
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk memberi hukuman kebiri kimiawi terhadap terdakwa predator seksual, M Aris (20), bakal hadapi tantangan. Saat ini saja pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim sudah menyatakan penolakannya untuk jadi eksekutor.
Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri mengatakan, hukuman kebiri kimia akan sulit terlaksana di Indonesia. Karena saat ini belum ada petunjuk teknis soal hukuman yang baru pertama kali dilakukan tersebut.
"Bisa dipastikan putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi. Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana, karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif," ucap Reza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/8).
Padahal kata Reza, di luar negeri filosofi hukum kebiri kimia hanya untuk rehabilitasi. Bukan untuk "balas dendam" terhadap pelaku predator seksual.
Selain itu di luar negeri, kebiri kimia dilakukan karena adanya permintaan para pelaku predator seksual, bukan karena tekanan pihak tertentu. Tak heran di sana hukuman ini cukup memberi hasil signifikan.
Dalam putusan Majelis Hakim PN Mojokerto, kata Reza, hukuman kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku. "Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi predator mysoped, semakin buas," katanya.
Penolakan IDI untuk menjadi eksekutor kebiri kimia terhadap pelaku predator seksual bukan tanpa alasan. Karena di dalam UU 17/2016 tidak adanya ketentuan teknis yang mengatakan soal kastrasi kimiawi dalam sebuah proses hukuman.
"Disini belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas. Kebiri, selamat gigit jari," pungkasnya. [rmol]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk memberi hukuman kebiri kimiawi terhadap terdakwa predator seksual, M Aris (20), bakal hadapi tantangan. Saat ini saja pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim sudah menyatakan penolakannya untuk jadi eksekutor.
Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri mengatakan, hukuman kebiri kimia akan sulit terlaksana di Indonesia. Karena saat ini belum ada petunjuk teknis soal hukuman yang baru pertama kali dilakukan tersebut.
"Bisa dipastikan putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi. Pasalnya, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana, karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif," ucap Reza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/8).
Padahal kata Reza, di luar negeri filosofi hukum kebiri kimia hanya untuk rehabilitasi. Bukan untuk "balas dendam" terhadap pelaku predator seksual.
Selain itu di luar negeri, kebiri kimia dilakukan karena adanya permintaan para pelaku predator seksual, bukan karena tekanan pihak tertentu. Tak heran di sana hukuman ini cukup memberi hasil signifikan.
Dalam putusan Majelis Hakim PN Mojokerto, kata Reza, hukuman kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku. "Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi predator mysoped, semakin buas," katanya.
Penolakan IDI untuk menjadi eksekutor kebiri kimia terhadap pelaku predator seksual bukan tanpa alasan. Karena di dalam UU 17/2016 tidak adanya ketentuan teknis yang mengatakan soal kastrasi kimiawi dalam sebuah proses hukuman.
"Disini belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas. Kebiri, selamat gigit jari," pungkasnya. [rmol]
0 Response to "IDI Tolak Eksekusi Kebiri Kimia, Ahli Psikolog Forensik: Selamat Gigit Jari"
Post a comment