
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mendorong perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BMN) memperkuat peran Satuan Pengawas Intern (SPI). Pengawasan secara berjejang dan berintegrasi perlu diterapkan untuk mencegah tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, pengawasan yang ketat salah satunya mesti diberlakukan terhadap proses investasi asing. Ia pun mengingatkan BUMN agar berhati-hati menerima investasi dari Cina.
Berdasarkan laporan Global Study on Occupational Fraud and Abuse 2018, Cina tidak memiliki standar yang baik dalam lingkungan, hak asasi manusia, dan good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Menurut dia, GCG merupakan hal yang asing bagi Cina. Oleh karena itu, Cina menempati peringkat pertama sebagai fraud improper payment.
"Yang paling banyak melakukan pembayaran tak seharusnya adalah Cina. Dan kita tahu, mereka investasi banyak di sini (Indonesia--red)," ujar Syarif dalam seminar bertema 'Bersama Menciptakan BUMN Bersih Melalui Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang Tangguh dan Tepercaya', di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/5).
Syarif menambahkan, penerapan GCG di Cina tak sebaik Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa seperti Inggris. Ia mengatakan, di negara-negara tersebut, terdapat pengawasan yang ketat dalam berinvestasi. Pejabat yang ketahuan menyuap pejabat di negara tujuan investasi bisa dikenakan hukuman pidana di negaranya.
"Kalau di Cina belum ada aturan itu. Makanya, kita saat mereka melakukan investasi harus hati-hati," ujar dia.
Ia menjelaskan, KPK merupakan pihak yang ikut meyakinkan Mahkamah Agung (MA) membuat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berdasarkan perma tersebut, salah satu perbuatan dan bentuk kesalahan dari korporasi yang menyebabkan korporasi dapat dipidana adalah jika tidak melakukan upaya pencegahan.
Oleh karena itu, menurut Syarif, KPK sangat mendorong BUMN menerapkan sistem pencegahan korupsi di dalam perusahaan dengan menerbitkan buku panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha (Panduan CEK).
"Namun, jangan sekadar memiliki peraturan di atas kertas, yang terpenting adalah implementasi dari peraturan tersebut yang dijalankan dengan efektif," kata Syarif.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, tujuan seminar ini adalah memperkuat peran SPI dalam pencegahan korupsi di lingkungan BUMN melalui pendekatan regulasi dan strategi.
Terkait regulasi, lanjut Agus, sangat penting bagi BUMN menyusun kebijakan yang mendukung penguatan peran SPI di lingkungan BUMN dan anak perusahaannya sehingga pengawasan berjalan lebih efektif.
"Selain itu, agar terbentuk ekosistem pengawasan yang berjenjang," kata Agus.
Sementara itu, pendekatan strategi harus dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti dewan komisaris dan komite audit yang menjalankan fungsi pengawasan serta peningkatan kapabilitas dan integritas sumber daya manusia di SPI.
Agus mengatakan, kedua hal tersebut perlu diterapkan, mengingat banyaknya jumlah perusahaan BUMN. Saat ini, menurut Agus, ada 143 perusahaan induk BUMN.
Jumlah perusahaan anak dan cucu BUMN mencapai 760 perusahaan. Peran BUMN sangat penting bagi negara karena memiliki kontribusi sebesar Rp 422 triliun terhadap penerimaan APBN. Adapun jumlah aset BUMN sekitar Rp 8.092 triliun.
KPK meminta BUMN segera menyusun kebijakan dan regulasi terkait yang mendukung penguatan peran SPI di lingkungan BUMN dan anak perusahaannya. Selain itu, BUMN wajib memperkuat sistem peringatan dini dan menjaga aset-asetnya.
Agus mengatakan, KPK sangat berharap upaya penguatan peran dan sistem pengawasan di lingkungan BUMN untuk dapat menekan tingkat korupsi di BUMN.
Ia mengungkapkan, sekitar 80 persen kasus yang ditangani KPK hingga Desember 2018, melibatkan sektor swasta dan merupakan terbanyak di posisi kedua, yaitu berjumlah 238 orang. Pelaku terbanyak urutan pertama adalah dari kalangan anggota DPR/DPRD yang berjumlah 247 orang.
"Modus yang paling sering dilakukan adalah suap-menyuap dan gratifikasi untuk memengaruhi kebijakan penyelenggara negara, khususnya pada penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa," ujar Agus.
Menteri BUMN, Rini M Soemarno mengatakan, Kementerian BUMN sangat fokus terhadap tindakan-tindakan atau upaya pencegahan korupsi di tubuh BUMN. Ia pun mengaku prihatin dengan adanya pejabat BUMN yang tersangkut tindak pidana korupsi, baik yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan Agung, maupun Bareskrim.
