Contentmenarik - Tersangka kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton akan mengajukan permohonan praperadilan lagi setelah dua kali ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak termohon dalam praperadilan jilid III nanti disebut bakal lebih banyak.
"Besok itu termohonnya Mabes Polri, penyidik, sama jaksa. Kedua, jaksa, penyidik sama Dewan Pers. Ketiga, jaksa, penyidik, sama Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Juli 2020, seperti dilansir Tempo.
Pada 25 Juni lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haryadi menolak praperadilan Ruslan Buton. Mantan anggota TNI Angkatan
Darat tersebut kemudian mengajukan tiga berkas praperadilan lagi dengan melibatkan istri dan anaknya sebagai pemohon. Namun, pengadilan kembali menolak praperadilan tersebut pada hari Senin, 21 Juli 2020.
Tonin menjelaskan, terlibatnya Dewan Pers sebagai termohon berkaitan dengan sebuah berita dari portal media online indeks.co yang dijadikan barang bukti.
Sementara terseretnya MK, kata Tonin, karena lembaga itu punya aturan berupa pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka. Sementara Ruslan Buton disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Namun fakta tersebut dinilai Tonin tak dipertimbangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus perkara praperadilan kliennya.
"Nah ternyata tidak dibikin," kata Tonin.
Polisi menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 28 Mei 2020. Mantan anggota TNI Angkatan Darat ini ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bentuk rekaman suara.
Dalam rekamannya, Ruslan Buton mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut dia, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.
Atas pernyataannya, Ruslan dikenai Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 31 KUHP.[Pi]
NEXT>>>>>
NEXT>>>>>
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Contentmenarik - Tersangka kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton akan mengajukan permohonan praperadilan lagi setelah dua kali ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak termohon dalam praperadilan jilid III nanti disebut bakal lebih banyak.
"Besok itu termohonnya Mabes Polri, penyidik, sama jaksa. Kedua, jaksa, penyidik sama Dewan Pers. Ketiga, jaksa, penyidik, sama Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Juli 2020, seperti dilansir Tempo.
Pada 25 Juni lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haryadi menolak praperadilan Ruslan Buton. Mantan anggota TNI Angkatan
Darat tersebut kemudian mengajukan tiga berkas praperadilan lagi dengan melibatkan istri dan anaknya sebagai pemohon. Namun, pengadilan kembali menolak praperadilan tersebut pada hari Senin, 21 Juli 2020.
Tonin menjelaskan, terlibatnya Dewan Pers sebagai termohon berkaitan dengan sebuah berita dari portal media online indeks.co yang dijadikan barang bukti.
Sementara terseretnya MK, kata Tonin, karena lembaga itu punya aturan berupa pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka. Sementara Ruslan Buton disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Namun fakta tersebut dinilai Tonin tak dipertimbangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus perkara praperadilan kliennya.
"Nah ternyata tidak dibikin," kata Tonin.
Polisi menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 28 Mei 2020. Mantan anggota TNI Angkatan Darat ini ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bentuk rekaman suara.
Dalam rekamannya, Ruslan Buton mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut dia, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.
Atas pernyataannya, Ruslan dikenai Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 31 KUHP.[Pi]
NEXT>>>>>
NEXT>>>>>
0 Response to "2 Kali Ditolak, Ruslan Buton Siapkan Praperadilan ke 3, Sertakan Dewan Pers dan MK"
Post a comment