Contentmenarik - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akuntabilitas Penanganan Dampak COVID-19 menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin (20/7/2020). Surat itu berisi desakan transparansi penggunaan anggaran penanganan dampak pandemi Covid-19.
Koalisi ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparansi Internasional Indonesia (TII), Seknas FITRA dan Indonesia Budget Center (IBC).
Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 695,2 Triliun untuk menangani dampak pandemi Covid-19 dan anggaran refocusing pada sebagian besar Pemerintah Daerah senilai Rp 71,57 Triliun. Anggaran tersebut dibelanjakan untuk sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hari ini, Indonesia telah memasuki bulan kelima dalam situasi pandemi dan upaya untuk menangani bencana nasional non-alam tersebut masih terus dilakukan, baik oleh Pemerintah maupun masyarakat secara swadaya. Presiden telah memberikan catatan khusus atas penanganan wabah yang tidak berjalan efektif, karena rendahnya daya serap anggaran.
Kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam menghadapi situasi krisis hari ini. Salah satu peran yang perlu dilakukan oleh masyarakat adalah mengawasi penggunaan anggaran Covid-19, yang mana juga telah menjadi perhatian Presiden.
Pengawasan masyarakat menjadi sangat penting mengingat situasi kedaruratan, krisis, dan kebutuhan untuk merespon dengan cepat berbagai masalah yang timbul karena pandemi sangat rentan terjadi penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
"Pengawasan masyarakat bisa berjalan dengan efektif apabila hak atas informasi publik dijamin oleh Pemerintah," bunyi tersebut yang dikutip dari pernyataan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi menilai bahwa jajaran Pemerintah dan aparatnya belum menerapkan prinsip keterbukaan sebagaimana yang telah dimandatkan dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Demikian pula, beberapa UU yang telah disahkan oleh Pemerintah mengamanatkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah, seperti UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Berbagai kendala yang hadapi Koalisi di lapangan dalam melakukan fungsi pengawasan sosial adalah minimnya akses informasi terkait dengan besaran alokasi anggaran yang telah diterima oleh institusi pemerintah. Kemudian nilai belanja yang telah dikeluarkan, jenis-jenis belanja yang sudah dilakukan, nilai anggaran untuk masing-masing belanja tersebut, jumlah distribusi barang yang telah dilakukan, lokasi pendistribusian barang, maupun informasi yang rinci atas penerima manfaat program, baik di sektor sosial (bantuan sosial), kesehatan (insentif untuk tenaga kesehatan) maupun program pemulihan ekonomi nasional.
"Kami mendesak Presiden agar memberikan perintah dan arahan kepada jajaran aparatur Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk menyediakan berbagai jenis informasi tersebut tanpa harus diminta secara khusus oleh masyarakat," tulisnya.
Penyampaian informasinya pun dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat (2) UU 14 tahun 2008.
Mengingat proses penanganan pandemi Covid-19 sudah berjalan hampir lima bulan, semestinya jajaran birokrasi dan pimpinan lembaga pemerintah sudah dapat beradaptasi dengan situasi baru sehingga tidak terus-menerus menggunakan alasan krisis dan kedaruratan untuk menutup diri.
Kendati demikian, penanganan pandemi dan dampaknya adalah sesuatu yang harus diprioritaskan dan ditangani dengan cepat dan tepat.
Namun apabila prosesnya dilakukan secara tertutup, hal itu membuka peluang terjadinya korupsi dan justru akan mengancam keberhasilan penanganan virus corona dan dampaknya.
Surat desakan itu ditembuskan kepada Kepala Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP), Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan Kantor Sekretariat Open Government Initiative (OGI).
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Contentmenarik - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akuntabilitas Penanganan Dampak COVID-19 menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin (20/7/2020). Surat itu berisi desakan transparansi penggunaan anggaran penanganan dampak pandemi Covid-19.
Koalisi ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparansi Internasional Indonesia (TII), Seknas FITRA dan Indonesia Budget Center (IBC).
Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 695,2 Triliun untuk menangani dampak pandemi Covid-19 dan anggaran refocusing pada sebagian besar Pemerintah Daerah senilai Rp 71,57 Triliun. Anggaran tersebut dibelanjakan untuk sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hari ini, Indonesia telah memasuki bulan kelima dalam situasi pandemi dan upaya untuk menangani bencana nasional non-alam tersebut masih terus dilakukan, baik oleh Pemerintah maupun masyarakat secara swadaya. Presiden telah memberikan catatan khusus atas penanganan wabah yang tidak berjalan efektif, karena rendahnya daya serap anggaran.
Kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam menghadapi situasi krisis hari ini. Salah satu peran yang perlu dilakukan oleh masyarakat adalah mengawasi penggunaan anggaran Covid-19, yang mana juga telah menjadi perhatian Presiden.
Pengawasan masyarakat menjadi sangat penting mengingat situasi kedaruratan, krisis, dan kebutuhan untuk merespon dengan cepat berbagai masalah yang timbul karena pandemi sangat rentan terjadi penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
"Pengawasan masyarakat bisa berjalan dengan efektif apabila hak atas informasi publik dijamin oleh Pemerintah," bunyi tersebut yang dikutip dari pernyataan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi menilai bahwa jajaran Pemerintah dan aparatnya belum menerapkan prinsip keterbukaan sebagaimana yang telah dimandatkan dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Demikian pula, beberapa UU yang telah disahkan oleh Pemerintah mengamanatkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah, seperti UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Berbagai kendala yang hadapi Koalisi di lapangan dalam melakukan fungsi pengawasan sosial adalah minimnya akses informasi terkait dengan besaran alokasi anggaran yang telah diterima oleh institusi pemerintah. Kemudian nilai belanja yang telah dikeluarkan, jenis-jenis belanja yang sudah dilakukan, nilai anggaran untuk masing-masing belanja tersebut, jumlah distribusi barang yang telah dilakukan, lokasi pendistribusian barang, maupun informasi yang rinci atas penerima manfaat program, baik di sektor sosial (bantuan sosial), kesehatan (insentif untuk tenaga kesehatan) maupun program pemulihan ekonomi nasional.
"Kami mendesak Presiden agar memberikan perintah dan arahan kepada jajaran aparatur Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk menyediakan berbagai jenis informasi tersebut tanpa harus diminta secara khusus oleh masyarakat," tulisnya.
Penyampaian informasinya pun dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat (2) UU 14 tahun 2008.
Mengingat proses penanganan pandemi Covid-19 sudah berjalan hampir lima bulan, semestinya jajaran birokrasi dan pimpinan lembaga pemerintah sudah dapat beradaptasi dengan situasi baru sehingga tidak terus-menerus menggunakan alasan krisis dan kedaruratan untuk menutup diri.
Kendati demikian, penanganan pandemi dan dampaknya adalah sesuatu yang harus diprioritaskan dan ditangani dengan cepat dan tepat.
Namun apabila prosesnya dilakukan secara tertutup, hal itu membuka peluang terjadinya korupsi dan justru akan mengancam keberhasilan penanganan virus corona dan dampaknya.
Surat desakan itu ditembuskan kepada Kepala Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP), Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan Kantor Sekretariat Open Government Initiative (OGI).
0 Response to "Jokowi Diminta Buka Laporan Penggunaan Anggaran Rp 700 Triliun untuk Covid"
Post a comment