
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini menyusul kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019 defisit diperkirakan mencapai Rp28 triliun.
"Salah satu pondasi yang penting juga adanya keseimbangan antara berapa tarif yang harusnya dipungut untuk beberapa segmen masyarakat yang ikut BPJS Kesehatan," ujarnya ditemui di Kompleks BI, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Dia menjelaskan, dalam BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelompok yakni Faskes Tingkat I, II, dan III, di mana besaran iurannya harus dilihat berdasarkan profil risiko. Sebab ketiga tingkat faskes itu memang memiliki besaran iuran serta batasan manfaat yang berbeda-beda.
Sehingga peningkatan tarif iuran tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan membayar oleh setiap pengguna, juga manfaat yang diberikan.
"Karena kan ada kelompok ASN, TNI, Polri, ada kelompok swasta yang dihitung berdasarkan THP-nya, dan masyarakat umum yang berasal dari penerima gaji upah non tetap," katanya.
Dia menyatakan, sistem layanan BPJS Kesehatan memang perlu dilakukan perbaikan untuk menyeimbangkan antara iuran dan manfaat yang didapatkan. Sehingga, pengguna seluruh BPJS Kesehatan bisa patuh memenuhi kewajiban membayar iuran dan mendapatkan fasilitas sesuai dengan kemampuan masing-masing.
"Itu semua pekerjaan rumah yang harus ditetapkan Kementerian Kesahatan, BPJS Kesehatan, dengan juga peranan dari Kementerian Dalam Negeri, serta peran pemerintah daerah yang diminta untuk lebih aktif," jelasnya.
Menurutnya, dengan mengkaji kenaikan besaran iuran serta prosedur tiap tingkatan faskes BPJS Kesehatan, maka dapat mengurangi defisit keuangan.
"Jadi bagaimana bisa seimbangkan tarif iuran dan manfaat. Agar BPJS Kesehatan bisa memberikan manfaat yang maksimal tapi juga berkelanjutan dari sisi keuangannya. Tidak memunculkan situasi yang seperti sekarang ini," katanya.[okz]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini menyusul kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019 defisit diperkirakan mencapai Rp28 triliun.
"Salah satu pondasi yang penting juga adanya keseimbangan antara berapa tarif yang harusnya dipungut untuk beberapa segmen masyarakat yang ikut BPJS Kesehatan," ujarnya ditemui di Kompleks BI, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Dia menjelaskan, dalam BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelompok yakni Faskes Tingkat I, II, dan III, di mana besaran iurannya harus dilihat berdasarkan profil risiko. Sebab ketiga tingkat faskes itu memang memiliki besaran iuran serta batasan manfaat yang berbeda-beda.
Sehingga peningkatan tarif iuran tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan membayar oleh setiap pengguna, juga manfaat yang diberikan.
"Karena kan ada kelompok ASN, TNI, Polri, ada kelompok swasta yang dihitung berdasarkan THP-nya, dan masyarakat umum yang berasal dari penerima gaji upah non tetap," katanya.
Dia menyatakan, sistem layanan BPJS Kesehatan memang perlu dilakukan perbaikan untuk menyeimbangkan antara iuran dan manfaat yang didapatkan. Sehingga, pengguna seluruh BPJS Kesehatan bisa patuh memenuhi kewajiban membayar iuran dan mendapatkan fasilitas sesuai dengan kemampuan masing-masing.
"Itu semua pekerjaan rumah yang harus ditetapkan Kementerian Kesahatan, BPJS Kesehatan, dengan juga peranan dari Kementerian Dalam Negeri, serta peran pemerintah daerah yang diminta untuk lebih aktif," jelasnya.
Menurutnya, dengan mengkaji kenaikan besaran iuran serta prosedur tiap tingkatan faskes BPJS Kesehatan, maka dapat mengurangi defisit keuangan.
"Jadi bagaimana bisa seimbangkan tarif iuran dan manfaat. Agar BPJS Kesehatan bisa memberikan manfaat yang maksimal tapi juga berkelanjutan dari sisi keuangannya. Tidak memunculkan situasi yang seperti sekarang ini," katanya.[okz]
0 Response to "Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik"
Post a Comment