Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis demonstran Dede Lutfi Alfiandi alias Lutfi bersalah dalam kasus penyerangan terhadap petugas dalam unjuk rasa ricuh di depan gedung DPR. Lutfi adalah salah satu demonstran di depan DPR yang fotonya saat menghindari gas air mata sambil tetap memegang bendera Merah Putih saat turut dalam aksi tolak RKUHP dan RUU kontroversial lain pada September tahun lalu.
"Menyatakan Dede Lutfi Alfiandi dengan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Bintang Al, Kamis (30/1).
Vonis terhadap Lutfi itu serupa dengan tuntutan Jaksa yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Pada sidang dengan agenda penuntutan JPU meminta hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara karena dinilai telah melakukan tindakan pidana melawan aparat saat aksi akhir September 2019 tersebut. Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra menilai Lutfi telah melanggar pasal 218 KUHP. Tuntutan 4 bulan penjara itu dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Lutfi sejak 1 Oktober 2019.
Dalam tuntutan tersebut jaksa pun menegaskan Lutfi ikut dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan bersama massa aksi lainnya hingga meresahkan masyarakat. Dia merujuk dari keterangan saksi yang memberatkan.
Pada pleidoi, kuasa hukum tidak sepakat dengan penggunaan pasal 218. Merujuk fakta persidangan yang ada, tidak terbukti unsur-unsur pidana yang didakwa dan ditentukan oleh jaksa. cnn
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis demonstran Dede Lutfi Alfiandi alias Lutfi bersalah dalam kasus penyerangan terhadap petugas dalam unjuk rasa ricuh di depan gedung DPR. Lutfi adalah salah satu demonstran di depan DPR yang fotonya saat menghindari gas air mata sambil tetap memegang bendera Merah Putih saat turut dalam aksi tolak RKUHP dan RUU kontroversial lain pada September tahun lalu.
"Menyatakan Dede Lutfi Alfiandi dengan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Bintang Al, Kamis (30/1).
Vonis terhadap Lutfi itu serupa dengan tuntutan Jaksa yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Pada sidang dengan agenda penuntutan JPU meminta hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara karena dinilai telah melakukan tindakan pidana melawan aparat saat aksi akhir September 2019 tersebut. Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra menilai Lutfi telah melanggar pasal 218 KUHP. Tuntutan 4 bulan penjara itu dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Lutfi sejak 1 Oktober 2019.
Dalam tuntutan tersebut jaksa pun menegaskan Lutfi ikut dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan bersama massa aksi lainnya hingga meresahkan masyarakat. Dia merujuk dari keterangan saksi yang memberatkan.
Pada pleidoi, kuasa hukum tidak sepakat dengan penggunaan pasal 218. Merujuk fakta persidangan yang ada, tidak terbukti unsur-unsur pidana yang didakwa dan ditentukan oleh jaksa. cnn
0 Response to "Lutfi alfiandi Pembawa Bendera Divonis 4 Bulan Penjara"
Post a comment