
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama (GNPF-MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir dengan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, UBN diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polre, Kombes Daniel Tahi Monang menyebutkan, UBN ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus lama, yaitu kasus tahun 2017.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid pun angkat bicara perihal kasus ini. Ia menyayangkan langkah Polri mentersangkakan UBN, bahkan hal itu disebutnya sebagai kriminalisasi ulama.
“Polri Tetapkan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang”. InnaaliLlahi...Kasus lama tahun 2017, tiba-tiba setelah Ijtima Ulama ke 3, muncullah penetapan sebagai tersangka," tulis Politikus PKS itu di Twitter, Selasa (7/5).
"Kembali lagi kriminalisasi Ulama. Semoga Allah menangkan keadilan, jaga dan selamatkan UBN," pungkasnya.
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengharapkan penetapan tersangka UBN ini tidak diartikan masyarakat sebagai bagian dari upaya mengkriminalisasi ulama. Sebab, penetapan status sudah dilakukan atas dasar fakta hukum yang ada. [rml]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama (GNPF-MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir dengan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, UBN diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polre, Kombes Daniel Tahi Monang menyebutkan, UBN ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus lama, yaitu kasus tahun 2017.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid pun angkat bicara perihal kasus ini. Ia menyayangkan langkah Polri mentersangkakan UBN, bahkan hal itu disebutnya sebagai kriminalisasi ulama.
“Polri Tetapkan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang”. InnaaliLlahi...Kasus lama tahun 2017, tiba-tiba setelah Ijtima Ulama ke 3, muncullah penetapan sebagai tersangka," tulis Politikus PKS itu di Twitter, Selasa (7/5).
"Kembali lagi kriminalisasi Ulama. Semoga Allah menangkan keadilan, jaga dan selamatkan UBN," pungkasnya.
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengharapkan penetapan tersangka UBN ini tidak diartikan masyarakat sebagai bagian dari upaya mengkriminalisasi ulama. Sebab, penetapan status sudah dilakukan atas dasar fakta hukum yang ada. [rml]
0 Response to "UBN Ditetapkan Tersangka, HNW: Innalillahi, Kriminalisasi Ulama Kembali Terjadi"
Post a comment