Demi hak asasi, pemerintah dinilai wajib memulangkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air. Hal itu merupakan bentuk perlindungan HAM yang dijalankan pemerintah kepada warganya.
Menurut Ahli Hukum Pidana Muhammad Taufik, kewajiban pemerintah ini telah diamanatkan dalam undang-undang, yakni UU 12/2006 Tentang Kewarganegaraan, kemudian Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.
"Pemerintah harus tunduk pada amanat Konstitusi dan perintah Undang-Undang. Pemerintah harus berupaya untuk memulangkan HRS," kata Taufik dalam diskusi ahli hukum pemulangan Habib Rizieq ke Indonesia yang digelar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (22/8).
Taufik mengatakan, Konstitusi Indonesia mengamanatkan untuk memberikan dan melindungi hak asasi setiap Warga Negara Indonesia (WNI), siapapun, di manapun, dan kapanpun. Hukum nasional juga telah mengatur tentang perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri.
"Namun, terdapat disparitas hukum dalam praktiknya," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban menilai, berbagai persoalan yang mendera Habib Rizieq syarat akan muatan politik. Untuk itu, ia berharap dalam upaya rekonsiliasi nasional pasca-Pilpres 2019 yang digaungkan oleh kubu Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto, berbagai kasus politik termasuk soal Habib Rizieq menjadi prioritas untuk diselesaikan.
"Yang berhubungan dengan pesan politik ini harus diselesaikan. Saya berharap ini adalah diskusi akal sehat kita dalam kepedulian kita kepada negara dan bangsa ini, dan kita ingin supaya kita semakin kuat, semakin utuh, semakin bersatu tapi kita ingin persoalan- persoalan politik ini dapat diselesaikan dengan cara-cara cara elegan," ujar MS Kaban.
Sementara itu, Koordinator Forum Rakyat Lieus Sungkharisma sebagai salah satu pembicara dalam diskusi tersebut mengkritisi rekonsiliasi kubu Jokowi dan Prabowo yang terkesan mengesampingkan persoalan Habib Rizieq.
"Penting kita bikin acara seperti ini karena saya merasa Pilpres sudah selesai, 01 dan 02 udah bertemu. Tapi jangan lupa ada imam besar yang masih di Mekah, masak kita diam?" ucap dia.
Lebih lanjut, mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini mengaku, pihaknya akan terus berjuang ke berbagai daerah guna menampung aspirasi dan dukungan masyarakat untuk memulangkan Habib Rizieq.
"Kita jangan cerita kesejahteraan, keadilan, demokrasi, sedangakan depan mata kita Habib Rizieq imam besar umat Islam diperlakukan begitu kita diam aja? Kita harus berdoa dan bergerak," ucap Lieus.
"Kita akan terus keliling ke daerah-daerah lain dan mendengar aspirasi. Bahkan banyak yang sudah mendesak bikin aja kongres rakyat seluruh Indonesia terkait kepulangan habib," imbuhnya.
Menurut Lieus diskusi soal pemulangan Habib Rizieq ke Indonesia telah dilakukan di empat provinsi. Yogyakarta, Jakarta, Medan dan Pontianak. Dalam empat kali diskusi, semua peserta sepakat Rizieq harus dipulangkan.
Terus kita bunyikan. Imam besar diperlakukan seperti itu masa kita aktivis diam aja, nggak ada salahnya kita berjuang," pungkas Lieus.
Sebagai informasi, diskusi ini dihadiri perwakilan sejumlah ormas, puluhan emak-emak militan yang mendukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 lalu, serta sejumlah warga Kalimantan Barat. Di akhir diskusi, mereka kompak menyerukan siap memulangkan Habib Rizieq ke Tanah Air. (Rmol)
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Demi hak asasi, pemerintah dinilai wajib memulangkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air. Hal itu merupakan bentuk perlindungan HAM yang dijalankan pemerintah kepada warganya.
Menurut Ahli Hukum Pidana Muhammad Taufik, kewajiban pemerintah ini telah diamanatkan dalam undang-undang, yakni UU 12/2006 Tentang Kewarganegaraan, kemudian Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.
"Pemerintah harus tunduk pada amanat Konstitusi dan perintah Undang-Undang. Pemerintah harus berupaya untuk memulangkan HRS," kata Taufik dalam diskusi ahli hukum pemulangan Habib Rizieq ke Indonesia yang digelar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (22/8).
Taufik mengatakan, Konstitusi Indonesia mengamanatkan untuk memberikan dan melindungi hak asasi setiap Warga Negara Indonesia (WNI), siapapun, di manapun, dan kapanpun. Hukum nasional juga telah mengatur tentang perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri.
"Namun, terdapat disparitas hukum dalam praktiknya," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban menilai, berbagai persoalan yang mendera Habib Rizieq syarat akan muatan politik. Untuk itu, ia berharap dalam upaya rekonsiliasi nasional pasca-Pilpres 2019 yang digaungkan oleh kubu Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto, berbagai kasus politik termasuk soal Habib Rizieq menjadi prioritas untuk diselesaikan.
"Yang berhubungan dengan pesan politik ini harus diselesaikan. Saya berharap ini adalah diskusi akal sehat kita dalam kepedulian kita kepada negara dan bangsa ini, dan kita ingin supaya kita semakin kuat, semakin utuh, semakin bersatu tapi kita ingin persoalan- persoalan politik ini dapat diselesaikan dengan cara-cara cara elegan," ujar MS Kaban.
Sementara itu, Koordinator Forum Rakyat Lieus Sungkharisma sebagai salah satu pembicara dalam diskusi tersebut mengkritisi rekonsiliasi kubu Jokowi dan Prabowo yang terkesan mengesampingkan persoalan Habib Rizieq.
"Penting kita bikin acara seperti ini karena saya merasa Pilpres sudah selesai, 01 dan 02 udah bertemu. Tapi jangan lupa ada imam besar yang masih di Mekah, masak kita diam?" ucap dia.
Lebih lanjut, mantan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini mengaku, pihaknya akan terus berjuang ke berbagai daerah guna menampung aspirasi dan dukungan masyarakat untuk memulangkan Habib Rizieq.
"Kita jangan cerita kesejahteraan, keadilan, demokrasi, sedangakan depan mata kita Habib Rizieq imam besar umat Islam diperlakukan begitu kita diam aja? Kita harus berdoa dan bergerak," ucap Lieus.
"Kita akan terus keliling ke daerah-daerah lain dan mendengar aspirasi. Bahkan banyak yang sudah mendesak bikin aja kongres rakyat seluruh Indonesia terkait kepulangan habib," imbuhnya.
Menurut Lieus diskusi soal pemulangan Habib Rizieq ke Indonesia telah dilakukan di empat provinsi. Yogyakarta, Jakarta, Medan dan Pontianak. Dalam empat kali diskusi, semua peserta sepakat Rizieq harus dipulangkan.
Terus kita bunyikan. Imam besar diperlakukan seperti itu masa kita aktivis diam aja, nggak ada salahnya kita berjuang," pungkas Lieus.
Sebagai informasi, diskusi ini dihadiri perwakilan sejumlah ormas, puluhan emak-emak militan yang mendukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 lalu, serta sejumlah warga Kalimantan Barat. Di akhir diskusi, mereka kompak menyerukan siap memulangkan Habib Rizieq ke Tanah Air. (Rmol)
0 Response to "Demi Hak Asasi, Warga Kalbar Desak Pemerintah Pulangkan Habib Rizieq Ke Tanah Air"
Post a comment