
Penonaktifan 5,2 juga peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) oleh pemerintah disesalkan Jamkes Watch. Lembaga pengawas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang dibentuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut dengan tegas menolak langkah BPJS Kesehatan yang menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI per Kamis (1/8) kemarin.
Memang ada alasana yang diajukan pemerintah melalui Kementrian Sosial dalam mencoret 5.227.852 peserta BPJS Kesehatan untuk kategori PBI ini.
Seperti ada peserta yang nomor induk kependudukan (NIK) yang belum tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu mereka yang sejak 2014 tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke faskes yang telah ditentukan juga ikut dinonaktifkan.
"Langkah untuk menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI ini adalah pelanggaran serius terhadap hak rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Tidak masuk akal hanya gara-gara kartu BPJS-nya tidak pernah digunakan lantas haknya untuk mendapatkan PBI dicabut," jelas Direktur Eksekutif Jamkes Watch, Iswan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8).
Iswan menambahkan,"Seharusnya pemerintah berterima kasih kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak pernah menggunakan kartu BPJS-nya. Bukannya malah dihukum dengan dinonaktifkan (PBI-nya)."
Alasan NIK yang tidak tercatat juga dinilai tidak relevan. Karena sebelum dicabut bisa dicek nama dan alamat mereka untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan.
"Jangan sampai permasalahan administratif mengalahkan substansi," tegasnya.
Sebelumnya, Kemensos telah melakukan verifikasi ulang terhadap 96,8 juta jiwa peserta PBI. Hasilnya, didapat 5,2 juta jiwa yang dinilai layak untuk dinonaktifkan.
Menurut staf khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arif 5,2 juta orang itu sudah bukan lagi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial, termasuk PBI. Hal itu ditetapkan lewat keputusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang. [rmol]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Penonaktifan 5,2 juga peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) oleh pemerintah disesalkan Jamkes Watch. Lembaga pengawas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang dibentuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut dengan tegas menolak langkah BPJS Kesehatan yang menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI per Kamis (1/8) kemarin.
Memang ada alasana yang diajukan pemerintah melalui Kementrian Sosial dalam mencoret 5.227.852 peserta BPJS Kesehatan untuk kategori PBI ini.
Seperti ada peserta yang nomor induk kependudukan (NIK) yang belum tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu mereka yang sejak 2014 tidak pernah mengakses layanan kesehatan ke faskes yang telah ditentukan juga ikut dinonaktifkan.
"Langkah untuk menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI ini adalah pelanggaran serius terhadap hak rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Tidak masuk akal hanya gara-gara kartu BPJS-nya tidak pernah digunakan lantas haknya untuk mendapatkan PBI dicabut," jelas Direktur Eksekutif Jamkes Watch, Iswan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8).
Iswan menambahkan,"Seharusnya pemerintah berterima kasih kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak pernah menggunakan kartu BPJS-nya. Bukannya malah dihukum dengan dinonaktifkan (PBI-nya)."
Alasan NIK yang tidak tercatat juga dinilai tidak relevan. Karena sebelum dicabut bisa dicek nama dan alamat mereka untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan.
"Jangan sampai permasalahan administratif mengalahkan substansi," tegasnya.
Sebelumnya, Kemensos telah melakukan verifikasi ulang terhadap 96,8 juta jiwa peserta PBI. Hasilnya, didapat 5,2 juta jiwa yang dinilai layak untuk dinonaktifkan.
Menurut staf khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arif 5,2 juta orang itu sudah bukan lagi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial, termasuk PBI. Hal itu ditetapkan lewat keputusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang. [rmol]
0 Response to "5,2 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Jamkes Watch-KSPI: Ini Pelanggaran Terhadap Hak Rakyat"
Post a Comment