Contentmenarik - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya penggunaan rekening pribadi pada 5 Kementerian/Lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 71,78 miliar.
Yang kami temukan di situ adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten," kata Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna yang dikutip redaksi di akun YouTube BPK, Rabu (23/7).
Ia mengurai, Kementerian Pertahanan menjadi lembaga dengan pengelolaan dana APBN yang masuk ke rekening pribadi cukup besar, yakni mencapai Rp 48,12 miliar.
"Berupa rekening bank yang belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan. Jadi, pengelolaan keuangan negara ini kalau dia mau buka rekening itu harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan," jelasnya.
Hasil pemeriksaan BPK kata Agung, terdapat 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang belum dilaporkan dan atau belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
Sementara di Kementerian Agama, terdapat sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 sebesar Rp 20,71 miliar yang ada pada rekening pribadi. Kemudian dana pengelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp 4,96 miliar.
"Dana kelolaan disimpan tunai dan atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp 5,41 miliar dan pemindah bukan ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp 10,34 miliar," terang Agung.
Selanjutnya, temuan BPK pada Bawaslu berupa pengembalian sisa belanja langsung dan tambahan yang persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
"Sebesar Rp 2,93 miliar tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi. Jadi penjelasannya adalah bahwa pemeriksaan atas bukti setor belanja pada 15 Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Lampung mengungkapkan terdapat penyetoran sisa belanja langsung dan TUP ke rekening atas nama saudara FR sebesar Rp 2.933.987.167" tutur Agung.
FR sendiri sambung Agung merupakan staf pada Subbag SDM Bawaslu Provinsi Lampung. Dari hasil keterangan, FR menyatakan bahwa rekeningnya hanya dipinjam oleh Bendahara pengeluaran untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja dari Bawaslu Kabupaten/kota.
Selanjutnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu berupa uang negara hasil lelang sita kayu ilegal 2003 masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang sita kayu atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam di Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode 2012 dan 2013.
Yang terakhir di Bapeten, berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam pengelolaan uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana belanja langsung yang belum ditetapkan, sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
"Nah secara ketentuan hal tersebut tidak diperbolehkan," jelas Agung yang juga sudah menyampaikan temuan kepada instansi tersebut.
Di sisi lain, pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan tingkat kesalahan, berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dianggap dan didalami ada niat jahat yang merugikan keuangan negara.
"Sejauh ini saya belum lihat apakah teman-teman menyatakan ini ada kerugian negara karena ini pemeriksaan laporan keuangan, belum secara khusus mengungkap adanya kecurangan fraud, ketidakpatutan, ketidakpatuhan. Tapi kalau ada kemudian itu diungkap sebagai temuan," pungkasnya. (Rmol)
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Contentmenarik - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya penggunaan rekening pribadi pada 5 Kementerian/Lembaga untuk pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 71,78 miliar.
Yang kami temukan di situ adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten," kata Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna yang dikutip redaksi di akun YouTube BPK, Rabu (23/7).
Ia mengurai, Kementerian Pertahanan menjadi lembaga dengan pengelolaan dana APBN yang masuk ke rekening pribadi cukup besar, yakni mencapai Rp 48,12 miliar.
"Berupa rekening bank yang belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan. Jadi, pengelolaan keuangan negara ini kalau dia mau buka rekening itu harus dilaporkan dan mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan," jelasnya.
Hasil pemeriksaan BPK kata Agung, terdapat 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang belum dilaporkan dan atau belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
Sementara di Kementerian Agama, terdapat sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 sebesar Rp 20,71 miliar yang ada pada rekening pribadi. Kemudian dana pengelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp 4,96 miliar.
"Dana kelolaan disimpan tunai dan atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp 5,41 miliar dan pemindah bukan ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp 10,34 miliar," terang Agung.
Selanjutnya, temuan BPK pada Bawaslu berupa pengembalian sisa belanja langsung dan tambahan yang persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
"Sebesar Rp 2,93 miliar tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi. Jadi penjelasannya adalah bahwa pemeriksaan atas bukti setor belanja pada 15 Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Lampung mengungkapkan terdapat penyetoran sisa belanja langsung dan TUP ke rekening atas nama saudara FR sebesar Rp 2.933.987.167" tutur Agung.
FR sendiri sambung Agung merupakan staf pada Subbag SDM Bawaslu Provinsi Lampung. Dari hasil keterangan, FR menyatakan bahwa rekeningnya hanya dipinjam oleh Bendahara pengeluaran untuk menampung sementara pengambilan dana sisa belanja dari Bawaslu Kabupaten/kota.
Selanjutnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu berupa uang negara hasil lelang sita kayu ilegal 2003 masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang sita kayu atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam di Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode 2012 dan 2013.
Yang terakhir di Bapeten, berupa penggunaan rekening pribadi oleh koordinator kegiatan dalam pengelolaan uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana belanja langsung yang belum ditetapkan, sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
"Nah secara ketentuan hal tersebut tidak diperbolehkan," jelas Agung yang juga sudah menyampaikan temuan kepada instansi tersebut.
Di sisi lain, pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan tingkat kesalahan, berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dianggap dan didalami ada niat jahat yang merugikan keuangan negara.
"Sejauh ini saya belum lihat apakah teman-teman menyatakan ini ada kerugian negara karena ini pemeriksaan laporan keuangan, belum secara khusus mengungkap adanya kecurangan fraud, ketidakpatutan, ketidakpatuhan. Tapi kalau ada kemudian itu diungkap sebagai temuan," pungkasnya. (Rmol)
0 Response to "Temuan BPK : Lima Kementerian atau Lembaga Pakai Rekening Pribadi Untuk Pengelolaan Dana APBN"
Post a comment