tidak dipasang dan STNK sudah mati,” urai SW.
Selanjutnya, Brigadir DY mengatakan harus membayar denda tilang sebesar Rp200 ribuan. SW pun menjawab, tak memilik uang sebanyak itu.
Brigadir DY pun meminta SW ikut dengannya kalau tidak bisa membayar tilang dan meminta teman yang tadi diboncengnya untuk pergi.
“Kakak (temannya) kemudian disuruh keluar. Tinggal saya dengan oknum polisi itu saja. Dia bilang kalau tidak mau ditilang ayo ikut Abang,” tutur SW menirukan pernyataan Brigadir DY.
Saat itu, SW bingung akan dibawa ke mana oleh Brigadir DY. Ternyata, Brigadir DY membawanya ke arah kawasan perhotelan dan tempat hiburan malam.
Sesampainya di kamar hotel, pelaku langsung mematikan lampu dan memberikan minuman kepadanya. Setelah minum, SW mengaku mengantuk dan agak kehilangan kesadaran.
“Ternyata saya dibawa ke Hotel KD. Saya disuruh naik duluan, dia masih di bawah dan menyusul ke atas. Kemudian dia masuk dan matikan lampu. Saya sempat diberi minuman bekas dia. Setelah itu saya ngantuk, setengah sadar,” pengakuan SW.
Semua pakaian SW, kemudian dilepas secara paksa oleh Brigadir DY. SW pun sempat menolak dan berontak, tapi tenaganya kalah dengan Brigadir DY dan peristiwa pemerkosaan itupun terjadi.
“Dia maksa dan membaringkan saya di kasur. Lalu saya digitukan,” ucap SW.
Setelah melakukan aksi bejatnya, Brigadir DY pergi meninggalkan SW sendirian di kamar hotel. Pelaku sempat berjanji akan kembali lagi menemui korban, tapi ternyata bohong.
“Rupanya sampai sore dia tidak datang,” kata SW.
SW akhirnya dijemput oleh YF di Hotel KD bersama pihak keluarganya yang saat itu sedang melakukan pencarian, karena korban menghilang. Setelah menceritakan semua kejadian, SW dan keluarga langsung mendatangi Mapolresta Pontianak untuk membuat laporan malam itu juga.
SW merasakan trauma yang dalam pasca kejadian pemerkosaan tersebut. Dia meminta, Brigadir DY dihukum dan dipecat sebagai anggota polisi.
“Maunya saya, oknum itu copot seragam. Dipecat,” pungkasnya. (*)
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Oknum polisi Brigadir DY anggota Polresta Pontianak telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil visum terungkap bukti perseetubuhan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.
Lalu siapa Brigadir DY yang tega melakukan tindakan tidak terpuji dan telah mencoreng institusi polri akibat perbuatannya?
Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan pihaknya menetapkan oknum polisi Brigadir DY tersangka kasus pencabulan seorang anak di bawah umur.
"Dari hasil visum pihak dokter terhadap korban menyatakan memang benar terjadi persetubuhan, sehingga status pelaku ditingkatkan menjadi tersangka," kata Komarudin di Pontianak, Senin.
Tersangka diancam pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
"Penetapan status tersangka karena dalam kasus itu tidak ada saksi lain, sehingga selain mendengar keterangan korban, juga menunggu hasil visum dari dokter," ungkapnya.
Sementara berdasarkan akun devina_jasmine_wijaya, mengungkap sosok Brigadir DY. Dia tampak berdiri bersama seorang wanita yang diduga sebagai istrinya, ibu bhayangkari.
Terlihat dari busana warna pakaian yang dikenakan, merah muda atau pink. Seorang wanita berjilbab.
Brigadir DY pun tampak gagah menggunakan seragam lengkap polisi. Tampak mereka berdua berdiri berada di latar belakang sebuah baliho besar.
Baliho besar itu menyebutkan kalau kegiatan yang mereka hadiri 'Acara korps rapor kenaikan pangkat kepolisian Kalimantan Barat'.
Kapolresta Pontianak mengungkapkan kasus itu pada Selasa (15/9) berawal dari laporan orang tua korban, karena sampai dengan sore hari, anaknya belum kembali.
Selanjutnya dilakukan pencarian akhirnya dicari bertemu dengan rekanya yang memang saat itu sedang bersama, yakni berangkat dari rumah dengan tujuan ke Kota Pontianak.
Dari laporan orang tua anak itu, anaknya sedang bersama oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap oknum itu, apakah benar atau tidaknya laporan tersebut, dan yang pasti proses ini sedang berjalan," ujarnya seperti yang dilaporkan ANTARA.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak memastikan dan menjamin kepada pelapor bahwa proses tersebut akan terus berjalan manakala hal tersebut terbukti benar adanya.
