
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin pelaksanaan reklamasi pulau H.
Putusan tersebut tercatat dalam gugatan Nomor 24/G/2019/PTUN.JK sekaligus menggugurkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.
Manyikapi hal tersebut, Gubernur Anies menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan PTUN ke Pemprov DKI.
"Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan. Nanti kalau sudah ada petikannya kita respons secara detail," kata Anies, seperti dikutip dari RMOLJakarta.com, Senin (29/7).
Walau sudah ada putusan PTUN, Anies bersikeras agar proses reklamasi dihentikan. Hal itu akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.
"Tapi intinya, kita enggak akan mundur. Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," tegas Anies.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yang mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 yang membahas soal pencabutan Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," tulis isi putusan yang diterbitkan oleh PTUN. [rm]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin pelaksanaan reklamasi pulau H.
Putusan tersebut tercatat dalam gugatan Nomor 24/G/2019/PTUN.JK sekaligus menggugurkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.
Manyikapi hal tersebut, Gubernur Anies menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan PTUN ke Pemprov DKI.
"Setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam semua urusan. Nanti kalau sudah ada petikannya kita respons secara detail," kata Anies, seperti dikutip dari RMOLJakarta.com, Senin (29/7).
Walau sudah ada putusan PTUN, Anies bersikeras agar proses reklamasi dihentikan. Hal itu akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku.
"Tapi intinya, kita enggak akan mundur. Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," tegas Anies.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yang mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 yang membahas soal pencabutan Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," tulis isi putusan yang diterbitkan oleh PTUN. [rm]
0 Response to "Pengadilan Putuskan Proyek Reklamasi Pulau H Dilanjutkan, Anies: Kita Lawan!"
Post a comment