Oleh: Kaula Fahmi*
KOMANDO Operasi Khusus (Koopsus) TNI sudah menampakkan bentuknya. Setelah payung hukumnya jelas beberapa waktu lalu, hari ini Panglima Hadi Tjahjanto secara resmi menyatakan organisasi Badan Pelaksana Pusat di lingkungan Mabes TNI ini berdiri.
Posturnya jelas, jumlah kekuatannya jelas, kemampuannya jelas, anggarannya juga sudah jelas. Brigjen Rochadi, Direktur A BAIS TNI ditunjuk menjadi Komandan dan diminta segera melakukan konsolidasi organisasi.
Pada Perpres 42/2019 yang diterbitkan pertengahan Juli lalu, disebutkan bahwa Koopsus TNI ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi. Tujuannya jelas, untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Sementara itu dalam keterangannya, Panglima TNI menjelaskan bahwa nantinya tugas Koopssus TNI akan lebih banyak bergerak dalam penanggulangan terorisme. Tugas fungsinya adalah penangkal, penindak, dan pemulih. Maka 80 persen aktivitas yang digelar adalah surveillance atau observasi jarak dekat dan 20 persen sisanya baru urusan penindakan.
Pertanyaannya, jika satuan ini maksudnya digunakan untuk mendukung upaya penanggulangan terorisme, dalam situasi seperti apa kekuatannya akan digelar dan digerakkan?
Aturan main menyebutkan bahwa partisipasi TNI dalam penegakan keamanan dalam negeri, bersifat perbantuan alias diundang. Penjuru untuk urusan ini adalah Polri. Maka, jika diminta ya berangkat, tapi bagaimana jika tidak diminta?
Tadi saya sebutkan bahwa Perpres menyebut Koopsus ini dibentuk dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. Tugas yang mana? Tentunya tugas yang diatur dalam UU No. 34/2004 pasal 7 (2) huruf b. tentang operasi militer selain perang mulai angka 1 hingga angka 14.
Masalahnya, tugas itu jelas-jelas bersentuhan dengan UU No. 2/2002 pasal 13 yang menyebutkan bahwa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan rincian disebut pada pasal selanjutnya, adalah tugas pokok Polri.
Walaupun sebenarnya tugas TNI tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 7 (3) dinyatakan dilaksanakan berdasar kebijakan dan keputusan politik Negara, namun menurut saya persentuhan tugas tersebut memerlukan adanya pengaturan yang jelas dan rigid.
Sejauh ini, urusan undangan alias perbantuan pada Polri masih mengandalkan kearifan Kapolri, bisikan tetangga dan arahan dari pejabat senior. Payung hukumnya juga abu-abu. Tak ada ukuran, indikator, parameter, atau apapun sebutannya, yang bisa menunjukkan kapan dan dalam situasi seperti apa TNI bisa diperbantukan atau dimintai bantuan.
Nota Kesepahaman antara Panglima TNI dan Kapolri juga tak cukup jelas merinci urusan ini. Itupun masih harus kita imbuhi catatan: jika nota kesepahaman dapat disebut sebagai payung hukum.
Maka menurut saya, agenda berikutnya adalah pemerintah segera merumuskan soalan tugas perbantuan TNI ini dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Sekurang-kurangnya berupa peraturan pemerintah, syukur jika bisa segera dalam bentuk Undang-Undang.
Namun perumusannya harus dilakukan cermat dan hati-hati. Ingat, salahsatu alasan pemisahan Polri dari TNI adalah untuk memastikan "criminal justice system" bisa berjalan sebagaimana mestinya, memiliki demarkasi yang jelas dengan angkatan bersenjata dan menjamin tegaknya prinsip-prinsip hak azasi manusia dan demokrasi.
Tanpa itu semua, saya khawatir jika Koopsus TNI ini kemudian sekadar ibarat anjing herder dengan tali kekang. Gagah, bertaring tajam, gonggongannya serem, pakan dan perawatannya mahal namun cuma terkungkung di halaman rumah.
Atau justru sebaliknya --dan ini yang jadi kekhawatiran-- gelaran Koopsus malah menjadi potensi benturan baru antara TNI dan Polri dalam urusan keamanan dan pengamanan. Gerak cepat pembentukan Koopsus TNI, menunjukkan ada ambisi kuat untuk segera operasional.
Kita juga paham, sulit membayangkan patriotisme dan heroisme militer hadir tanpa antusiasme tinggi dan kepeloporan. Saya khawatir jika tak segera diatur, itu akan membawa kita pada situasi yang buruk.
Saya sering mengingatkan, taruhlah rezim saat ini adalah yang terbaik dan berani menjamin bahwa segala sesuatunya akan berjalan positif. Masalahnya, siapa bisa menjamin di masa depan akan tetap seperti itu? Padahal sebaik-baik rezim, usianya hanya 2x5 tahun. Reformasi ini dibangun dengan airmata, keringat dan darah rakyat, janganlah dikhianati.
