
Kementerian Agama angkat bicara mengenai alasan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp10 juta dari Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Uang itu dititipkan oleh Haris kepada ajudan Lukman, saat tim Kemenag melakukan kunjungan kerja ke Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.
Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag, Mastuki membenarkan Menteri Lukman baru melapor gratifikasi ini, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Haris, serta mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi di Surabaya, 15 Maret 2019.
"Pelaporan dilakukan pada 26 Maret 2019, atau selang 11 hari, setelah peristiwa OTT (operasi tangkap tangan)," kata Mastuki, Kamis 9 Mei 2019.
Menurut Mastuki, penyerahan uang Rp10 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena Lukman tidak mengetahui alasan pemberian uang tersebut, apakah untuk honor narasumber atau hal lain.
"Menag tak mau menerima dan minta agar itu dilaporkan kepada KPK. Makanya, barulah dilaporkan pada tanggal 26 Maret 2019," kata Mastuki.
Menurut Mastuki pelaporan uang Rp10 juta ke KPK sebagai bentuk komitmen Menag Lukan atas pencegahan rasuah. Sebagai penyelenggara negara, kata dia, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
"Kalau disebutkan Menag menerima uang Rp10 juta itu pada 9 Maret, selang 17 hari kalender nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya, Menag lapor gratifikasi itu dalam 12 hari kerja," kata Mastuki.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, pelaporan uang oleh Menag Lukman tak masuk ranah direktorat gratifikasi, melainkan ke ranah kedeputian penindakan. Maksudnya, uang itu akan masuk sebagai salah satu bukti dalam mengusut perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi, tetapi setelah kejadian OTT. Karena itu, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Laode di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 9 Mei 2019.
Laode tidak mau menduga-duga, apakah penyidik menjadikan uang itu sebagai pintu masuk untuk menjerat Menag sebagai tersangka atau tidak. Tapi yang jelas, pelaporan Menag atas uang itu sangat tidak wajar dan harus ditindak.
"Kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar, karena dilaporkan setelah terjadinya OTT," kata Laode.
Karena itu, pimpinan langsung memutuskan agar pengembalian uang oleh Menag ketika itu langsung ditindak. Rp10 juta ini berbeda lagi dengan uang ratusan juga yang disita KPK dari laci meja kerja Menag Lukman di Kemenag.
"Karena itu, rekomendasi dari pimpinan dan direktur gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke Kedeputian Penindakan," kata Laode. [vv]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Kementerian Agama angkat bicara mengenai alasan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp10 juta dari Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Uang itu dititipkan oleh Haris kepada ajudan Lukman, saat tim Kemenag melakukan kunjungan kerja ke Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.
Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag, Mastuki membenarkan Menteri Lukman baru melapor gratifikasi ini, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Haris, serta mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi di Surabaya, 15 Maret 2019.
"Pelaporan dilakukan pada 26 Maret 2019, atau selang 11 hari, setelah peristiwa OTT (operasi tangkap tangan)," kata Mastuki, Kamis 9 Mei 2019.
Menurut Mastuki, penyerahan uang Rp10 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena Lukman tidak mengetahui alasan pemberian uang tersebut, apakah untuk honor narasumber atau hal lain.
"Menag tak mau menerima dan minta agar itu dilaporkan kepada KPK. Makanya, barulah dilaporkan pada tanggal 26 Maret 2019," kata Mastuki.
Menurut Mastuki pelaporan uang Rp10 juta ke KPK sebagai bentuk komitmen Menag Lukan atas pencegahan rasuah. Sebagai penyelenggara negara, kata dia, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
"Kalau disebutkan Menag menerima uang Rp10 juta itu pada 9 Maret, selang 17 hari kalender nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya, Menag lapor gratifikasi itu dalam 12 hari kerja," kata Mastuki.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, pelaporan uang oleh Menag Lukman tak masuk ranah direktorat gratifikasi, melainkan ke ranah kedeputian penindakan. Maksudnya, uang itu akan masuk sebagai salah satu bukti dalam mengusut perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi, tetapi setelah kejadian OTT. Karena itu, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Laode di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 9 Mei 2019.
Laode tidak mau menduga-duga, apakah penyidik menjadikan uang itu sebagai pintu masuk untuk menjerat Menag sebagai tersangka atau tidak. Tapi yang jelas, pelaporan Menag atas uang itu sangat tidak wajar dan harus ditindak.
"Kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar, karena dilaporkan setelah terjadinya OTT," kata Laode.
Karena itu, pimpinan langsung memutuskan agar pengembalian uang oleh Menag ketika itu langsung ditindak. Rp10 juta ini berbeda lagi dengan uang ratusan juga yang disita KPK dari laci meja kerja Menag Lukman di Kemenag.
"Karena itu, rekomendasi dari pimpinan dan direktur gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke Kedeputian Penindakan," kata Laode. [vv]
0 Response to "Menag Lukman Kembalikan Duit Setelah OTT, KPK: Tetap Ditindak"
Post a Comment