
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Himma Dewiyana Lubis, dosen Universitas Sumatera Utara, dengan hukuman penjara selama setahun. Jaksa menganggap wanita berusia 45 tahun itu bersalah menyebarkan berita hoax di media sosial.
Jaksa Tiorida Juliana Hutagaol menganggap Himma melanggar Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Himma terbukti menimbulkan rasa kebencian dari unggahan yang dibuatnya, sebagaimana tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan Senin, 22 April 2019.
Terdakwa terbukti bersalah diancam pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama.
Usai sidang, Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul, menyebutkan bahwa tuntutan itu berlebihan bagi kliennya.
"Kalau kita melihat agak berlebihan yang didakwakan itu tidak ada korbannya. Di sini pelapornya polisi. Siapa di sini yang dikategorikan dirugikan; siapa yang ditimbulkan kebencian. Pihak mana, suku mana, agama mana, yang kita temukan," ujarnya.
Sidang ditunda hingga sepekan mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan dari Terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan, Himma ditangkap setelah menulis kalimat di Facebooknya "Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden" dan "Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang".
Kalimat-kalimat itu ditulis di rumah Himma di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan. Terdakwa membuat dan mengetik status itu menggunakan ponsel iPhone 6S silver. Terdakwa mengaku tidak ada orang lain yang menyuruhnya untuk membuat unggahan itu.
Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa terdakwa membuat tulisan di akun Facebook Himma Dewiyana karena merasa kesal, jengkel, dan sakit hati atas kepemimpinan Joko Widodo sebagai Presiden. Di era Jokowi, Himma merasa harga kebutuhan pokok, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari-hari naik.
"Padahal terdakwa Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. Sebab janji-janji Presiden Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari," kata jaksa Tiorida saat pembacaan dakwaan pada Januari 2019.
Tulisan Himma lantas viral di media sosial dan akhirnya sampai ke aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut pada Mei 2018. Penyelidikan dilakukan, Himma pun ditahan. [viva]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Himma Dewiyana Lubis, dosen Universitas Sumatera Utara, dengan hukuman penjara selama setahun. Jaksa menganggap wanita berusia 45 tahun itu bersalah menyebarkan berita hoax di media sosial.
Jaksa Tiorida Juliana Hutagaol menganggap Himma melanggar Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Himma terbukti menimbulkan rasa kebencian dari unggahan yang dibuatnya, sebagaimana tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan Senin, 22 April 2019.
Terdakwa terbukti bersalah diancam pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama.
Usai sidang, Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul, menyebutkan bahwa tuntutan itu berlebihan bagi kliennya.
"Kalau kita melihat agak berlebihan yang didakwakan itu tidak ada korbannya. Di sini pelapornya polisi. Siapa di sini yang dikategorikan dirugikan; siapa yang ditimbulkan kebencian. Pihak mana, suku mana, agama mana, yang kita temukan," ujarnya.
Sidang ditunda hingga sepekan mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan dari Terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan, Himma ditangkap setelah menulis kalimat di Facebooknya "Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden" dan "Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang".
Kalimat-kalimat itu ditulis di rumah Himma di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan. Terdakwa membuat dan mengetik status itu menggunakan ponsel iPhone 6S silver. Terdakwa mengaku tidak ada orang lain yang menyuruhnya untuk membuat unggahan itu.
Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa terdakwa membuat tulisan di akun Facebook Himma Dewiyana karena merasa kesal, jengkel, dan sakit hati atas kepemimpinan Joko Widodo sebagai Presiden. Di era Jokowi, Himma merasa harga kebutuhan pokok, tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari-hari naik.
"Padahal terdakwa Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. Sebab janji-janji Presiden Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari," kata jaksa Tiorida saat pembacaan dakwaan pada Januari 2019.
Tulisan Himma lantas viral di media sosial dan akhirnya sampai ke aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut pada Mei 2018. Penyelidikan dilakukan, Himma pun ditahan. [viva]
0 Response to "Sebar Hoax #2019GantiPresiden, Dosen di Medan Dituntut Penjara Setahun"
Post a comment