Contentmenarik - Kasus surat jalan untuk buronan Kejagung Djoko Tjandra terus bergulir. Brigjen Prasetijo yang menandatangani surat itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Berdasarkan penyelidikan Propam Polri, Brigjen Prasetijo dijerat 2 pasal KUHP sekaligus. Dua pasal itu, yakni Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan orang dan menghindari penahanan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Dugaan awal melanggar pasal 221 dan 263 KUHP, untuk aliran dana sedang kita dalami. Sedangkan untuk pihak-pihak yang terkait di luar institusi Polri saat ini sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Senin (20/7).
Pasal 221 KUHP berbunyi, "barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500".
Lalu untuk Pasal 263 KUHP berbunyi; Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Berkas Kasus Brigjen Prasetijo Dilimpahkan ke Bareskrim
Sigit menuturkan, pelimpahan berkas dari Divisi Propam Polri ke Bareskrim Polri akan dilaksanakan hari ini. Saat ini tengah dilakukan joint investigasi antara kedua divisi.
“Hari Senin akan diserahkan hasil interogasi Divisi Propam sebagai dasar LP, sudah dilaksanakan joint investigasi antara Bareskrim dengan Divisi Propam,” ujar Sigit. []
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Contentmenarik - Kasus surat jalan untuk buronan Kejagung Djoko Tjandra terus bergulir. Brigjen Prasetijo yang menandatangani surat itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Berdasarkan penyelidikan Propam Polri, Brigjen Prasetijo dijerat 2 pasal KUHP sekaligus. Dua pasal itu, yakni Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan orang dan menghindari penahanan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Dugaan awal melanggar pasal 221 dan 263 KUHP, untuk aliran dana sedang kita dalami. Sedangkan untuk pihak-pihak yang terkait di luar institusi Polri saat ini sedang dalam proses lidik dan pendalaman lebih lanjut,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Senin (20/7).
Pasal 221 KUHP berbunyi, "barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500".
Lalu untuk Pasal 263 KUHP berbunyi; Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Berkas Kasus Brigjen Prasetijo Dilimpahkan ke Bareskrim
Sigit menuturkan, pelimpahan berkas dari Divisi Propam Polri ke Bareskrim Polri akan dilaksanakan hari ini. Saat ini tengah dilakukan joint investigasi antara kedua divisi.
“Hari Senin akan diserahkan hasil interogasi Divisi Propam sebagai dasar LP, sudah dilaksanakan joint investigasi antara Bareskrim dengan Divisi Propam,” ujar Sigit. []
0 Response to "Terlibat Kasus Surat Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam Penjara 6 Tahun"
Post a comment