Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengaku menerima uang sebesar 15 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 150 juta). Wahyu mengatakan uang itu didapatnya dari anggota PDIP Agustiani Tio Fridelina.
"Saya jujur saja Pak jaksa di forum pengadilan ini, saya menyampaikan bahwa saya menerima uang 15 ribu dollar Singapura, itu fakta, dan saya harus bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum. Tapi bila pertanyaannya terkait apa, sebenarnya itu tidak terkait dengan permintaan PDIP, karena surat PDIP itu memang tidak mungkin dilaksanakan," ungkap Wahyu saat persidangan sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).
Wahyu mengaku menerima uang SGD 15 ribu itu pada 17 Desember 2019. Menurut Wahyu, uang itu diberikan untuk dana operasional. Uang itu didapat dari Agustiani Tio, sementara Agustiani Tio mendapat uang itu dari kader PDIP Saeful Bahri.
"Dana operasional bukan berasal dari saya tapi dana operasional yang menyampaikan Bu Tio, beberapa menit sebelum terima uang dari Bu Tio, saya ketemu Saeful (Saeful Bahri) di Pejaten Village warung roppan," katanya.
Agustiani Tio dan Saeful Bahri adalah terdakwa dalam kasus ini. Saeful Bahri sendiri sudah menjalani hukumannya di penjara, dia divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Wahyu kemudian menjelaskan rinci bagaimana dia menerima uang SGD 15 ribu. Menurut Wahyu, pemberian itu dilakukan di sebuah tempat makan di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
"Jadi Bu Tio menyerahkan amplop, karena saya pulang duluan kemudian ada Bu Tio, saya kemudian mau ke toilet pada waktu di toilet itu Bu Tio menyerahkan uang. Itu tentu saja banyak orang yang lalu lalang, dan tentu tak nyaman. Sehingga saya kemudian saya nggak nerima seluruh yang ada di amplop," katanya.
Wahyu mengatakan tidak
menerima seluruh uang dalam amplop yang disodorkan Tio. Dia mengaku hanya mengambil secara acak dan jumlahnya itu SGD 15 ribu.
"Pak jaksa, saya tidak tahu persis pada waktu itu uang yang di amplop itu berapa, saya tidak tahu. Yang saya ambil secara acak itu juga saya tidak tahu, kemudian saya sempat menghitung ternyata jumlahnya 15 ribu (Singapura Dollar). Jadi saya nggak tahu keseluruhan isi amplop itu berapa, tapi saya ambil 15 ribu (SGD)," ucapnya.
Selain itu, jaksa juga mengkonfirmasi terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Wahyu yang menyebut ada dana operasional terbatas untuk pencalonan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia. Dia membenarkan hal itu.
Dalam BAP nya, Wahyu mengaku mendapat informasi itu dari Dony Tri Istiqomah yang merupakan pengacara PDIP.
"Di BAP saudara nomor 16 di poin B, saudara menjelaskan seperti ini 'selanjutnya saya mengetahui bahwa perwakilan dari PDIP Dony Tri Istiqomah, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri mendekati saya untuk membantu PDIP agar membuat saudara Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI 2019-2024 menggantikan saudara Riezky Aprilia, pada hari itu saudara Dony Tri Istiqomah mengatakan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas. Namun saya tidak ingat waktu tepatnya saudara Dony datang ke kantor saya. Betul keterangan saudara tadi?" Tanya jaksa dan dijawab 'betul' oleh Wahyu.
"Berarti memang ada Pak Saeful, Pak Dony juga pernah menyampaikan ada dana operasional yang tidak terbatas?" Tanya jaksa lagi.
Wahyu membenarkan hal itu. Dia menegaskan mendapat informasi dana operasional tak terbatas itu dari Dony.
"Yang sampaikan ada anggaran tak terbatas itu Pak Dony," tegas Wahyu.
Dalam perkara ini, Wahyu didakwa didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta dari eks caleg PDIP Harun Masiku melalui kader PDIP Saeful Bahri. Wahyu juga didakwa bersama orang kepercayaannya yang juga anggota PDIP, Agustiani Tio Fredelina.
Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR yang diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. detik.com
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengaku menerima uang sebesar 15 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 150 juta). Wahyu mengatakan uang itu didapatnya dari anggota PDIP Agustiani Tio Fridelina.
"Saya jujur saja Pak jaksa di forum pengadilan ini, saya menyampaikan bahwa saya menerima uang 15 ribu dollar Singapura, itu fakta, dan saya harus bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum. Tapi bila pertanyaannya terkait apa, sebenarnya itu tidak terkait dengan permintaan PDIP, karena surat PDIP itu memang tidak mungkin dilaksanakan," ungkap Wahyu saat persidangan sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).
Wahyu mengaku menerima uang SGD 15 ribu itu pada 17 Desember 2019. Menurut Wahyu, uang itu diberikan untuk dana operasional. Uang itu didapat dari Agustiani Tio, sementara Agustiani Tio mendapat uang itu dari kader PDIP Saeful Bahri.
"Dana operasional bukan berasal dari saya tapi dana operasional yang menyampaikan Bu Tio, beberapa menit sebelum terima uang dari Bu Tio, saya ketemu Saeful (Saeful Bahri) di Pejaten Village warung roppan," katanya.
Agustiani Tio dan Saeful Bahri adalah terdakwa dalam kasus ini. Saeful Bahri sendiri sudah menjalani hukumannya di penjara, dia divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Wahyu kemudian menjelaskan rinci bagaimana dia menerima uang SGD 15 ribu. Menurut Wahyu, pemberian itu dilakukan di sebuah tempat makan di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
"Jadi Bu Tio menyerahkan amplop, karena saya pulang duluan kemudian ada Bu Tio, saya kemudian mau ke toilet pada waktu di toilet itu Bu Tio menyerahkan uang. Itu tentu saja banyak orang yang lalu lalang, dan tentu tak nyaman. Sehingga saya kemudian saya nggak nerima seluruh yang ada di amplop," katanya.
Wahyu mengatakan tidak
menerima seluruh uang dalam amplop yang disodorkan Tio. Dia mengaku hanya mengambil secara acak dan jumlahnya itu SGD 15 ribu.
"Pak jaksa, saya tidak tahu persis pada waktu itu uang yang di amplop itu berapa, saya tidak tahu. Yang saya ambil secara acak itu juga saya tidak tahu, kemudian saya sempat menghitung ternyata jumlahnya 15 ribu (Singapura Dollar). Jadi saya nggak tahu keseluruhan isi amplop itu berapa, tapi saya ambil 15 ribu (SGD)," ucapnya.
Selain itu, jaksa juga mengkonfirmasi terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Wahyu yang menyebut ada dana operasional terbatas untuk pencalonan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia. Dia membenarkan hal itu.
Dalam BAP nya, Wahyu mengaku mendapat informasi itu dari Dony Tri Istiqomah yang merupakan pengacara PDIP.
"Di BAP saudara nomor 16 di poin B, saudara menjelaskan seperti ini 'selanjutnya saya mengetahui bahwa perwakilan dari PDIP Dony Tri Istiqomah, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri mendekati saya untuk membantu PDIP agar membuat saudara Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI 2019-2024 menggantikan saudara Riezky Aprilia, pada hari itu saudara Dony Tri Istiqomah mengatakan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas. Namun saya tidak ingat waktu tepatnya saudara Dony datang ke kantor saya. Betul keterangan saudara tadi?" Tanya jaksa dan dijawab 'betul' oleh Wahyu.
"Berarti memang ada Pak Saeful, Pak Dony juga pernah menyampaikan ada dana operasional yang tidak terbatas?" Tanya jaksa lagi.
Wahyu membenarkan hal itu. Dia menegaskan mendapat informasi dana operasional tak terbatas itu dari Dony.
"Yang sampaikan ada anggaran tak terbatas itu Pak Dony," tegas Wahyu.
Dalam perkara ini, Wahyu didakwa didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta dari eks caleg PDIP Harun Masiku melalui kader PDIP Saeful Bahri. Wahyu juga didakwa bersama orang kepercayaannya yang juga anggota PDIP, Agustiani Tio Fredelina.
Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR yang diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. detik.com
0 Response to "Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Akui Terima Suap dari Anggota PDIP 15 Ribu Dolar Singapura"
Post a comment