
Pelaku pembuat dan penyebar video penurunan foto Presiden Jokowi di media sosial Facebook dipolisikan. Direktur Bidang Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Dia menyebut, pelaku sempat menampilkan jari telunjuk dan jempol yang merupakan simbol pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02. Maka dari itu, pihaknya menduga pelaku merupakan simpatisan paslon 02 apalagi pada bagian akhir video pelaku juga memakai seragam biru khas Badan Pemenangan Nasional (BPN) lengkap dengan tulisan 02 di bagian dada sebelah kiri.
"Apa yang telah dilakukan pelaku merupakan pelecehan terhadap negara karena Pak Jokowi itu Presiden RI yang sah saat ini," kata dia di Bareskrim Polri, Selasa, 19 April 2019.
Ade menduga kuat pelaku melakukan aksinya sengaja. Dalam video, dia menambahkan lagu Indonesia Raya sembari menurunkan foto Jokowi dari sebuah dinding padahal lagu Indonesia Raya adalah lagu sakral.
"Jadi kami minta polisi untuk menindaklanjuti hal ini," katanya.
Dalam membuat laporan, Ade menyertakan sejumlah barang bukti seperti video dan beberapa screenshot media sosial yang memuat video tersebut. Pelaku dilaporkan atas Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman maksimalnya 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar dan melanggar Pasal 207 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun lebih.[viva]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Pelaku pembuat dan penyebar video penurunan foto Presiden Jokowi di media sosial Facebook dipolisikan. Direktur Bidang Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Dia menyebut, pelaku sempat menampilkan jari telunjuk dan jempol yang merupakan simbol pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02. Maka dari itu, pihaknya menduga pelaku merupakan simpatisan paslon 02 apalagi pada bagian akhir video pelaku juga memakai seragam biru khas Badan Pemenangan Nasional (BPN) lengkap dengan tulisan 02 di bagian dada sebelah kiri.
"Apa yang telah dilakukan pelaku merupakan pelecehan terhadap negara karena Pak Jokowi itu Presiden RI yang sah saat ini," kata dia di Bareskrim Polri, Selasa, 19 April 2019.
Ade menduga kuat pelaku melakukan aksinya sengaja. Dalam video, dia menambahkan lagu Indonesia Raya sembari menurunkan foto Jokowi dari sebuah dinding padahal lagu Indonesia Raya adalah lagu sakral.
"Jadi kami minta polisi untuk menindaklanjuti hal ini," katanya.
Dalam membuat laporan, Ade menyertakan sejumlah barang bukti seperti video dan beberapa screenshot media sosial yang memuat video tersebut. Pelaku dilaporkan atas Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman maksimalnya 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar dan melanggar Pasal 207 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun lebih.[viva]
0 Response to "TKN Polisikan Pelaku Video Viral Foto Jokowi Diturunkan"
Post a Comment