
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengumuman hasil hitung cepat kali ini berbeda dengan putusan MK sebelumnya. Pada 2009 dan 2014, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait pasal serupa, namun kali ini menolak.
Dalam Putusan MK Nomor IX/PUU-VII/2009, bertanggal 30 Maret 2009, MK mengabulkan gugatan terhadap Pasal 245 ayat (2) dan ayat (5) serta Pasal 282 UU No. 10/2008. Selanjutnya, pertimbangan hukum mahkamah dalam putusan tersebut juga dinyatakan berlaku untuk perkara Nomor 24/PUU-XII/2014. Itu karena masih terkait dengan pengujian norma untuk isu yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 247 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 291; serta Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 8/2011.
"Menyangkut penghitungan cepat menurut Mahkamah tidak ada data yang akurat untuk menunjukkan bahwa pengumuman cepat hasil quick count telah mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan di dalam masyarakat," ujar majelis hakim MK, terkait pertimbangan putusan kala itu.
Sehingga, Mahkamah pada akhirnya sampai pada kesimpulan, pengumuman survei pada masa tenang dan pengumuman hasil hitung cepat begitu selesai pemungutan suara adalah sesuai dengan hak konstitusional. Bahkan, hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945.
Namun, MK kali ini memutuskan untuk menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, serta Pasal 540 Ayat (1) dan (2) UU Pemilu No. 7/2017. Dalam putusan yang dibacakan hari ini, hakim MK mempertimbangkan perbedaan zona waktu yang ada di wilayah Indonesia.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Mereka menilai, selisih waktu dua jam antara wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB) dan Waktu Indonesia Timur (WIT) memungkinkan hasil penghitungan cepat pemilu di wilayah WIT sudah diumumkan ketika pemungutan suara di wilayah WIB belum selesai dilakukan. Hal tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi pilihan sebagian pemilih.
"Karena kemajuan teknologi informasi dapat dengan mudah disiarkan dan diakses di seluruh wilayah Indonesia, berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis 'sekadar' ingin menjadi bagian dari pemenang," ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih.
Selain itu, lanjutnya, secara metodologis, perhitungan cepat bukanlah bentuk partisipasi masyarakat yang sepenuhnya akurat. Itu karena di dalamnya masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error. Dengan demikian, sekecil apapun rentang kesalahan dalam metodologi perhitungan cepat yang digunakan, hal demikian tetap berpengaruh.
"Terutama ketika selisih perolehan suara antarkandidat berada dalam margin of error tersebut. Artinya, keandalan quick count adalah terjamin jika perolehan suara antarkandidat atau antarkontestan jauh melampaui rentang kesalahan tersebut," jelasnya. [republika]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengumuman hasil hitung cepat kali ini berbeda dengan putusan MK sebelumnya. Pada 2009 dan 2014, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait pasal serupa, namun kali ini menolak.
Dalam Putusan MK Nomor IX/PUU-VII/2009, bertanggal 30 Maret 2009, MK mengabulkan gugatan terhadap Pasal 245 ayat (2) dan ayat (5) serta Pasal 282 UU No. 10/2008. Selanjutnya, pertimbangan hukum mahkamah dalam putusan tersebut juga dinyatakan berlaku untuk perkara Nomor 24/PUU-XII/2014. Itu karena masih terkait dengan pengujian norma untuk isu yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 247 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 291; serta Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 8/2011.
"Menyangkut penghitungan cepat menurut Mahkamah tidak ada data yang akurat untuk menunjukkan bahwa pengumuman cepat hasil quick count telah mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan di dalam masyarakat," ujar majelis hakim MK, terkait pertimbangan putusan kala itu.
Sehingga, Mahkamah pada akhirnya sampai pada kesimpulan, pengumuman survei pada masa tenang dan pengumuman hasil hitung cepat begitu selesai pemungutan suara adalah sesuai dengan hak konstitusional. Bahkan, hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945.
Namun, MK kali ini memutuskan untuk menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, serta Pasal 540 Ayat (1) dan (2) UU Pemilu No. 7/2017. Dalam putusan yang dibacakan hari ini, hakim MK mempertimbangkan perbedaan zona waktu yang ada di wilayah Indonesia.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Mereka menilai, selisih waktu dua jam antara wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB) dan Waktu Indonesia Timur (WIT) memungkinkan hasil penghitungan cepat pemilu di wilayah WIT sudah diumumkan ketika pemungutan suara di wilayah WIB belum selesai dilakukan. Hal tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi pilihan sebagian pemilih.
"Karena kemajuan teknologi informasi dapat dengan mudah disiarkan dan diakses di seluruh wilayah Indonesia, berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis 'sekadar' ingin menjadi bagian dari pemenang," ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih.
Selain itu, lanjutnya, secara metodologis, perhitungan cepat bukanlah bentuk partisipasi masyarakat yang sepenuhnya akurat. Itu karena di dalamnya masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error. Dengan demikian, sekecil apapun rentang kesalahan dalam metodologi perhitungan cepat yang digunakan, hal demikian tetap berpengaruh.
"Terutama ketika selisih perolehan suara antarkandidat berada dalam margin of error tersebut. Artinya, keandalan quick count adalah terjamin jika perolehan suara antarkandidat atau antarkontestan jauh melampaui rentang kesalahan tersebut," jelasnya. [republika]
0 Response to "Mengapa Putusan MK Soal Hasil Hitung Cepat Kali Ini Berbeda?"
Post a Comment