Komisioner KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar, Alik R Rosyad menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polresta Pontianak yang telah menetapkan DY sebagai tersangka pada kasus dugaan pencabulan seorang anak di bawah umur.
"Kami yakin dalam hal ini Polresta Pontianak dalam menangani kasus itu secara profesional, dan kami mendukung proses hukum ini terus berlanjut, dan semoga kasus ini yang terakhir di Pontianak dan Kalbar umumnya," katanya.
Berawal tilang sepeda motor
Gadis belia berusia 15 tahun berinisial SW masih tertunduk lesu saat menceritakan pengalaman memilukan diperkosa oleh oknum polisi lalu lintas (polantas) di Pontianak. Awalnya dia ditilang dengan 4 kesalah yang disebutkan sang oknum polisi tersebut.
SW menuturkan, pada Selasa 15 Sept 2020, dirinya sedang memboceng teman untuk pergi ke sebuah tempat untuk memasang behel gigi. Namun, di persimpangan lampu merah dia diberhentikan oknum polisi Brigadir DY.
“Waktu itu saya dari rumah, mau pasang behel. Kemudian saya mau ke TPI. Di persimpangan lampu merah, kena tilang oleh oknum polisi itu,” buka SW mengawali ceritnya.
Brigadir DY langsung mengambil kunci sepeda motor yang dikendarai SW bersama rekannya berinisial YF. Kemudian, SW diminta mendorong motornya sampai di Pos Polisi Garuda, Jalan Sultan Hamid.
Berdasarkan penuturan korban, Brigadir DY langsung menayakan, dirinya melakukan empat pelanggaran lalu lintas.
“Dia bilang kesalahan kami ada empat. Setelah kami bilang tidak tahu, disebutkan dia kalau kesalahan kami tidak pakai helm, masker, KB (plat nopol) tidak dipasang dan STNK sudah mati,” urai SW.
Selanjutnya, Brigadir DY mengatakan harus membayar denda tilang sebesar Rp200 ribuan. SW pun menjawab, tak memilik uang sebanyak itu.
Brigadir DY pun meminta SW ikut dengannya kalau tidak bisa membayar tilang dan meminta teman yang tadi diboncengnya untuk pergi.
“Kakak (temannya) kemudian disuruh keluar. Tinggal saya dengan oknum polisi itu saja. Dia bilang kalau tidak mau ditilang ayo ikut Abang,” tutur SW menirukan pernyataan Brigadir DY.
Saat itu, SW bingung akan dibawa ke mana oleh Brigadir DY. Ternyata, Brigadir DY membawanya ke arah kawasan perhotelan dan tempat hiburan malam.
Sesampainya di kamar hotel, pelaku langsung mematikan lampu dan memberikan minuman kepadanya. Setelah minum, SW mengaku mengantuk dan agak kehilangan kesadaran.
“Ternyata saya dibawa ke Hotel KD. Saya disuruh naik duluan, dia masih di bawah dan menyusul ke atas. Kemudian dia masuk dan matikan lampu. Saya sempat diberi minuman bekas dia. Setelah itu saya ngantuk, setengah sadar,” pengakuan SW.
Semua pakaian SW, kemudian dilepas secara paksa oleh Brigadir DY. SW pun sempat menolak dan berontak, tapi tenaganya kalah dengan Brigadir DY dan peristiwa pemerkosaan itupun terjadi.
“Dia maksa dan membaringkan saya di kasur. Lalu saya digitukan,” ucap SW.
Setelah melakukan aksi bejatnya, Brigadir DY pergi meninggalkan SW sendirian di kamar hotel. Pelaku sempat berjanji akan kembali lagi menemui korban, tapi ternyata bohong.
“Rupanya sampai sore dia tidak datang,” kata SW.
SW akhirnya dijemput oleh YF di Hotel KD bersama pihak keluarganya yang saat itu sedang melakukan pencarian, karena korban menghilang. Setelah menceritakan semua kejadian, SW dan keluarga langsung mendatangi Mapolresta Pontianak untuk membuat laporan malam itu juga.
SW merasakan trauma yang dalam pasca kejadian pemerkosaan tersebut. Dia meminta, Brigadir DY dihukum dan dipecat sebagai anggota polisi.
“Maunya saya, oknum itu copot seragam. Dipecat,” pungkasnya. (*)
0 Response to "Ini Tampang Brigadir DY Polisi Tersangka Pem*erk0saan Anak di Bawah Umur"
Post a comment