Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menanggapi sindiran Menkopolhukam, Mahfud MD yang menyebut akrobat hukum Joko Tjandra terjadi sejak tahun 2009 atau pada zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono (SBY).
Menurut Benny, ribut soal Djoko Tjandra bukan soal akrobat sejak tahun 2009.
Benny menyoroti negara yang menggelar karpet merah untuk Joko Tjandra.
Terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali itu dikawal keluar masuk dari tempat persembunyian.
Setelah jadi sorotan publik, Djoko Tjandra kemudian ditangkap, lalu negara pesta pora.
“Ribut2 kita bukan soal akrobat Jokcan sejak 2009 lalu tapi ttg negara yg gelar karpet merah utk Jokcan, ttg lumpuhnya negara, ttg diamnya presiden, ttg teman2 yg mengawalnya masuk-keluar ke tempat persembunyian. Lalu negara pesta pora-sujud Jokcan ditangkap? Ci Luk Ba. Liberte!,” kata Benny K Harman melalui akun Twitternya, Sabtu (1/8/2020).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkpolhukam) Mahfud MD menyebut Indonesia sudah dikerjain mafia hukum sejak 2009 atau sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada tahun 2009, kata Mahfud, Joko Tjandra sudah tahu akan divonis 2 tahun sebelum hakim mengetukkan palu. Karena itu, dia melarikan diri.
“Thn 2009 kita sdh dikerjain oleh mafia hukum, sebab Joko Tjandra bs tahu akan divonis 2 thn dan lari sblm hakim mengetokkan palu. Siapa yg memberi karpet kpd dia saat itu shg bisa kabur sblm hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sdh lama ada, perlu kesadaran kolektif,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, Sabtu (1/8/2020).
Mahfud menanggapi kritikan yang diarahkan kepada pemerintahan Joko Widodo terkait penanganan Joko Tjandra.
“Awalnya ada yg bilang Pemerintah bersandiwara mau menangkap Joko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yg bilang Pemerintah hny main “Ciluk Ba”. Ada yg bilang, ini hanya ribut sebulan dan stlh itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Joko Tjandra itu dimulai thn 2009,”
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Djoko Tjandra harus pasal berlipat sesuai pelanggaran pidana yang dilakukannya.
“Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya. Pejabat2 yg melindunginya pun hrs siap dipidanakan. Kita hrs kawal ini,” kata Mahfud. rew
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menanggapi sindiran Menkopolhukam, Mahfud MD yang menyebut akrobat hukum Joko Tjandra terjadi sejak tahun 2009 atau pada zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono (SBY).
Menurut Benny, ribut soal Djoko Tjandra bukan soal akrobat sejak tahun 2009.
Benny menyoroti negara yang menggelar karpet merah untuk Joko Tjandra.
Terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali itu dikawal keluar masuk dari tempat persembunyian.
Setelah jadi sorotan publik, Djoko Tjandra kemudian ditangkap, lalu negara pesta pora.
“Ribut2 kita bukan soal akrobat Jokcan sejak 2009 lalu tapi ttg negara yg gelar karpet merah utk Jokcan, ttg lumpuhnya negara, ttg diamnya presiden, ttg teman2 yg mengawalnya masuk-keluar ke tempat persembunyian. Lalu negara pesta pora-sujud Jokcan ditangkap? Ci Luk Ba. Liberte!,” kata Benny K Harman melalui akun Twitternya, Sabtu (1/8/2020).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkpolhukam) Mahfud MD menyebut Indonesia sudah dikerjain mafia hukum sejak 2009 atau sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada tahun 2009, kata Mahfud, Joko Tjandra sudah tahu akan divonis 2 tahun sebelum hakim mengetukkan palu. Karena itu, dia melarikan diri.
“Thn 2009 kita sdh dikerjain oleh mafia hukum, sebab Joko Tjandra bs tahu akan divonis 2 thn dan lari sblm hakim mengetokkan palu. Siapa yg memberi karpet kpd dia saat itu shg bisa kabur sblm hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sdh lama ada, perlu kesadaran kolektif,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, Sabtu (1/8/2020).
Mahfud menanggapi kritikan yang diarahkan kepada pemerintahan Joko Widodo terkait penanganan Joko Tjandra.
“Awalnya ada yg bilang Pemerintah bersandiwara mau menangkap Joko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yg bilang Pemerintah hny main “Ciluk Ba”. Ada yg bilang, ini hanya ribut sebulan dan stlh itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Joko Tjandra itu dimulai thn 2009,”
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Djoko Tjandra harus pasal berlipat sesuai pelanggaran pidana yang dilakukannya.
“Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya. Pejabat2 yg melindunginya pun hrs siap dipidanakan. Kita hrs kawal ini,” kata Mahfud. rew
0 Response to "Demokrat Tak Terima Mahfud MD Sindir SBY Terkait Akrobat Joko Tjandra"
Post a comment