
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Jaksa KPK yang menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi terlibat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Jubir KPK, Febri Diansyah menilai Jaksa KPK yang menyebut nama Imam Nahrowi saat membacakan tuntutan kepada sekjen Kemenpora Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy sudah melalui analisa fakta-fakta yang ada.
“Tuntutan itu tentu sudah dianalisa dan sudah didasarkan pada fakta yang berkembang di persidangan. Bahwa JPU mempunyai keyakinan demikian," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5).
Adapun, lanjut Febri, terkait pasal pemufakatan jahat yang dialamatkan kepada Imam Nahrowi bukan tanpa dasar yang jelas. Namun, KPK tetap akan mengkaji dan mengumpulkan sejumlah bukti sebagai analisa lanjutan.
"Fakta-fakta sidang dan tuntutan JPU KPK tersebut dan juga putusan hakim kita tunggu itu dulu agar kemudian dilakukan analisis lebih lanjut. Tentu KPK juga harus berhati-hati dan sangat cermat untuk melihat setiap detail fakta yang ada," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa KPK juga tetap membuka peluang terkait dugaan keterlibatan pihak lain selain nama-nama yang muncul dalam fakta persidangan. Tentunya, dengan menunggu hasil pertimbangan hakim dengan barang bukti permulaan yang cukup.
"Kemungkinan pengembangan dalam sebuah kasus itu selalu ada sepanjang ada bukti yang cukup. Nanti saat putusan akan kita lihat bagaimana pertimbangan hakimnya terhadap fakta-fakta tersebut,” katanya.
“Dalam putusannya, dari sanalah kemudian jaksa akan melakukan analisis dan rekomendasi kepada pimpinan KPK apa tindak lanjut yang dilakukan baik untuk pokok perkara maupun kemungkinan adanya pengembangan yang lain," demikian Febri.
Sebelumnya, jaksa KPK meyakini Menpora Imam Nahrawi terlibat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Hal itu diungkapkan Jaksa saat membacakan tuntutan Sekjen Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Jaksa KPK menyebut ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh Imam Nahrowi bersama asistennya Miftahul Ulum, dan staf protokoler Kemenpora Arief Susanto agar mengaburkan peristiwa hukum yang sedang berjalan. [rmol]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Jaksa KPK yang menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi terlibat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Jubir KPK, Febri Diansyah menilai Jaksa KPK yang menyebut nama Imam Nahrowi saat membacakan tuntutan kepada sekjen Kemenpora Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy sudah melalui analisa fakta-fakta yang ada.
“Tuntutan itu tentu sudah dianalisa dan sudah didasarkan pada fakta yang berkembang di persidangan. Bahwa JPU mempunyai keyakinan demikian," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5).
Adapun, lanjut Febri, terkait pasal pemufakatan jahat yang dialamatkan kepada Imam Nahrowi bukan tanpa dasar yang jelas. Namun, KPK tetap akan mengkaji dan mengumpulkan sejumlah bukti sebagai analisa lanjutan.
"Fakta-fakta sidang dan tuntutan JPU KPK tersebut dan juga putusan hakim kita tunggu itu dulu agar kemudian dilakukan analisis lebih lanjut. Tentu KPK juga harus berhati-hati dan sangat cermat untuk melihat setiap detail fakta yang ada," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa KPK juga tetap membuka peluang terkait dugaan keterlibatan pihak lain selain nama-nama yang muncul dalam fakta persidangan. Tentunya, dengan menunggu hasil pertimbangan hakim dengan barang bukti permulaan yang cukup.
"Kemungkinan pengembangan dalam sebuah kasus itu selalu ada sepanjang ada bukti yang cukup. Nanti saat putusan akan kita lihat bagaimana pertimbangan hakimnya terhadap fakta-fakta tersebut,” katanya.
“Dalam putusannya, dari sanalah kemudian jaksa akan melakukan analisis dan rekomendasi kepada pimpinan KPK apa tindak lanjut yang dilakukan baik untuk pokok perkara maupun kemungkinan adanya pengembangan yang lain," demikian Febri.
Sebelumnya, jaksa KPK meyakini Menpora Imam Nahrawi terlibat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Hal itu diungkapkan Jaksa saat membacakan tuntutan Sekjen Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Jaksa KPK menyebut ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh Imam Nahrowi bersama asistennya Miftahul Ulum, dan staf protokoler Kemenpora Arief Susanto agar mengaburkan peristiwa hukum yang sedang berjalan. [rmol]
0 Response to "KPK Yakin Fakta Persidangan Jadi Dasar Jaksa Sebut Nama Imam Nahrowi"
Post a Comment