Ia melanjutkan, Kementerian BUMN telah menerbitkan sedikitnya enam regulasi yang secara langsung ditujukan untuk mencegah munculnya benih-benih korupsi di BUMN. "Untuk itu, kita perlu menjaga dan memastikan berjalannya BUMN sesuai dengan tujuan pendiriannya sehingga memerlukan pengawasan Satuan Pengawas Intern (SPI)," kata dia.
Menurut Rini, SPI memegang kendali yang sangat krusial dalam memperkuat pengawasan di BUMN. Sebab, SPI dapat melakukan pencegahan sebelum adanya tindakan penyimpangan dengan menjalankan fungsi early warning system (EWS).
"Selain itu, SPI harus bisa menjalankan fungsi problem solution, yaitu menjadi mitra bagi manajemen dalam mengatasi permasalahan operasional perusahaan," ujar Rini.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan, penerapan GCG di BUMN untuk mendorong kinerja yang berkelanjutan. Ia mengklaim, BUMN tidak hanya memfokuskan pada kinerja keuangan, tetapi juga penerapan GCV.
"Ini kami terapkan sebagai upaya pencegahan dan penindakan korupsi," katanya.
Dia menambahkan, penerapan GCG bisa berjalan optimal dengan peran SPI dalam melakukan pengawasan internal. Oleh sebab itu, lanjut dia, sangat penting melakukan penyempurnaan regulasi GCG di BUMN yang terkait dengan peran SPI.
Ketua Forum Komunikasi Satuan Pengawas Internal (FKSPI) BUMN, Saiful Huda mengatakan, penyempurnaan regulasi tentang SPI penting sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Menurut dia, standardisasi fungsi SPI BUMN, antara lain, mencakup organisasi, sumber daya manusia dan metodologi ruang lingkup pemeriksaan oleh SPI BUMN yang mencakup seluruh objek audit di BUMN dan anak perusahaannya.
"Pembentukam SPI mesti terintegrasi antara BUMN dan anak perusahaannya agar fungsi pengawasan intern dapat dikonsolidasikan," ujarnya. [rplk]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mendorong perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BMN) memperkuat peran Satuan Pengawas Intern (SPI). Pengawasan secara berjejang dan berintegrasi perlu diterapkan untuk mencegah tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, pengawasan yang ketat salah satunya mesti diberlakukan terhadap proses investasi asing. Ia pun mengingatkan BUMN agar berhati-hati menerima investasi dari Cina.
Berdasarkan laporan Global Study on Occupational Fraud and Abuse 2018, Cina tidak memiliki standar yang baik dalam lingkungan, hak asasi manusia, dan good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Menurut dia, GCG merupakan hal yang asing bagi Cina. Oleh karena itu, Cina menempati peringkat pertama sebagai fraud improper payment.
"Yang paling banyak melakukan pembayaran tak seharusnya adalah Cina. Dan kita tahu, mereka investasi banyak di sini (Indonesia--red)," ujar Syarif dalam seminar bertema 'Bersama Menciptakan BUMN Bersih Melalui Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang Tangguh dan Tepercaya', di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/5).
Syarif menambahkan, penerapan GCG di Cina tak sebaik Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa seperti Inggris. Ia mengatakan, di negara-negara tersebut, terdapat pengawasan yang ketat dalam berinvestasi. Pejabat yang ketahuan menyuap pejabat di negara tujuan investasi bisa dikenakan hukuman pidana di negaranya.
"Kalau di Cina belum ada aturan itu. Makanya, kita saat mereka melakukan investasi harus hati-hati," ujar dia.
Ia menjelaskan, KPK merupakan pihak yang ikut meyakinkan Mahkamah Agung (MA) membuat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berdasarkan perma tersebut, salah satu perbuatan dan bentuk kesalahan dari korporasi yang menyebabkan korporasi dapat dipidana adalah jika tidak melakukan upaya pencegahan.
Oleh karena itu, menurut Syarif, KPK sangat mendorong BUMN menerapkan sistem pencegahan korupsi di dalam perusahaan dengan menerbitkan buku panduan pencegahan korupsi untuk dunia usaha (Panduan CEK).
"Namun, jangan sekadar memiliki peraturan di atas kertas, yang terpenting adalah implementasi dari peraturan tersebut yang dijalankan dengan efektif," kata Syarif.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, tujuan seminar ini adalah memperkuat peran SPI dalam pencegahan korupsi di lingkungan BUMN melalui pendekatan regulasi dan strategi.
