Contentmenarik - Sekretaris Kabinet (Setkab), Pramono Anung mengklarifikasi sekaligus membantah bahwa Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dan Daerah.
Pramono menjelaskan, Pasal 20 ayat (1) dan (2) beleid tersebut telah menegaskan bahwa peran dan fungsi Gugus Tugas tetap berjalan.
Hanya saja, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020 itu, fungsi dan tugas dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Demikian disampaikan Pramono Anung dalam jumpa pers, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020).
Politisi PDIP ini menjelaskan, Gugus Tugas berdiri sendiri karena pada waktu itu dibuat melalui Kepres.
“Maka dia menjadi Gugus Tugas. Karena ini menjadi Perpres, dan dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain maka namanya menjadi Satuan Tugas,” terangnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
Dimana dalam pelaksanaannya dipimpin oleh Kepala Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan juga Kota.
“Maka di daerah diintegrasikan, tidak perlu dibubarkan. Hanya, namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah,” jelas dia.
Bahkan, lanjut Pramono Anung, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tidak perlu menunggu legalisasi dari Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menjalankan tugasnya.
Menurutnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sudah bisa langsung bekerja pada saat ini juga.
“Karena itu diatur di dalam pasal 20 ayat 2 semua pelaksanaan tugas-tugas beralih setelah satuan tugas terbentuk,” tutur Pramono.
“Maka gugus tugas nantinya sudah tidak ada lagi. Sekarang memang satuan tugas dan satuan tugas adalah organisasi yang sama,” pungkas Pramono Anung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 84/2020 tentang Komite Penanganan virus corona baru (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam belied yang ditandatangani Presiden pada 20 Juli 2020 itu, ada 18 lembaga yang dibubarkan.
Lembaga yang dibubarkan itu berbentuk tim kerja, badan dan komite yang dibuat melalui Perpres dan keputusan presiden (Keppres).
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sendiri tertuang dalam Pasal 20 ayat 2 huruf B.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” demikian bunyi pasal tersebut. Ps
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Contentmenarik - Sekretaris Kabinet (Setkab), Pramono Anung mengklarifikasi sekaligus membantah bahwa Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dan Daerah.
Pramono menjelaskan, Pasal 20 ayat (1) dan (2) beleid tersebut telah menegaskan bahwa peran dan fungsi Gugus Tugas tetap berjalan.
Hanya saja, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020 itu, fungsi dan tugas dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Demikian disampaikan Pramono Anung dalam jumpa pers, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020).
Politisi PDIP ini menjelaskan, Gugus Tugas berdiri sendiri karena pada waktu itu dibuat melalui Kepres.
“Maka dia menjadi Gugus Tugas. Karena ini menjadi Perpres, dan dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain maka namanya menjadi Satuan Tugas,” terangnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
Dimana dalam pelaksanaannya dipimpin oleh Kepala Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan juga Kota.
“Maka di daerah diintegrasikan, tidak perlu dibubarkan. Hanya, namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah,” jelas dia.
Bahkan, lanjut Pramono Anung, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tidak perlu menunggu legalisasi dari Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menjalankan tugasnya.
Menurutnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sudah bisa langsung bekerja pada saat ini juga.
“Karena itu diatur di dalam pasal 20 ayat 2 semua pelaksanaan tugas-tugas beralih setelah satuan tugas terbentuk,” tutur Pramono.
“Maka gugus tugas nantinya sudah tidak ada lagi. Sekarang memang satuan tugas dan satuan tugas adalah organisasi yang sama,” pungkas Pramono Anung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 84/2020 tentang Komite Penanganan virus corona baru (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam belied yang ditandatangani Presiden pada 20 Juli 2020 itu, ada 18 lembaga yang dibubarkan.
Lembaga yang dibubarkan itu berbentuk tim kerja, badan dan komite yang dibuat melalui Perpres dan keputusan presiden (Keppres).
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sendiri tertuang dalam Pasal 20 ayat 2 huruf B.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” demikian bunyi pasal tersebut. Ps
0 Response to "Sekarang Istana Mengklarifikasi, Bantah Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19"
Post a comment