
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang membenarkan UBN ditersangkakan atas kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
“Ya sudah (ditetapkan tersangka) kasus YKUS,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).
UBN rencananya bakal dipanggil untuk diperiksa pada 8 Mei 2019 nanti dimana tertuang dalam surat pemanggilan bernomor MPgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
"Sudah dikirim surat panggilannya," ujar Daniel.
Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir dengan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
"Sudah lama, itu kasus lama. kasus yang 2017 itu kan," tutur Daniel.
Pada kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka bernama Islahudin Akbar. Kasus yang telah dimulai pada 2017 ini, polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang ke Turki. Padahal YKUS didirikan untuk mengumpulkan donasi bagi Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Dalam surat yang beredar itu, Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. [rm]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang membenarkan UBN ditersangkakan atas kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
“Ya sudah (ditetapkan tersangka) kasus YKUS,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).
UBN rencananya bakal dipanggil untuk diperiksa pada 8 Mei 2019 nanti dimana tertuang dalam surat pemanggilan bernomor MPgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
"Sudah dikirim surat panggilannya," ujar Daniel.
Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir dengan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
"Sudah lama, itu kasus lama. kasus yang 2017 itu kan," tutur Daniel.
Pada kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka bernama Islahudin Akbar. Kasus yang telah dimulai pada 2017 ini, polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang ke Turki. Padahal YKUS didirikan untuk mengumpulkan donasi bagi Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Dalam surat yang beredar itu, Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. [rm]
0 Response to "Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir Tersangka Dugaan Pencucian Uang"
Post a comment