
Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin kaget mendengar kabar Ustaz Bachtiar Nasir akan dipanggil penyidik kepolisian terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Ia yakin Bachtiar Nasir tidak bersalah.
“Saya sedang berada di Myanmar kaget mengetahui Ustaz Bachtiar Nasir dipanggil sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri. Saya belum mengetahui persis kasus yang diperkarakan, walaupun saya dengar kasus itu adalah kasus lama yang dulu di seputar Aksi 411 dan 212 ingin dipersoalkan,” kata Din lewat pesan singkatnya kepada Okezone, Rabu (8/5/2019).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu yakin Bachtiar Nasir akan memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Sebab, Bachtiar adalah warga negara yang baik dan kebetulan menjabat sebagai Wakil Sekretaris Wantim MUI. Karena itu, Wantim MUI akan mengawal Bachtiar Nasir.
“Saya yakin Ustaz Bachtiar Nasir yang kebetulan adalah Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, sebagai warga negara yang baik akan memenuhi panggilan tersebut. Dan saya pastikan bahwa Dewan Pertimbangan MUI akan mendukung dan mengawalnya. Kami pun beryakinan bahwa Ustaz Bachtiar Nasir tidak bersalah. Kalau seandainya pihak penegak hukum memiliki bukti kuat, mengapa kasus dua tahun lalu itu tidak dituntaskan dulu, atau bisa ditunda setelah suasana pasca-Pilpres berubah kondusif,” tutur Din.
“Kita semua mendukung penegakan hukum asalkan secara berkeadilan, namun meminta semua kasus diproses atau tidak diabaikan,” imbuhnya.
Din menuturkan pemanggilan Bachtiar Nasir oleh pihak kepolisian kemungkinan berdimensi politik. Sehingga hal ini akan mengundang reaksi dari para pendukungnya hingga menambah suasana kebangsaan semakin riuh rendah. Din berharap Polri bersikap bijak dalam menegakkan hukum.
“Bahwa pemanggilan Ustaz Bachtiar Nasir kemungkinan berdimensi politik terkait prakarsanya menyelenggarakan Ijtima' Ulama baru-baru ini, saya kira sangat kentara, terutama dari sudut waktu, yaitu penersangkaan ini berdekatan dengan Ijtima' Ulama yang diprakarsai Ustaz Bachtiar Nasir. Maka oleh karena itu, pemanggilan tersebut akan mengundang reaksi dari para pendukungnya, dan itu hanya akan menambah suasana semakin riuh rendah. Seyogyanya Polri bijak dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan mempertimbangkan suasana dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU.
Mantan Ketua Gerakan Komite Umat untuk Tolikara tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPU pengalihan aset YKUS. Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan untuk Bachtiar Nasir diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 8 Mei 2019. [okz]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin kaget mendengar kabar Ustaz Bachtiar Nasir akan dipanggil penyidik kepolisian terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Ia yakin Bachtiar Nasir tidak bersalah.
“Saya sedang berada di Myanmar kaget mengetahui Ustaz Bachtiar Nasir dipanggil sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri. Saya belum mengetahui persis kasus yang diperkarakan, walaupun saya dengar kasus itu adalah kasus lama yang dulu di seputar Aksi 411 dan 212 ingin dipersoalkan,” kata Din lewat pesan singkatnya kepada Okezone, Rabu (8/5/2019).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu yakin Bachtiar Nasir akan memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Sebab, Bachtiar adalah warga negara yang baik dan kebetulan menjabat sebagai Wakil Sekretaris Wantim MUI. Karena itu, Wantim MUI akan mengawal Bachtiar Nasir.
“Saya yakin Ustaz Bachtiar Nasir yang kebetulan adalah Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, sebagai warga negara yang baik akan memenuhi panggilan tersebut. Dan saya pastikan bahwa Dewan Pertimbangan MUI akan mendukung dan mengawalnya. Kami pun beryakinan bahwa Ustaz Bachtiar Nasir tidak bersalah. Kalau seandainya pihak penegak hukum memiliki bukti kuat, mengapa kasus dua tahun lalu itu tidak dituntaskan dulu, atau bisa ditunda setelah suasana pasca-Pilpres berubah kondusif,” tutur Din.
“Kita semua mendukung penegakan hukum asalkan secara berkeadilan, namun meminta semua kasus diproses atau tidak diabaikan,” imbuhnya.
Din menuturkan pemanggilan Bachtiar Nasir oleh pihak kepolisian kemungkinan berdimensi politik. Sehingga hal ini akan mengundang reaksi dari para pendukungnya hingga menambah suasana kebangsaan semakin riuh rendah. Din berharap Polri bersikap bijak dalam menegakkan hukum.
“Bahwa pemanggilan Ustaz Bachtiar Nasir kemungkinan berdimensi politik terkait prakarsanya menyelenggarakan Ijtima' Ulama baru-baru ini, saya kira sangat kentara, terutama dari sudut waktu, yaitu penersangkaan ini berdekatan dengan Ijtima' Ulama yang diprakarsai Ustaz Bachtiar Nasir. Maka oleh karena itu, pemanggilan tersebut akan mengundang reaksi dari para pendukungnya, dan itu hanya akan menambah suasana semakin riuh rendah. Seyogyanya Polri bijak dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan mempertimbangkan suasana dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU.
Mantan Ketua Gerakan Komite Umat untuk Tolikara tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPU pengalihan aset YKUS. Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan untuk Bachtiar Nasir diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 8 Mei 2019. [okz]
0 Response to "Din: Bachtiar Nasir Tak Bersalah!"
Post a comment