
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus suap KTP El, Markus Nari. Saat keluar Gedung KPK, ia membantah terlibat dalam kasus megakorupsi tersebut.
Padahal, nama dia muncul dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Anak buah Megawati itu disebut-sebut telah menerima uang sebesar 520 ribu dollar AS.
"Salah itu tidak benar (duit 520 ribu dollar AS) tidak pernah, saya yakinkan itu," kata Ganjar kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (10/5).
Tak hanya itu, Ganjar juga membantah telah melakukan pertemuan dengan mantan anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni, Miryam S. Haryani dan terpidana KTP-El Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Dengan saya? Salah, enggak ada pertemuan enggak, saat saya diperiksa kesaksian juga begitu kok. Nggak (pernah ketemu), didakwaan itu kan diklarifikasi pada saat persidangan. Ngikutin nggak?," kata Ganjar malah balik nanya ke awak media.
Politisi PDIP ini berkali-kali membantah bahwa dirinya pernah menerima duit sebesar 520 dollar AS sebagai jatah dari proyek KTP-El.
Padahal, mantan Ketua DPR yang juga terpidana kasus KTP-El Setya Novanto, menyebut adanya aliran dana kepada Ganjar dan sejumlah pimpinan Komisi II serta Banggar DPR lainnya yang menjabat saat proyek KTP-El digulirkan.
"Jangan diulang, nanti judgemen Anda keliru. Dan saat saya memberikan kesaksian, dia saja enggak kenal dengan saya, engga pernah bertemu. Padahal sudah lama itu. Gitu ya," bantah Ganjar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
Sebanyak delapan orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Kecuali Markus Nari, yang masih dalam proses penyidikan KPK. Adapun tujuh orang lainnya telah divonis bersalah korupsi proyek KTP-El dan dipidana.
Perkembangan teranyar, KPK telah menyita mobil bermerk Toyota Land Cruiser. Diduga mobil mewah tersebut berkaitan dengan perkara suap KTP-El sebagai barang bukti. [ml]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus suap KTP El, Markus Nari. Saat keluar Gedung KPK, ia membantah terlibat dalam kasus megakorupsi tersebut.
Padahal, nama dia muncul dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Anak buah Megawati itu disebut-sebut telah menerima uang sebesar 520 ribu dollar AS.
"Salah itu tidak benar (duit 520 ribu dollar AS) tidak pernah, saya yakinkan itu," kata Ganjar kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (10/5).
Tak hanya itu, Ganjar juga membantah telah melakukan pertemuan dengan mantan anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni, Miryam S. Haryani dan terpidana KTP-El Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Dengan saya? Salah, enggak ada pertemuan enggak, saat saya diperiksa kesaksian juga begitu kok. Nggak (pernah ketemu), didakwaan itu kan diklarifikasi pada saat persidangan. Ngikutin nggak?," kata Ganjar malah balik nanya ke awak media.
Politisi PDIP ini berkali-kali membantah bahwa dirinya pernah menerima duit sebesar 520 dollar AS sebagai jatah dari proyek KTP-El.
Padahal, mantan Ketua DPR yang juga terpidana kasus KTP-El Setya Novanto, menyebut adanya aliran dana kepada Ganjar dan sejumlah pimpinan Komisi II serta Banggar DPR lainnya yang menjabat saat proyek KTP-El digulirkan.
"Jangan diulang, nanti judgemen Anda keliru. Dan saat saya memberikan kesaksian, dia saja enggak kenal dengan saya, engga pernah bertemu. Padahal sudah lama itu. Gitu ya," bantah Ganjar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
Sebanyak delapan orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Kecuali Markus Nari, yang masih dalam proses penyidikan KPK. Adapun tujuh orang lainnya telah divonis bersalah korupsi proyek KTP-El dan dipidana.
Perkembangan teranyar, KPK telah menyita mobil bermerk Toyota Land Cruiser. Diduga mobil mewah tersebut berkaitan dengan perkara suap KTP-El sebagai barang bukti. [ml]
0 Response to "Diperiksa KPK, Ganjar Bantah Terima 520 Ribu Dolar AS terkait Suap eKTP"
Post a Comment