Tersangka kasus suap jual beli jabatan Romahurmuziy alias Romi tak hanya menerima suap jual beli jabatan untuk kasus Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Romi juga disebut kembali menerima uang Rp91,4 juta untuk meloloskan Muh Muafaq Wirahadi. Uang suap puluhan juta rupiah itu diserahkan Muafaq kepada Romi dengan dibungkus tas sebuah bank syariah prioritas.
"Terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp91,4 juta dari Muh Muafaq Wirahadi. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Muafaq ialah Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian TU Kanwil Jawa Timur yang berniat menjadi Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik. Namun, namanya tidak masuk dalam tiga kandidat yang dicalonkan. Muafaq pun berinisiatif menemui Haris Hasanudin yang juga sebelumnya memberi suap ke Romi.
Ia juga menemui Abdul Wahab yang juga merupakan sepupu Romi. Atas bantuan Wahab, Muafaq diperkenalkan dengan Romi. Kepada Romi, Muafaq lalu minta bantuan agar bisa menjadi pejabat Kemenag di Gresik.
"Pertengahan Oktober 2018, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Muafaq di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pertemuan itu Muafaq meminta bantuan Terdakwa untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa," ujar Jaksa.
Atas perintah Romi, Haris pun memasukkan nama Muafaq ke dalam jajaran calon kandidat. Kemudian pada tanggal 13 Desember 2019 di rumah Romi dirinya bertemu dengan Abdul Wahab dan Muafaq untuk memastikan jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, selanjutnya Terdakwa meminta kepada Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muh Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," jelas Jaksa.
Melalui Haris, Romi mengonfirmasi bahwa Muafaq bakal dilantik. Muafaq pun akhirnya menemui Romi di Hotel Aston Bojonegoro.
Dalam pertemuan itu Romi meminta Muafaq memberikan uang kepada Wahab sebesar Rp41,4 juta.
"Kemudian pada 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya, Terdakwa bertemu dengan Wahab, Muafaq dan Haris. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp50 juta dalam goodie bag warna hitam," ujar Jaksa.
"Goodie bag itu bertuliskan Mandiri Syariah Priority dengan cara memerintahkan Amin Nuryadi menerimanya secara langsung, yang sesaat kemudian ditangkap oleh petugas KPK," lanjut dia.
Atas perbuatannya itu, Romi pun diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Romi juga diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [cnn]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Tersangka kasus suap jual beli jabatan Romahurmuziy alias Romi tak hanya menerima suap jual beli jabatan untuk kasus Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Romi juga disebut kembali menerima uang Rp91,4 juta untuk meloloskan Muh Muafaq Wirahadi. Uang suap puluhan juta rupiah itu diserahkan Muafaq kepada Romi dengan dibungkus tas sebuah bank syariah prioritas.
"Terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp91,4 juta dari Muh Muafaq Wirahadi. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Muafaq ialah Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian TU Kanwil Jawa Timur yang berniat menjadi Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik. Namun, namanya tidak masuk dalam tiga kandidat yang dicalonkan. Muafaq pun berinisiatif menemui Haris Hasanudin yang juga sebelumnya memberi suap ke Romi.
Ia juga menemui Abdul Wahab yang juga merupakan sepupu Romi. Atas bantuan Wahab, Muafaq diperkenalkan dengan Romi. Kepada Romi, Muafaq lalu minta bantuan agar bisa menjadi pejabat Kemenag di Gresik.
"Pertengahan Oktober 2018, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Muafaq di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pertemuan itu Muafaq meminta bantuan Terdakwa untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa," ujar Jaksa.
Atas perintah Romi, Haris pun memasukkan nama Muafaq ke dalam jajaran calon kandidat. Kemudian pada tanggal 13 Desember 2019 di rumah Romi dirinya bertemu dengan Abdul Wahab dan Muafaq untuk memastikan jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, selanjutnya Terdakwa meminta kepada Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muh Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," jelas Jaksa.
Melalui Haris, Romi mengonfirmasi bahwa Muafaq bakal dilantik. Muafaq pun akhirnya menemui Romi di Hotel Aston Bojonegoro.
Dalam pertemuan itu Romi meminta Muafaq memberikan uang kepada Wahab sebesar Rp41,4 juta.
"Kemudian pada 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya, Terdakwa bertemu dengan Wahab, Muafaq dan Haris. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp50 juta dalam goodie bag warna hitam," ujar Jaksa.
"Goodie bag itu bertuliskan Mandiri Syariah Priority dengan cara memerintahkan Amin Nuryadi menerimanya secara langsung, yang sesaat kemudian ditangkap oleh petugas KPK," lanjut dia.
Atas perbuatannya itu, Romi pun diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Romi juga diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [cnn]
0 Response to "Suap 91,4 Juta untuk Romi Dibungkus dalam Tas Bank Syariah"
Post a comment