Contentmenarik - Pemerintah saaat ini sedang gencar memburu harta karun berupa batangan emas di bawah laut sebagai aset negara. Adapun harta karun tersebut diangkat ke atas untuk dihitung dan dinilai sesuai kisaran harga pasar.
"Objek harta karun tersebut diangkat dulu ke atas, kita cek dimensinya, baru kita nilai pasarnya berapa. Dengan penyesuaian-penyesuaian tertentu kita dapat nilai harta karun dalam bentuk batangan emas," ujar Direktur Penilaian Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kurniawan Nizar, di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Menurut dia harta karun bawah laut tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penilaian sumber daya alam (SDA) guna menyusun neraca SDA dan lingkungan hidup. Penilai harta karun melibatkan pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020
"Penilai berfungsi sebagai unit pendukung bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penyusunan neraca aset dalam satuan mata uang (monetasi)," jelasnya.
Dia mengatakan bahwa, pemerintah berperan untuk meningkatkan nilai aset negara. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) aset negara pada 2019 mencapai Rp5.949,59 triliun meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.931,05 triliun atau 308% akibat dari penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN).
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tengah melakukan penyusunan SDA yang ada di Indonesia. Kekayaan negara saat ini terbagi menjadi dua, yakni aset negara berupa barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan serta kekayaan yang dikuasai berupa SDA mencakup hutan, sungai, hingga laut.
Aset Kejahatan di Swiss Rp10.000 Triliun
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyampaikan, pemerintah akan mulai prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset haram hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss. Dasar hukum terkait hal tersebut sudah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Yasonna usai DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss untuk menjadi UU dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.
Dia mengatakan, langkah selanjutnya pemerintah akan membentuk tim bersama dengan Bareskrim, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan asset tracing.
"Kami juga nantinya akan bekerja sama dengan pihak Swiss untuk membuka dan meminta data-data yang ada. Dengan dasar hukum ini, kita sudah melakukan hal tersebut," kata Yasonna dikutip Rabu, 15 Juli 2020.
Dia juga menegaskan, dengan UU ini, aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss akan lebih mudah dilacak dan disita oleh negara.
Ketua Pansus RUU MLA RI-Swiss DPR Ahmad Sahroni memperkirakan, ada hampir Rp10.000 triliun pajak yang ditarik dari dana warga negara Indonesia (WNI) di Swiss.
"Perkiraan 10 ribu triliun rupiah, perkiraan. Tetapi yang tahu dari pajaknya (Ditjen Pajak-red) sendiri. Semoga UU ini menjadi dasar yang kuat untuk mendapatkan informasi valid tentang pajak, dengan memudahkan untuk mengakses data WNI yang menaruh uangnya di sana," tandas Sahroni.
Emas Kraton Jogja Dijarah Inggris 57.000 Ton
Keluarga Sri Sultan Hamengku Buwono II menuntut pemerintah Inggris agar mengembalikan rampasan harta pada saat penjajahan. Selain karya sastra dan pusaka, juga 57 ribu ton emas dijarah Thomas Stamford Raffles saat itu.
Lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7), Sekretaris Pengusul Pahlawan Nasional HB II, Fajar Bagoes Poetranto menyatakan, pihaknya mengharapkan harta dan benda bersejarah yang dijarah tentara Inggris pada Perang Sepehi tahun 1812 dikembalikan.
“Kami minta untuk dikembalikan. Barang-barang tersebut merupakan salah satu bagian dari milik Keraton Yogyakarta di masa Raja Sri Sultan Hamengkubuwono II,” ujarnya
Fajar mengungkapkan, jumlah total jarahan pemerintah Inggris dari informasi yang dia terima yakni 57.000 ton emas.
“Kami meminta agar emas tersebut dikembalikan kepada pihak Keraton atau para keturunan dari Sinuwun Sri Sultan Hamengkubuwono II,” tegasnya.
Ia pun meminta dan mendesak kepada Presiden RI Jokowi agar membantu pengembalian aset dan harta benda milik HB II yang dijarah Inggris dalam Perang Sapehi. (*)
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Contentmenarik - Pemerintah saaat ini sedang gencar memburu harta karun berupa batangan emas di bawah laut sebagai aset negara. Adapun harta karun tersebut diangkat ke atas untuk dihitung dan dinilai sesuai kisaran harga pasar.
