
Komisioner dari Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, menegaskan warga pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya meski tidak memiliki surat C6 (surat pemberitahuan memilih). Menurut Wahyu, diperbolehkannya memilih bagi warga yang tidak memiliki surat C6 karena berbagai hal, salah satunya bila surat itu hilang.
"Prinsipnya boleh, C6 itu kan undangan. Jika karena satu dan lain hal, sehingga C6 itu tidak dapat dibawa, misalnya yang hilang, itu tetap dapat memilih," kata Wahyu di kantor KPU di Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2019.
Wahyu menyampaikan selama pemilih terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS), meski surat C6 hilang, maka tetap dapat memilih dengan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Jadi C6 mestinya disampaikan ke pemilih, C6 itu hakekatnya undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Tetapi jika karena alasan tadi, pemilih tidak mendapatkan C6 maka yang bersangkutan tetap dapat memilih," katanya.
Kolega Wahyu yang juga Komisioner KPU, Viryan Aziz, menerangkan C6 itu hanya bersifat untuk informasi atau memberitahukan kepada pemilih di TPS mana mereka akan melakukan pencoblosan. Tapi, apabila masyarakat tetap ingin mendapatkan C6 bisa dapat menghubungi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Apabila belum mendapatkan formulir C6 sampai dengan besok bisa segera menghubungi petugas KPPS, karena biasanya petugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal. Mungkin belum sempat membagikan tapi insya Allah akan terus dilakukan sampai besok," tutur Viryan. [viva]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Komisioner dari Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, menegaskan warga pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya meski tidak memiliki surat C6 (surat pemberitahuan memilih). Menurut Wahyu, diperbolehkannya memilih bagi warga yang tidak memiliki surat C6 karena berbagai hal, salah satunya bila surat itu hilang.
"Prinsipnya boleh, C6 itu kan undangan. Jika karena satu dan lain hal, sehingga C6 itu tidak dapat dibawa, misalnya yang hilang, itu tetap dapat memilih," kata Wahyu di kantor KPU di Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2019.
Wahyu menyampaikan selama pemilih terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS), meski surat C6 hilang, maka tetap dapat memilih dengan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Jadi C6 mestinya disampaikan ke pemilih, C6 itu hakekatnya undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Tetapi jika karena alasan tadi, pemilih tidak mendapatkan C6 maka yang bersangkutan tetap dapat memilih," katanya.
Kolega Wahyu yang juga Komisioner KPU, Viryan Aziz, menerangkan C6 itu hanya bersifat untuk informasi atau memberitahukan kepada pemilih di TPS mana mereka akan melakukan pencoblosan. Tapi, apabila masyarakat tetap ingin mendapatkan C6 bisa dapat menghubungi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Apabila belum mendapatkan formulir C6 sampai dengan besok bisa segera menghubungi petugas KPPS, karena biasanya petugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal. Mungkin belum sempat membagikan tapi insya Allah akan terus dilakukan sampai besok," tutur Viryan. [viva]
0 Response to "KPU: Pemilih Tak Punya Surat C6 Tetap Bisa Nyoblos"
Post a comment