Penulis: Asyari Usman (wartawan senior)
Waspadai manuver para koruptor. Sekarang, wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipangkas habis. Tidak ada gunanya lagi. Yang berkuasa nantinya adalah Dewan Pengawas (DP) KPK. Ada semacam “board of directors” (dewas direktur) yang akan mengendalikan kerja KPK.
Hampir pasti, para koruptor atau siapa saja yang berkepentingan akan bisa menyusup ke DP. Mereka bisa ‘order’ apa yang mereka inginkan. Bisa ‘order’ agar kasus si anu dihentikan, agar kasus ini dikaburkan, agar kasus itu didiamkan.
Satu kata: kurang ajar.
Saya tak menemukan kata lain yang lebih pas untuk menggambarkan manuver orang-orang yang ingin mengebiri KPK.
Proses pengebirian ini berlangsung di DPR. Atas inisiatif lembaga wakil rakyat ini. Hebatnya, semua fraksi setuju. Yang mereka sepakati itu adalah revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, kemarin (Kamis, 5/9/2019)
Ini poin-poin penting yang akan membuat KPK menjadi singa ompong. Pertama, KPK akan dilengkapi Dewan Pengawas (DP). Kekuasaan DP ini sangat besar. Kedua, komisioner KPK harus minta izin ke DP untuk melakukan penyadapan telefon dan penggeledahan. Kalau DP tak setuju, tidak bisa dilaksanakan. Ini tentu celah yang berbahaya. Oknum DP bisa saja nanti memberitahukan operasi penyadapan kepada terduga yang mau disadap.
Ketiga, KPK boleh menghentikan penyidikan atas sesuatu kasus. Bisa diterbitkan semacam SP3. Ini juga bisa membuka peluang untuk ‘deal’. Nantinya bisa saja oknum DP mengarahkan agar kasus seseorang dihentikan saja oleh KPK.
Yang tak kalah penting adalah status karyawan KPK akan disamakan seperti ASN. Mereka akan menjadi pegawai negeri biasa. Tunduk pada semua aturan tentang ASN.
Revisi ini sangat berbahaya. KPK tidak punya keistimewaan lagi. Hampir pasti OTT tidak akan semudah dan seseru sekarang. Sebab, OTT hanya bisa dilakukan dengan penyadapan telefon. Ini yang justeru dipangkas oleh DPR.
Siapa yang berkepentingan dengan revisi ini?
Semua fraksi setuju. Itu artinya, semua fraksi merasa OTT KPK mengancam kader mereka, baik yang duduk di DPR maupun yang duduk sebagai kepala daerah (gubernur, bupati atau walikota).
Selama ini, para gubernur dan bupati-walikota yang kena OTT berasal dari hampir semua fraksi di DPR. Yang paling banyak adalah dari fraksi PDIP. Dan di DPR-RI, fraksi PDIP-lah yang terbesar.
Itu artinya, revisi ini menjadi tanggung jawab PDIP. Mereka inilah yang menjadi penentu di DPR. Kalau mereka tak setuju, pasti revisi tidak akan terjadi.
Fraksi yang kedua adalah Golkar. Partai ini juga mencatat sekian banyak kadernya dijaring KPK lewat OTT. Begitu juga Partai Nasdem, Partai Demorkrat, Partai Gerindra, dll.
Jadi, publik sekarang tahu bahwa DPR tidak menghendaki korupsi diberantas dan dicegah di Indonesia ini. Mereka sebaliknya menginginkan agar kader-kader mereka tetap bisa bebas mencuri uang negara atau memperkaya diri sendiri melalui wewenang yang mereka miliki di jajaran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Ketua KPK Agus Rahardjo menggelar jumpa pers, kemarin (5/9/2019). Dia mengatakan KPK sedang beradada di ujung tanduk. Agus tidak menjelaskan apakah itu tanduk banteng PDIP atau tanduk-tanduk yang sedang bermunculan di kepala para anggota DPR yang sangat bersemangat dengan revisi ini.