*) Penulis adalah Peneliti di Institute for Security and Strategic Studies
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Oleh: Kaula Fahmi*
KOMANDO Operasi Khusus (Koopsus) TNI sudah menampakkan bentuknya. Setelah payung hukumnya jelas beberapa waktu lalu, hari ini Panglima Hadi Tjahjanto secara resmi menyatakan organisasi Badan Pelaksana Pusat di lingkungan Mabes TNI ini berdiri.
Posturnya jelas, jumlah kekuatannya jelas, kemampuannya jelas, anggarannya juga sudah jelas. Brigjen Rochadi, Direktur A BAIS TNI ditunjuk menjadi Komandan dan diminta segera melakukan konsolidasi organisasi.
Pada Perpres 42/2019 yang diterbitkan pertengahan Juli lalu, disebutkan bahwa Koopsus TNI ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi. Tujuannya jelas, untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Sementara itu dalam keterangannya, Panglima TNI menjelaskan bahwa nantinya tugas Koopssus TNI akan lebih banyak bergerak dalam penanggulangan terorisme. Tugas fungsinya adalah penangkal, penindak, dan pemulih. Maka 80 persen aktivitas yang digelar adalah surveillance atau observasi jarak dekat dan 20 persen sisanya baru urusan penindakan.
Pertanyaannya, jika satuan ini maksudnya digunakan untuk mendukung upaya penanggulangan terorisme, dalam situasi seperti apa kekuatannya akan digelar dan digerakkan?
Aturan main menyebutkan bahwa partisipasi TNI dalam penegakan keamanan dalam negeri, bersifat perbantuan alias diundang. Penjuru untuk urusan ini adalah Polri. Maka, jika diminta ya berangkat, tapi bagaimana jika tidak diminta?
Tadi saya sebutkan bahwa Perpres menyebut Koopsus ini dibentuk dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. Tugas yang mana? Tentunya tugas yang diatur dalam UU No. 34/2004 pasal 7 (2) huruf b. tentang operasi militer selain perang mulai angka 1 hingga angka 14.
Masalahnya, tugas itu jelas-jelas bersentuhan dengan UU No. 2/2002 pasal 13 yang menyebutkan bahwa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan rincian disebut pada pasal selanjutnya, adalah tugas pokok Polri.
Walaupun sebenarnya tugas TNI tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 7 (3) dinyatakan dilaksanakan berdasar kebijakan dan keputusan politik Negara, namun menurut saya persentuhan tugas tersebut memerlukan adanya pengaturan yang jelas dan rigid.
Sejauh ini, urusan undangan alias perbantuan pada Polri masih mengandalkan kearifan Kapolri, bisikan tetangga dan arahan dari pejabat senior. Payung hukumnya juga abu-abu. Tak ada ukuran, indikator, parameter, atau apapun sebutannya, yang bisa menunjukkan kapan dan dalam situasi seperti apa TNI bisa diperbantukan atau dimintai bantuan.
Nota Kesepahaman antara Panglima TNI dan Kapolri juga tak cukup jelas merinci urusan ini. Itupun masih harus kita imbuhi catatan: jika nota kesepahaman dapat disebut sebagai payung hukum.
Maka menurut saya, agenda berikutnya adalah pemerintah segera merumuskan soalan tugas perbantuan TNI ini dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Sekurang-kurangnya berupa peraturan pemerintah, syukur jika bisa segera dalam bentuk Undang-Undang.
Namun perumusannya harus dilakukan cermat dan hati-hati. Ingat, salahsatu alasan pemisahan Polri dari TNI adalah untuk memastikan "criminal justice system" bisa berjalan sebagaimana mestinya, memiliki demarkasi yang jelas dengan angkatan bersenjata dan menjamin tegaknya prinsip-prinsip hak azasi manusia dan demokrasi.
Tanpa itu semua, saya khawatir jika Koopsus TNI ini kemudian sekadar ibarat anjing herder dengan tali kekang. Gagah, bertaring tajam, gonggongannya serem, pakan dan perawatannya mahal namun cuma terkungkung di halaman rumah.
Atau justru sebaliknya --dan ini yang jadi kekhawatiran-- gelaran Koopsus malah menjadi potensi benturan baru antara TNI dan Polri dalam urusan keamanan dan pengamanan. Gerak cepat pembentukan Koopsus TNI, menunjukkan ada ambisi kuat untuk segera operasional.
Kita juga paham, sulit membayangkan patriotisme dan heroisme militer hadir tanpa antusiasme tinggi dan kepeloporan. Saya khawatir jika tak segera diatur, itu akan membawa kita pada situasi yang buruk.
Saya sering mengingatkan, taruhlah rezim saat ini adalah yang terbaik dan berani menjamin bahwa segala sesuatunya akan berjalan positif. Masalahnya, siapa bisa menjamin di masa depan akan tetap seperti itu? Padahal sebaik-baik rezim, usianya hanya 2x5 tahun. Reformasi ini dibangun dengan airmata, keringat dan darah rakyat, janganlah dikhianati.
*) Penulis adalah Peneliti di Institute for Security and Strategic Studies
0 Response to "Koopsus TNI, Lalu Apa?"
Post a Comment