Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) Din Syamsuddin mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada warganya di Suriah, jika orang tersebut masih menajdi warga negara Indonesia (WNI). Din menuturkan konstitusi, dalam Undang-undang Dasar 1945, mengamanatkan negara melindungi warganya.
"Selama mereka masih berstatus WNI. Sekali lagi selama mereka masih berstatus WNI, maka negara harus memberikan perlindungan, itu amanat Konstitusi bahkan amanat dari pembukaan UUD 1945 bahwa negara antara lain melindungi seluruh rakyat dan tumpah negara Indonesia kalo tidak salah bunyinya seperti itu," katanya di Sekretariat DN-PIM, di Jalan Warung Jati Timur Raya, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Din mengingatkan setiap WNI memiliki hak dilindungi. Meski melakukan pelanggaran, sambung Din, pemerintah bisa menghukum mereka setelah memulangkan dari Suriah.
"Maka, mereka punya hak untuk dilindungi bahwa memang ada pelanggaran hukum, seandainya ada pelanggaran hukum ya silahkan mereka juga tidak terluput dari objek atau subjek penegakkan hukum," ujar Din.
Din mengaku mendapat informasi warga negara asing (WNA) yang hendak menjadi WNI dipermudah prosesnya. Maka hal itu menjadi sebuah ironi saat pemerintah menolak masuk warganya sendiri.
"Masa warga negara asing yang mau jadi WNI kan banyak itu, dan bahkan ada saya dengar dimudahkan untuk jadi WNI. Masa terhadap mereka (WNI Eks ISIS) negara.. itu kedzaliman negara. Ini pendapat saya, saya mengacu pada konstitusi," kata Din.
Lebih lanjut Din menegaskan tindakan penolakan WNI eks ISIS untuk kembali dapat membuat pemerintah dianggap inskonstitusional. Dia menyarankan pemerintah melakukan penegakkan hukum bagi WNI yang masih memegang paham ISIS.
"Negara pemerintah akan bisa dituduh inkontistusional kalo tidak melindungi WNI untuk ingin kembali. Bahwa kalo ada persoalan pelanggaran hukum, lihat saja hukumnya tegakan hukum, kalo ada kecurigaan mereka punya paham lain nyatakan diminta buat pernyataan," tutur Din.
Din juga mempersilahkan pemerintah untuk melakukan proses deradikalisasi bagi para WNI eks ISIS. Menurutnya, tugas utama negara adalah melindungi hak setiap warga negara di manapun mereka berada.
"Ya silahkan itu (deradikalisasi) urusan teknisnya, urusan primernya itu mereka harus tetap diterima sebagai WNI dan punya hak, dan negara punya kewajiban untuk melindungi. Jangan disarukan, dan ini berlaku untuk semua warga negara yang pernah keluar negeri dan tidak boleh datang," kata Din.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pendapat pribadinya yang menolak memulangkah 600 WNI eks ISIS di Suriah. Namun Jokowi mengaku akan tetap membahas dan membuat keputusan soal wacana itu setelah rapat resmi bersama jajarannya terlebih dahulu.
Sementara itu, anggota F-PKS DPR Mardani Ali Sera ingin pemerintah mengurus para WNI eks ISIS. Mardani merasa kasihan para WNI eks ISIS terkatung-katung tak jelas nasibnya.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut 600 orang yang mengaku WNI eks ISIS berada di tiga kamp. Ketiga kamp tersebut tersebar di tiga otoritas yang saat ini masih berkonflik dan BNPT tak dapat masuk untuk memverifikasi pengakuan tersebut.(detikcom)
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) Din Syamsuddin mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada warganya di Suriah, jika orang tersebut masih menajdi warga negara Indonesia (WNI). Din menuturkan konstitusi, dalam Undang-undang Dasar 1945, mengamanatkan negara melindungi warganya.
"Selama mereka masih berstatus WNI. Sekali lagi selama mereka masih berstatus WNI, maka negara harus memberikan perlindungan, itu amanat Konstitusi bahkan amanat dari pembukaan UUD 1945 bahwa negara antara lain melindungi seluruh rakyat dan tumpah negara Indonesia kalo tidak salah bunyinya seperti itu," katanya di Sekretariat DN-PIM, di Jalan Warung Jati Timur Raya, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Din mengingatkan setiap WNI memiliki hak dilindungi. Meski melakukan pelanggaran, sambung Din, pemerintah bisa menghukum mereka setelah memulangkan dari Suriah.
"Maka, mereka punya hak untuk dilindungi bahwa memang ada pelanggaran hukum, seandainya ada pelanggaran hukum ya silahkan mereka juga tidak terluput dari objek atau subjek penegakkan hukum," ujar Din.
Din mengaku mendapat informasi warga negara asing (WNA) yang hendak menjadi WNI dipermudah prosesnya. Maka hal itu menjadi sebuah ironi saat pemerintah menolak masuk warganya sendiri.
"Masa warga negara asing yang mau jadi WNI kan banyak itu, dan bahkan ada saya dengar dimudahkan untuk jadi WNI. Masa terhadap mereka (WNI Eks ISIS) negara.. itu kedzaliman negara. Ini pendapat saya, saya mengacu pada konstitusi," kata Din.
Lebih lanjut Din menegaskan tindakan penolakan WNI eks ISIS untuk kembali dapat membuat pemerintah dianggap inskonstitusional. Dia menyarankan pemerintah melakukan penegakkan hukum bagi WNI yang masih memegang paham ISIS.
"Negara pemerintah akan bisa dituduh inkontistusional kalo tidak melindungi WNI untuk ingin kembali. Bahwa kalo ada persoalan pelanggaran hukum, lihat saja hukumnya tegakan hukum, kalo ada kecurigaan mereka punya paham lain nyatakan diminta buat pernyataan," tutur Din.
Din juga mempersilahkan pemerintah untuk melakukan proses deradikalisasi bagi para WNI eks ISIS. Menurutnya, tugas utama negara adalah melindungi hak setiap warga negara di manapun mereka berada.
"Ya silahkan itu (deradikalisasi) urusan teknisnya, urusan primernya itu mereka harus tetap diterima sebagai WNI dan punya hak, dan negara punya kewajiban untuk melindungi. Jangan disarukan, dan ini berlaku untuk semua warga negara yang pernah keluar negeri dan tidak boleh datang," kata Din.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pendapat pribadinya yang menolak memulangkah 600 WNI eks ISIS di Suriah. Namun Jokowi mengaku akan tetap membahas dan membuat keputusan soal wacana itu setelah rapat resmi bersama jajarannya terlebih dahulu.
Sementara itu, anggota F-PKS DPR Mardani Ali Sera ingin pemerintah mengurus para WNI eks ISIS. Mardani merasa kasihan para WNI eks ISIS terkatung-katung tak jelas nasibnya.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut 600 orang yang mengaku WNI eks ISIS berada di tiga kamp. Ketiga kamp tersebut tersebar di tiga otoritas yang saat ini masih berkonflik dan BNPT tak dapat masuk untuk memverifikasi pengakuan tersebut.(detikcom)
0 Response to "Jokowi Tolak Eks ISIS, Din Syamsuddin: WNI Berhak Dilindungi"
Post a comment