
Ustaz Haikal Hassan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menindaklanjuti laporan atas dirinya terkait dugaan menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian. Ustaz Haikal mengaku tak tahu-menahu materi pelaporan ke Bareskrim.
"Iya, nggak apa-apa, dilaporkan saja sesuai prosedur. Polisi profesional. Percayakan saja kepada polisi dengan profesionalisme yang tinggi," ujar Ustaz Haikal saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (9/5/2019).
Ustaz Haikal melanjutkan, siapa pun yang melapor ke polisi, maka polisi wajib menerima laporan tersebut. Namun polisi juga memiliki wewenang untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
"Siapa pun yang melaporkan, polisi wajib menerima. Menindaklanjuti (laporan) atau tidak, itu kan tergantung dari segala macam alat bukti yang cukup atau tidak," imbuhnya.
Ustaz Haikal juga mengaku belum mengetahui kapan dan di mana dirinya melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoax.
"Saya nggak tahu, saya nggak tahu apa yang terjadi, kapan (peristiwanya) saya nggak tahu. Dan nggak ada tabayun lebih dulu. Mestinya bertanya kepada saya 'apa, apa, apa' tanya dulu, itu kan enak komunikasi, nggak begini. Sepertinya musuhan saja nggak ada habisnya. Capek deh begini. Beneran. Musuhan nggak ada habisnya ya Allah ya Rabi," imbuhnya.
Menurut Ustaz Haikal, dirinya dilaporkan ke polisi oleh salah seorang kader parpol. Dia juga belum mendapat panggilan dari polisi.
"Mestinya tabayun, Achmar Firdaus Mainuri itu caleg PSI (yang melaporkan). Kita nggak ngerti maksudnya apa, nggak paham saya kenapa," ujarnya.
Laporan atas Ustaz Haikal ke Bareskrim Polri diterima dan terdaftar di SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Mei 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan pihaknya menerima laporan itu.
"Ya betul. Laporan sudah diterima oleh Bareskrim," kata Dedi, Kamis (9/5).
Dari dokumen surat tanda terima laporan (STTL) yang beredar, pelapor melaporkan Haikal Hassan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008.
Haikal Hassan juga dilaporkan terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1, Pasal 15, dan Pasal 2017 KUHP. [dtk]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Ustaz Haikal Hassan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menindaklanjuti laporan atas dirinya terkait dugaan menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian. Ustaz Haikal mengaku tak tahu-menahu materi pelaporan ke Bareskrim.
"Iya, nggak apa-apa, dilaporkan saja sesuai prosedur. Polisi profesional. Percayakan saja kepada polisi dengan profesionalisme yang tinggi," ujar Ustaz Haikal saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (9/5/2019).
Ustaz Haikal melanjutkan, siapa pun yang melapor ke polisi, maka polisi wajib menerima laporan tersebut. Namun polisi juga memiliki wewenang untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
"Siapa pun yang melaporkan, polisi wajib menerima. Menindaklanjuti (laporan) atau tidak, itu kan tergantung dari segala macam alat bukti yang cukup atau tidak," imbuhnya.
Ustaz Haikal juga mengaku belum mengetahui kapan dan di mana dirinya melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoax.
"Saya nggak tahu, saya nggak tahu apa yang terjadi, kapan (peristiwanya) saya nggak tahu. Dan nggak ada tabayun lebih dulu. Mestinya bertanya kepada saya 'apa, apa, apa' tanya dulu, itu kan enak komunikasi, nggak begini. Sepertinya musuhan saja nggak ada habisnya. Capek deh begini. Beneran. Musuhan nggak ada habisnya ya Allah ya Rabi," imbuhnya.
Menurut Ustaz Haikal, dirinya dilaporkan ke polisi oleh salah seorang kader parpol. Dia juga belum mendapat panggilan dari polisi.
"Mestinya tabayun, Achmar Firdaus Mainuri itu caleg PSI (yang melaporkan). Kita nggak ngerti maksudnya apa, nggak paham saya kenapa," ujarnya.
Laporan atas Ustaz Haikal ke Bareskrim Polri diterima dan terdaftar di SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Mei 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan pihaknya menerima laporan itu.
"Ya betul. Laporan sudah diterima oleh Bareskrim," kata Dedi, Kamis (9/5).
Dari dokumen surat tanda terima laporan (STTL) yang beredar, pelapor melaporkan Haikal Hassan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008.
Haikal Hassan juga dilaporkan terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1, Pasal 15, dan Pasal 2017 KUHP. [dtk]
0 Response to "Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Tanggapan Ustaz Haikal Hassan"
Post a Comment