Wacana pemberian Tax Amnesty jilid II tidak perlu dilakukan, lantaran akan menyebabkan banyak dampak negatif bagi negara dan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah di Hotel Millenium, Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
"Menurut saya tidak perlu. Karena itu dampak negatifnya jauh lebih banyak, dari sisi pemerintah sendiri pun itu citranya akan jelek," ungkap Piter.
Menurut Piter, bila Tax Amnesty II dilakukan, pemerintah akan dipandang tidak konsisten dengan kebijakannya sendiri.
Lalu, wajib pajak yang sebelumnya sudah ikut Tax Amnesty I pasti akan meradang dan merasa dikhianati oleh pemerintah dengan adanya Tax Amnesty II.
"Karena tidak konsisten dan kedua di mata wajib pajak patuh ini juga jelek. Karena (merasa) seperti dikhianati, saya sudah patuh kok, kemudian ada Tax Amnesty II," tuturnya.
Artinya kata Piter, para Wajib Pajak dalam Tax Amnesty I akan berpikir untuk tidak patuh mengungkapkan (disclosure) hartanya kepada pemerintah di Tax Amnesty Jilid II.
"Meraka akan merasa dikhianati. Kok sekarang tidak patuh kok diampuni, itu yang saya kira jelek untuk pemerintah," ungkap
"Berarti saya enggak usah patuh aja. ini yang saya sebutkan moral hazard, dan jangka panjangnya bukan meningkatkan kepatuhan," sambungnya.
Ia menambahkan, seharusnya pemerintah belajar dari negara lain yang sering melaksanakan Tax Amnesty, yang justru menurunkan fungsi dari Tax Amnesty itu sendiri.
"Penerimaan juga belum tentu banyak, pengalaman di negara lain, itu semakin semakin sering dilakukan semakin sering turun hasil penerimaan dari tax amnesty, jadi enggak gereget lagi," tegasnya.
Selain itu, para WP juga akan beranggapan untuk tidak patuh terhadap Tax Amnesty II, kecuali pemerintah menindak tegas efek jera para WP yang tidak patuh, dengan tidak memberikan pengampunan kembali, atau sekali dalam seumur hidup.
"Kalau kita setiap waktu dikasih ampunan ya lebih baik kita melanggar saja kan, beda dengan kalau tax amnesty melakukan pengampunan hanya sekali dalam seumur hidup, kita akan berlomba untuk memanfaatkan," jelasnya.
Meski demikian, Piter setuju Tax Amnesty dilakukan kembali, tetapi timingnya tidak dalam waktu dekat, puluhan tahun ke depan mungkin saja.
"Bukan tidak boleh dilakukan tax amnesty II, tapi kalau dilakukan seumurnya pengusaha, pengusaha kan bisnis 30 tahun, 30 tahun berulang dalam waktu yang sangat panjang. Enggak latah," tandasnya.(rmol)
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Wacana pemberian Tax Amnesty jilid II tidak perlu dilakukan, lantaran akan menyebabkan banyak dampak negatif bagi negara dan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah di Hotel Millenium, Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
"Menurut saya tidak perlu. Karena itu dampak negatifnya jauh lebih banyak, dari sisi pemerintah sendiri pun itu citranya akan jelek," ungkap Piter.
Menurut Piter, bila Tax Amnesty II dilakukan, pemerintah akan dipandang tidak konsisten dengan kebijakannya sendiri.
Lalu, wajib pajak yang sebelumnya sudah ikut Tax Amnesty I pasti akan meradang dan merasa dikhianati oleh pemerintah dengan adanya Tax Amnesty II.
"Karena tidak konsisten dan kedua di mata wajib pajak patuh ini juga jelek. Karena (merasa) seperti dikhianati, saya sudah patuh kok, kemudian ada Tax Amnesty II," tuturnya.
Artinya kata Piter, para Wajib Pajak dalam Tax Amnesty I akan berpikir untuk tidak patuh mengungkapkan (disclosure) hartanya kepada pemerintah di Tax Amnesty Jilid II.
"Meraka akan merasa dikhianati. Kok sekarang tidak patuh kok diampuni, itu yang saya kira jelek untuk pemerintah," ungkap
"Berarti saya enggak usah patuh aja. ini yang saya sebutkan moral hazard, dan jangka panjangnya bukan meningkatkan kepatuhan," sambungnya.
Ia menambahkan, seharusnya pemerintah belajar dari negara lain yang sering melaksanakan Tax Amnesty, yang justru menurunkan fungsi dari Tax Amnesty itu sendiri.
"Penerimaan juga belum tentu banyak, pengalaman di negara lain, itu semakin semakin sering dilakukan semakin sering turun hasil penerimaan dari tax amnesty, jadi enggak gereget lagi," tegasnya.
Selain itu, para WP juga akan beranggapan untuk tidak patuh terhadap Tax Amnesty II, kecuali pemerintah menindak tegas efek jera para WP yang tidak patuh, dengan tidak memberikan pengampunan kembali, atau sekali dalam seumur hidup.
"Kalau kita setiap waktu dikasih ampunan ya lebih baik kita melanggar saja kan, beda dengan kalau tax amnesty melakukan pengampunan hanya sekali dalam seumur hidup, kita akan berlomba untuk memanfaatkan," jelasnya.
Meski demikian, Piter setuju Tax Amnesty dilakukan kembali, tetapi timingnya tidak dalam waktu dekat, puluhan tahun ke depan mungkin saja.
"Bukan tidak boleh dilakukan tax amnesty II, tapi kalau dilakukan seumurnya pengusaha, pengusaha kan bisnis 30 tahun, 30 tahun berulang dalam waktu yang sangat panjang. Enggak latah," tandasnya.(rmol)
0 Response to "Wacana Tax Amnesty II, Bentuk Pengkhianatan Pemerintah"
Post a Comment