Aturan penetapan calon presiden terpilih dalam Pilpres 17 April lalu terus dipersoalkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun dipastikan akan segera menghadapi perkara baru di Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, aturan penetapan pemenang pemilihan presiden hasil Pemilu 2019, yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum digugat masyarakat.
Tom Pasaribu, Leonardus Pasaribu, Daniel Heri, Renhad dan Maradona Kamis (2/5/2019) kemarin, resmi melayangkan gugatan uji materiil di MA atas terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Januari 2019 itu.
Secara khusus yang digugat para pemohon untuk diuji MA adalah Pasal 3 ayat 7 yang memuat ketentuan pemenang Pilpres bila hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dimana, pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU itu berisi "dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih".
Menurut para penggugat, KPU tidak punya kewenangan untuk memuat pasal tersebut, karena Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur secara spesifik ketentuan itu.
"Undang-Undang Pemilu 2017 dalam pasal 416 yang mengatur penetapan presiden terpilih, tidak dimuat ketentuan seperti dalam peraturan KPU itu. Bahkan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur perihal jika hanya terdapat dua pasangan calon presiden. Maka kami meminta MA menguji pasal tersebut demi kepastian hukum," ujar salah satu penggugat, Tom Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Tom menjelaskan, bahwa pihaknya meminta MA menguji Peraturan KPU tersebut terhadap dua Undang-Undang yang menurutnya bertentangan dengan Peraturan KPU tersebut, yakni Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Menurut Tom, permasalahan pemenang Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan capres akan terus menjadi perdebatan di kalangan pakar hukum dan masyarakat umum sepanjang tidak ada kepastian hukum atas aturannya.
Tom juga menilai, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A perlu dilakukan amandemen dengan memuat aturan bilamana hanya diikuti oleh dua pasang capres agar aturan pelaksana dibawah UUD yang mengatur Pemilu tidak lagi salah di kemudian hari.
Perihal jadwal sidang pertama atas gugatan mereka, Tom menyampaikan, pihaknya sudah siap kapan akan dipanggil oleh MA untuk sidang perdana.
"Sidang pengujian materiil kan tidak lama-lama. Kami sudah siap," ujarnya. [ts]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit
Aturan penetapan calon presiden terpilih dalam Pilpres 17 April lalu terus dipersoalkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun dipastikan akan segera menghadapi perkara baru di Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, aturan penetapan pemenang pemilihan presiden hasil Pemilu 2019, yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum digugat masyarakat.
Tom Pasaribu, Leonardus Pasaribu, Daniel Heri, Renhad dan Maradona Kamis (2/5/2019) kemarin, resmi melayangkan gugatan uji materiil di MA atas terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Januari 2019 itu.
Secara khusus yang digugat para pemohon untuk diuji MA adalah Pasal 3 ayat 7 yang memuat ketentuan pemenang Pilpres bila hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dimana, pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU itu berisi "dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih".
Menurut para penggugat, KPU tidak punya kewenangan untuk memuat pasal tersebut, karena Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur secara spesifik ketentuan itu.
"Undang-Undang Pemilu 2017 dalam pasal 416 yang mengatur penetapan presiden terpilih, tidak dimuat ketentuan seperti dalam peraturan KPU itu. Bahkan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur perihal jika hanya terdapat dua pasangan calon presiden. Maka kami meminta MA menguji pasal tersebut demi kepastian hukum," ujar salah satu penggugat, Tom Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Tom menjelaskan, bahwa pihaknya meminta MA menguji Peraturan KPU tersebut terhadap dua Undang-Undang yang menurutnya bertentangan dengan Peraturan KPU tersebut, yakni Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Menurut Tom, permasalahan pemenang Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan capres akan terus menjadi perdebatan di kalangan pakar hukum dan masyarakat umum sepanjang tidak ada kepastian hukum atas aturannya.
Tom juga menilai, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A perlu dilakukan amandemen dengan memuat aturan bilamana hanya diikuti oleh dua pasang capres agar aturan pelaksana dibawah UUD yang mengatur Pemilu tidak lagi salah di kemudian hari.
Perihal jadwal sidang pertama atas gugatan mereka, Tom menyampaikan, pihaknya sudah siap kapan akan dipanggil oleh MA untuk sidang perdana.
"Sidang pengujian materiil kan tidak lama-lama. Kami sudah siap," ujarnya. [ts]
0 Response to "Aturan KPU Terkait Penetapan Presiden Terpilih Digugat ke MA"
Post a comment