
Polemik proyek reklamasi Teluk Jakarta makin mumet. Sudah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan pengembang agar Pulau H yang jadi proyek PT Taman Harapan Indah kembali dibangun, kini tiga pengembang proyek reklamasi lainnya ikut menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke PTUN.
Ketiga pengembang itu yakni, PT Agung Dinamika Perkasa, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Manggala Krida Yudha yang turut menggugat Anies terkait SK pencabutan izin reklamasi.
Dilansir dari situs PTUN Jakarta, PT Agung Dinamika Perkasa selaku pengelola pulau F telah mendaftarkan gugatan mereka pada 26 Juli 2019 lalu, dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT.
PT Jaladri Kartika Pakci pengelola Pulau I sudah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT.
Sedangkan, pengelola Pulau M PT Manggala Krida Yudha sudah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Memori banding kini tengah disusun.
Anies Baswedan sudah menunjuj Deni Indrayana sebagai kuasa hukum Pemprov DKI. Saat ini, Denny sedang mempersiapkan memori gugatan untuk diserahkan kepada persidangan.
"Surat kuasanya belum. Memori bandingnya masih ada waktu dua bulan. Kami sedang siapkan, kami sudah diminta siapkan memori bandingnya. Kerja sama dengan teman-teman biro ya," kata Denny. [rmol]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Polemik proyek reklamasi Teluk Jakarta makin mumet. Sudah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan pengembang agar Pulau H yang jadi proyek PT Taman Harapan Indah kembali dibangun, kini tiga pengembang proyek reklamasi lainnya ikut menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke PTUN.
Ketiga pengembang itu yakni, PT Agung Dinamika Perkasa, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Manggala Krida Yudha yang turut menggugat Anies terkait SK pencabutan izin reklamasi.
Dilansir dari situs PTUN Jakarta, PT Agung Dinamika Perkasa selaku pengelola pulau F telah mendaftarkan gugatan mereka pada 26 Juli 2019 lalu, dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT.
PT Jaladri Kartika Pakci pengelola Pulau I sudah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT.
Sedangkan, pengelola Pulau M PT Manggala Krida Yudha sudah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Memori banding kini tengah disusun.
Anies Baswedan sudah menunjuj Deni Indrayana sebagai kuasa hukum Pemprov DKI. Saat ini, Denny sedang mempersiapkan memori gugatan untuk diserahkan kepada persidangan.
"Surat kuasanya belum. Memori bandingnya masih ada waktu dua bulan. Kami sedang siapkan, kami sudah diminta siapkan memori bandingnya. Kerja sama dengan teman-teman biro ya," kata Denny. [rmol]
0 Response to "Polemik Reklamasi Jakarta, Anies Baswedan Dikeroyok Empat Pengembang Di Pengadilan"
Post a Comment