
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dalam dua hal sekaligus, melanggar tata cara input data Situng dan melanggar administrasi penyelenggara quick count.
Analis politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio berpendapat, keputusan tersebut bukan semata memenangkan Badan Pememangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi BPN sebagai pelapor.
"Yang jelas Bawaslu ini bukan memenangkan BPN, Bawaslu memenangkan aturan dan sistem yang berlaku di Indonesia," kata Hendri kepada redaksi, Jumat (17/5).
Untuk itu, sambung dia, KPU memiliki kewajiban untuk menjalankan rekomendasi atau putusan dari Bawaslu, terutama terkait Situng sehingga proses penyelenggaraan Pemilu 2019 berkualitas dan jujur.
"Menurut saya KPU harus menjalankan rekomendasi dari Bawaslu ini, supaya hasil pemilunya jujur. Supaya hasil pemilunya akurat," ujar Hendri.
Lebih jauh, Hendri menambahkan, meski Situng dan QC diputuskan melanggar prosedur, namun Bawaslu belum menyimpulkan dugaan kecurangan sistematis dan tersruktur.
"Menurut saya Bawaslu belum sampai pada kesimpulan itu," pungkas. [rm]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dalam dua hal sekaligus, melanggar tata cara input data Situng dan melanggar administrasi penyelenggara quick count.
Analis politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio berpendapat, keputusan tersebut bukan semata memenangkan Badan Pememangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi BPN sebagai pelapor.
"Yang jelas Bawaslu ini bukan memenangkan BPN, Bawaslu memenangkan aturan dan sistem yang berlaku di Indonesia," kata Hendri kepada redaksi, Jumat (17/5).
Untuk itu, sambung dia, KPU memiliki kewajiban untuk menjalankan rekomendasi atau putusan dari Bawaslu, terutama terkait Situng sehingga proses penyelenggaraan Pemilu 2019 berkualitas dan jujur.
"Menurut saya KPU harus menjalankan rekomendasi dari Bawaslu ini, supaya hasil pemilunya jujur. Supaya hasil pemilunya akurat," ujar Hendri.
Lebih jauh, Hendri menambahkan, meski Situng dan QC diputuskan melanggar prosedur, namun Bawaslu belum menyimpulkan dugaan kecurangan sistematis dan tersruktur.
"Menurut saya Bawaslu belum sampai pada kesimpulan itu," pungkas. [rm]
0 Response to "Keputusan Bawaslu soal Situng dan Quick Count Bukan Menangkan BPN. Betulkah?"
Post a comment