Terkait regulasi, lanjut Agus, sangat penting bagi BUMN menyusun kebijakan yang mendukung penguatan peran SPI di lingkungan BUMN dan anak perusahaannya sehingga pengawasan berjalan lebih efektif.
"Selain itu, agar terbentuk ekosistem pengawasan yang berjenjang," kata Agus.
Sementara itu, pendekatan strategi harus dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti dewan komisaris dan komite audit yang menjalankan fungsi pengawasan serta peningkatan kapabilitas dan integritas sumber daya manusia di SPI.
Agus mengatakan, kedua hal tersebut perlu diterapkan, mengingat banyaknya jumlah perusahaan BUMN. Saat ini, menurut Agus, ada 143 perusahaan induk BUMN.
Jumlah perusahaan anak dan cucu BUMN mencapai 760 perusahaan. Peran BUMN sangat penting bagi negara karena memiliki kontribusi sebesar Rp 422 triliun terhadap penerimaan APBN. Adapun jumlah aset BUMN sekitar Rp 8.092 triliun.
KPK meminta BUMN segera menyusun kebijakan dan regulasi terkait yang mendukung penguatan peran SPI di lingkungan BUMN dan anak perusahaannya. Selain itu, BUMN wajib memperkuat sistem peringatan dini dan menjaga aset-asetnya.
Agus mengatakan, KPK sangat berharap upaya penguatan peran dan sistem pengawasan di lingkungan BUMN untuk dapat menekan tingkat korupsi di BUMN.
Ia mengungkapkan, sekitar 80 persen kasus yang ditangani KPK hingga Desember 2018, melibatkan sektor swasta dan merupakan terbanyak di posisi kedua, yaitu berjumlah 238 orang. Pelaku terbanyak urutan pertama adalah dari kalangan anggota DPR/DPRD yang berjumlah 247 orang.
"Modus yang paling sering dilakukan adalah suap-menyuap dan gratifikasi untuk memengaruhi kebijakan penyelenggara negara, khususnya pada penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa," ujar Agus.
Menteri BUMN, Rini M Soemarno mengatakan, Kementerian BUMN sangat fokus terhadap tindakan-tindakan atau upaya pencegahan korupsi di tubuh BUMN. Ia pun mengaku prihatin dengan adanya pejabat BUMN yang tersangkut tindak pidana korupsi, baik yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan Agung, maupun Bareskrim.
Ia melanjutkan, Kementerian BUMN telah menerbitkan sedikitnya enam regulasi yang secara langsung ditujukan untuk mencegah munculnya benih-benih korupsi di BUMN. "Untuk itu, kita perlu menjaga dan memastikan berjalannya BUMN sesuai dengan tujuan pendiriannya sehingga memerlukan pengawasan Satuan Pengawas Intern (SPI)," kata dia.
Menurut Rini, SPI memegang kendali yang sangat krusial dalam memperkuat pengawasan di BUMN. Sebab, SPI dapat melakukan pencegahan sebelum adanya tindakan penyimpangan dengan menjalankan fungsi early warning system (EWS).
"Selain itu, SPI harus bisa menjalankan fungsi problem solution, yaitu menjadi mitra bagi manajemen dalam mengatasi permasalahan operasional perusahaan," ujar Rini.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan, penerapan GCG di BUMN untuk mendorong kinerja yang berkelanjutan. Ia mengklaim, BUMN tidak hanya memfokuskan pada kinerja keuangan, tetapi juga penerapan GCV.
"Ini kami terapkan sebagai upaya pencegahan dan penindakan korupsi," katanya.
Dia menambahkan, penerapan GCG bisa berjalan optimal dengan peran SPI dalam melakukan pengawasan internal. Oleh sebab itu, lanjut dia, sangat penting melakukan penyempurnaan regulasi GCG di BUMN yang terkait dengan peran SPI.
Ketua Forum Komunikasi Satuan Pengawas Internal (FKSPI) BUMN, Saiful Huda mengatakan, penyempurnaan regulasi tentang SPI penting sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Menurut dia, standardisasi fungsi SPI BUMN, antara lain, mencakup organisasi, sumber daya manusia dan metodologi ruang lingkup pemeriksaan oleh SPI BUMN yang mencakup seluruh objek audit di BUMN dan anak perusahaannya.
"Pembentukam SPI mesti terintegrasi antara BUMN dan anak perusahaannya agar fungsi pengawasan intern dapat dikonsolidasikan," ujarnya. [rplk]
0 Response to "Mengapa KPK Ingatkan BUMN Soal Investasi Asing?"
Post a comment