Contentmenarik - Polri menyatakan pencopotan jabatan Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte bukan karena keduanya sudah dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Keduanya diduga bertanggung jawab atas hilangnya nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol.
Namun, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengklaim, pemeriksaan terhadap Nugroho dan Napoleon masih terus berjalan. "Berkaitan dengan kode etik yang dilakukan oleh Kadiv Hubinter dan Ses NCB masih dalam proses, artinya Propam masih dalam proses pemeriksaan terkait hal tersebut," ucap Argo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Juli 2020
Dalam pemeriksaan Brigjen Nugroho Wibowo dan Napoleon, Argo berujar bahwa Polri mengacu pada azas praduga tak bersalah. Polri tak mau terburu-buru menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dua jenderal itu lakukan. "Kami masih berproses, tunggu saja," ucap Argo.
Kapolri Jenderal Idham Azis memutasi Nugroho dari jabatan Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Kajian Pengembangan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. Ia diduga menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah kadaluarsanya red notice atas nama Joko dari basis data Interpol.
Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Joko Tjandra dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Joko bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasus korupsi Bank Bali yang membelitnya. Karena ulah Nugroho, Napoleon ikut dimutasi lantaran dianggap lalai mengawasi anak buahnya. (*)
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Contentmenarik - Polri menyatakan pencopotan jabatan Brigadir Jenderal Nugroho Wibowo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte bukan karena keduanya sudah dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Keduanya diduga bertanggung jawab atas hilangnya nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol.
Namun, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengklaim, pemeriksaan terhadap Nugroho dan Napoleon masih terus berjalan. "Berkaitan dengan kode etik yang dilakukan oleh Kadiv Hubinter dan Ses NCB masih dalam proses, artinya Propam masih dalam proses pemeriksaan terkait hal tersebut," ucap Argo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Juli 2020
Dalam pemeriksaan Brigjen Nugroho Wibowo dan Napoleon, Argo berujar bahwa Polri mengacu pada azas praduga tak bersalah. Polri tak mau terburu-buru menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dua jenderal itu lakukan. "Kami masih berproses, tunggu saja," ucap Argo.
Kapolri Jenderal Idham Azis memutasi Nugroho dari jabatan Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Kajian Pengembangan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. Ia diduga menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah kadaluarsanya red notice atas nama Joko dari basis data Interpol.
Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Joko Tjandra dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Joko bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasus korupsi Bank Bali yang membelitnya. Karena ulah Nugroho, Napoleon ikut dimutasi lantaran dianggap lalai mengawasi anak buahnya. (*)
0 Response to "Polri: Mutasi Brigjen Nugroho Wibowo Bukan karena Terbukti Salah"
Post a comment