Diberitakan bahwa DPR akan memburu pengesahan revisi sebelum masa jabatan mereka berakhir bulan depan. (*)
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Penulis: Asyari Usman (wartawan senior)
Waspadai manuver para koruptor. Sekarang, wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipangkas habis. Tidak ada gunanya lagi. Yang berkuasa nantinya adalah Dewan Pengawas (DP) KPK. Ada semacam “board of directors” (dewas direktur) yang akan mengendalikan kerja KPK.
Hampir pasti, para koruptor atau siapa saja yang berkepentingan akan bisa menyusup ke DP. Mereka bisa ‘order’ apa yang mereka inginkan. Bisa ‘order’ agar kasus si anu dihentikan, agar kasus ini dikaburkan, agar kasus itu didiamkan.
Satu kata: kurang ajar.
Saya tak menemukan kata lain yang lebih pas untuk menggambarkan manuver orang-orang yang ingin mengebiri KPK.
Proses pengebirian ini berlangsung di DPR. Atas inisiatif lembaga wakil rakyat ini. Hebatnya, semua fraksi setuju. Yang mereka sepakati itu adalah revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, kemarin (Kamis, 5/9/2019)
Ini poin-poin penting yang akan membuat KPK menjadi singa ompong. Pertama, KPK akan dilengkapi Dewan Pengawas (DP). Kekuasaan DP ini sangat besar. Kedua, komisioner KPK harus minta izin ke DP untuk melakukan penyadapan telefon dan penggeledahan. Kalau DP tak setuju, tidak bisa dilaksanakan. Ini tentu celah yang berbahaya. Oknum DP bisa saja nanti memberitahukan operasi penyadapan kepada terduga yang mau disadap.
Ketiga, KPK boleh menghentikan penyidikan atas sesuatu kasus. Bisa diterbitkan semacam SP3. Ini juga bisa membuka peluang untuk ‘deal’. Nantinya bisa saja oknum DP mengarahkan agar kasus seseorang dihentikan saja oleh KPK.
Yang tak kalah penting adalah status karyawan KPK akan disamakan seperti ASN. Mereka akan menjadi pegawai negeri biasa. Tunduk pada semua aturan tentang ASN.
Revisi ini sangat berbahaya. KPK tidak punya keistimewaan lagi. Hampir pasti OTT tidak akan semudah dan seseru sekarang. Sebab, OTT hanya bisa dilakukan dengan penyadapan telefon. Ini yang justeru dipangkas oleh DPR.
Siapa yang berkepentingan dengan revisi ini?
Semua fraksi setuju. Itu artinya, semua fraksi merasa OTT KPK mengancam kader mereka, baik yang duduk di DPR maupun yang duduk sebagai kepala daerah (gubernur, bupati atau walikota).
Selama ini, para gubernur dan bupati-walikota yang kena OTT berasal dari hampir semua fraksi di DPR. Yang paling banyak adalah dari fraksi PDIP. Dan di DPR-RI, fraksi PDIP-lah yang terbesar.
Itu artinya, revisi ini menjadi tanggung jawab PDIP. Mereka inilah yang menjadi penentu di DPR. Kalau mereka tak setuju, pasti revisi tidak akan terjadi.
Fraksi yang kedua adalah Golkar. Partai ini juga mencatat sekian banyak kadernya dijaring KPK lewat OTT. Begitu juga Partai Nasdem, Partai Demorkrat, Partai Gerindra, dll.
Jadi, publik sekarang tahu bahwa DPR tidak menghendaki korupsi diberantas dan dicegah di Indonesia ini. Mereka sebaliknya menginginkan agar kader-kader mereka tetap bisa bebas mencuri uang negara atau memperkaya diri sendiri melalui wewenang yang mereka miliki di jajaran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Ketua KPK Agus Rahardjo menggelar jumpa pers, kemarin (5/9/2019). Dia mengatakan KPK sedang beradada di ujung tanduk. Agus tidak menjelaskan apakah itu tanduk banteng PDIP atau tanduk-tanduk yang sedang bermunculan di kepala para anggota DPR yang sangat bersemangat dengan revisi ini.
Diberitakan bahwa DPR akan memburu pengesahan revisi sebelum masa jabatan mereka berakhir bulan depan. (*)
0 Response to "Sahkan Revisi UU KPK, DPR Tak Mau Korupsi Dibasmi"
Post a comment