"Objek harta karun tersebut diangkat dulu ke atas, kita cek dimensinya, baru kita nilai pasarnya berapa. Dengan penyesuaian-penyesuaian tertentu kita dapat nilai harta karun dalam bentuk batangan emas," ujar Direktur Penilaian Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kurniawan Nizar, di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Menurut dia harta karun bawah laut tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penilaian sumber daya alam (SDA) guna menyusun neraca SDA dan lingkungan hidup. Penilai harta karun melibatkan pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020
"Penilai berfungsi sebagai unit pendukung bagi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penyusunan neraca aset dalam satuan mata uang (monetasi)," jelasnya.
Dia mengatakan bahwa, pemerintah berperan untuk meningkatkan nilai aset negara. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) aset negara pada 2019 mencapai Rp5.949,59 triliun meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.931,05 triliun atau 308% akibat dari penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN).
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tengah melakukan penyusunan SDA yang ada di Indonesia. Kekayaan negara saat ini terbagi menjadi dua, yakni aset negara berupa barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan serta kekayaan yang dikuasai berupa SDA mencakup hutan, sungai, hingga laut.
Aset Kejahatan di Swiss Rp10.000 Triliun
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyampaikan, pemerintah akan mulai prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset haram hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss. Dasar hukum terkait hal tersebut sudah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Yasonna usai DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss untuk menjadi UU dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.
Dia mengatakan, langkah selanjutnya pemerintah akan membentuk tim bersama dengan Bareskrim, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan asset tracing.
"Kami juga nantinya akan bekerja sama dengan pihak Swiss untuk membuka dan meminta data-data yang ada. Dengan dasar hukum ini, kita sudah melakukan hal tersebut," kata Yasonna dikutip Rabu, 15 Juli 2020.
Dia juga menegaskan, dengan UU ini, aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss akan lebih mudah dilacak dan disita oleh negara.
Ketua Pansus RUU MLA RI-Swiss DPR Ahmad Sahroni memperkirakan, ada hampir Rp10.000 triliun pajak yang ditarik dari dana warga negara Indonesia (WNI) di Swiss.
"Perkiraan 10 ribu triliun rupiah, perkiraan. Tetapi yang tahu dari pajaknya (Ditjen Pajak-red) sendiri. Semoga UU ini menjadi dasar yang kuat untuk mendapatkan informasi valid tentang pajak, dengan memudahkan untuk mengakses data WNI yang menaruh uangnya di sana," tandas Sahroni.
Emas Kraton Jogja Dijarah Inggris 57.000 Ton
Keluarga Sri Sultan Hamengku Buwono II menuntut pemerintah Inggris agar mengembalikan rampasan harta pada saat penjajahan. Selain karya sastra dan pusaka, juga 57 ribu ton emas dijarah Thomas Stamford Raffles saat itu.
Lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7), Sekretaris Pengusul Pahlawan Nasional HB II, Fajar Bagoes Poetranto menyatakan, pihaknya mengharapkan harta dan benda bersejarah yang dijarah tentara Inggris pada Perang Sepehi tahun 1812 dikembalikan.
“Kami minta untuk dikembalikan. Barang-barang tersebut merupakan salah satu bagian dari milik Keraton Yogyakarta di masa Raja Sri Sultan Hamengkubuwono II,” ujarnya
Fajar mengungkapkan, jumlah total jarahan pemerintah Inggris dari informasi yang dia terima yakni 57.000 ton emas.
“Kami meminta agar emas tersebut dikembalikan kepada pihak Keraton atau para keturunan dari Sinuwun Sri Sultan Hamengkubuwono II,” tegasnya.
Ia pun meminta dan mendesak kepada Presiden RI Jokowi agar membantu pengembalian aset dan harta benda milik HB II yang dijarah Inggris dalam Perang Sapehi. (*)
0 Response to "Kaya! Setelah Aset di Swiss Rp10.000 Triliyun dan Emas Jogja 57.000 Ton, Kini Pemerintah Buru Harta Karun Dasar Laut"
Post a comment