
Hukuman mati bos mafia narkoba Muhammad Adam dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara. Di sisi lain, anak buah Adam, Syahrial malah dipenjara seumur hidup alias harus menghuni bui hingga mati. Kok bisa?
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (27/8/2019), penyelundupan yang menyeret Adam dkk ke penjara adalah penyelundupan 54 kg sabu dan 30 ribu lebih pil ekstasi dari Malaysia. Dalam operasi jahat itu, Adam cukup telepon para kaki tangannya untuk membawa secara estafet dari Malaysia-Batam-Pekanbaru-Bakauheni-Jakarta. Modusnya, paket narkotika itu dimasukkan ke ban serep.
Namun, BNN tidak lengah dan menangkap jaringan itu di Bakauheni. Salah satunya Syahrial alias Ucok, salah satu sopir yang membawa sabu itu.
"Menyatakan Terdakwa Syahrir alias Ucok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram' sebagaimana dalam dakwaan Primair'. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara penjara seumur hidup," putus majelis PN Serang yang diketuai Sumantono dengan anggota Yusriansyah dan Muhammad Ramdes.
Syahrial tidak mengajukan banding atau kasasi. Berikut daftar hukuman komplotan tersebut:
1. Adam (otak pelaku) dihukum 20 tahun penjara.
2. Hans David dihukum penjara seumur hidup.
3. Deddy dihukum 20 tahun penjara.
4. Romy dihukum 20 tahun penjara.
5. Syahrir dihukum penjara seumur hidup.
Berikut koleksi kejahatan Adam:
1. Kasus Tahun 2000
Muhammad Adam dihukum 8 tahun penjara pada tahun 2000. Sekeluarnya dari penjara, ia tidak kapok.
2. Penyelundupan 10 Kg Sabu
Pada 2015, Muhammad Adam menyelundupakn 10 kg sabu dari Malaysia-Batam-Riau-Jakarta. Ia mendapatkan upah Rp 100 juta dari penyelundupan itu.
3. Penyelundupan 54 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi
Muhammad Adam kembali mengulangi aksinya. Kali ini jumlahnya lebih besar yaitu 54 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Ia menggerakan anak buahnya membawa paket itu secara estafet dengan cara dimasukkan ke ban mobil.
Muhammad Adam sebagai otak kemudian dihukum mati oleh PN Serang dan PT Banten. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir menjadi 20 tahun penjara.
4. Pencucian Uang
Muhammad Adam juga diadili di kasus pencucian uang. Muhammad Adam mencuci uang hasil kejahatannya menjadi aset. Di kasus ini, aset Adam dirampas negara yaitu tiga buah mobil, uang Rp 500 jutaan dan sejumlah aset lainnya.
Baca juga: Vonis Mati Dianulir MA, Ini Harta Bandar Sabu Adam yang Dirampas Negara
5. Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
BNN mengungkap kasus narkotika jaringan Lapas Cilegon Banten. Jaringan itu dikendalikan oleh narapidana bernama Adam.
"Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi," kata Irjen Arman Depari awal pekan lalu.[dtk]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Hukuman mati bos mafia narkoba Muhammad Adam dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara. Di sisi lain, anak buah Adam, Syahrial malah dipenjara seumur hidup alias harus menghuni bui hingga mati. Kok bisa?
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (27/8/2019), penyelundupan yang menyeret Adam dkk ke penjara adalah penyelundupan 54 kg sabu dan 30 ribu lebih pil ekstasi dari Malaysia. Dalam operasi jahat itu, Adam cukup telepon para kaki tangannya untuk membawa secara estafet dari Malaysia-Batam-Pekanbaru-Bakauheni-Jakarta. Modusnya, paket narkotika itu dimasukkan ke ban serep.
Namun, BNN tidak lengah dan menangkap jaringan itu di Bakauheni. Salah satunya Syahrial alias Ucok, salah satu sopir yang membawa sabu itu.
"Menyatakan Terdakwa Syahrir alias Ucok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram' sebagaimana dalam dakwaan Primair'. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara penjara seumur hidup," putus majelis PN Serang yang diketuai Sumantono dengan anggota Yusriansyah dan Muhammad Ramdes.
Syahrial tidak mengajukan banding atau kasasi. Berikut daftar hukuman komplotan tersebut:
1. Adam (otak pelaku) dihukum 20 tahun penjara.
2. Hans David dihukum penjara seumur hidup.
3. Deddy dihukum 20 tahun penjara.
4. Romy dihukum 20 tahun penjara.
5. Syahrir dihukum penjara seumur hidup.
Berikut koleksi kejahatan Adam:
1. Kasus Tahun 2000
Muhammad Adam dihukum 8 tahun penjara pada tahun 2000. Sekeluarnya dari penjara, ia tidak kapok.
2. Penyelundupan 10 Kg Sabu
Pada 2015, Muhammad Adam menyelundupakn 10 kg sabu dari Malaysia-Batam-Riau-Jakarta. Ia mendapatkan upah Rp 100 juta dari penyelundupan itu.
3. Penyelundupan 54 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi
Muhammad Adam kembali mengulangi aksinya. Kali ini jumlahnya lebih besar yaitu 54 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Ia menggerakan anak buahnya membawa paket itu secara estafet dengan cara dimasukkan ke ban mobil.
Muhammad Adam sebagai otak kemudian dihukum mati oleh PN Serang dan PT Banten. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir menjadi 20 tahun penjara.
4. Pencucian Uang
Muhammad Adam juga diadili di kasus pencucian uang. Muhammad Adam mencuci uang hasil kejahatannya menjadi aset. Di kasus ini, aset Adam dirampas negara yaitu tiga buah mobil, uang Rp 500 jutaan dan sejumlah aset lainnya.
Baca juga: Vonis Mati Dianulir MA, Ini Harta Bandar Sabu Adam yang Dirampas Negara
5. Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
BNN mengungkap kasus narkotika jaringan Lapas Cilegon Banten. Jaringan itu dikendalikan oleh narapidana bernama Adam.
"Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi," kata Irjen Arman Depari awal pekan lalu.[dtk]
0 Response to "Lagi! Anak Buah Mafia Narkoba Dibui hingga Mati, Bosnya Hanya 20 Tahun Bui"
Post a Comment