
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memproses pengembalian uang Rp 10 juta dari Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai pelaporan gratifikasi.
Ini lantaran pengembalian dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kader PPP Romahurmuziy alias Romi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, pihaknya masih menjadikan uang yang diterima Lukman dari Kepala Kanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin itu sebagai barang bukti perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Laode kepada wartwan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (9/5).
Namun demikian, Laode enggan menyebut bahwa Menag Lukman segera ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi. Sebab, kata Laode, proses hukum masih berjalan.
"Saya tidak mau menyebut itu (Menag tersangka). Tetapi, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya OTT," ujar Laode.
Secara terpisah, Jubir KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tidak akan menindaklanjuti pengembalian uang dari Menag Lukman itu.
Namun, apakah bentuk pengembalian uang itu masuk bagian penerimaan gratifikasi atau tidak statusnya masih didalami oleh KPK.
"Kami belum dapat menerbitkan SK penetapan status gratifikasi. Karena ada aturan yang berlaku di KPK, apabila pelaporan gratifikasi dilakukan setelah proses hukum terjadi (setelah OTT), maka belum bisa ditindaklanjuti laporan," ungkap Febri.
"Namun tentu kami masih lakukan proses di internal dan kordinasi juga di direktorat gratifikasi dengan pihak penyidik," imbuhnya. [rmol]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memproses pengembalian uang Rp 10 juta dari Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebagai pelaporan gratifikasi.
Ini lantaran pengembalian dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kader PPP Romahurmuziy alias Romi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, pihaknya masih menjadikan uang yang diterima Lukman dari Kepala Kanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin itu sebagai barang bukti perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Laode kepada wartwan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (9/5).
Namun demikian, Laode enggan menyebut bahwa Menag Lukman segera ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi. Sebab, kata Laode, proses hukum masih berjalan.
"Saya tidak mau menyebut itu (Menag tersangka). Tetapi, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya OTT," ujar Laode.
Secara terpisah, Jubir KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tidak akan menindaklanjuti pengembalian uang dari Menag Lukman itu.
Namun, apakah bentuk pengembalian uang itu masuk bagian penerimaan gratifikasi atau tidak statusnya masih didalami oleh KPK.
"Kami belum dapat menerbitkan SK penetapan status gratifikasi. Karena ada aturan yang berlaku di KPK, apabila pelaporan gratifikasi dilakukan setelah proses hukum terjadi (setelah OTT), maka belum bisa ditindaklanjuti laporan," ungkap Febri.
"Namun tentu kami masih lakukan proses di internal dan kordinasi juga di direktorat gratifikasi dengan pihak penyidik," imbuhnya. [rmol]
0 Response to "KPK Tolak Pengembalian Duit Menag Sebagai Laporan Gratifikasi"
Post a comment