
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan santunan dari pemerintah hanya akan diberikan kepada para kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang mengalami musibah saat bertugas. Pemerintah melalui Kemenkeu sudah menyepakati skema besaran santunan untuk KPPS itu.
"Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka. Sedangkan bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam Juknis yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat," jelas Evi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/4).
Dia melanjutkan, Menkeu sudah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dlm Pemilu 2019. Dalam surat yang dikirim Menkeu tertanggal 25 April 2019, diuraikan soal besaran santunan yang akan dibayarkan.
"Untuk yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta, kemudian yang cacat permanen sebesar Rp 30 juta, bagi yang luka berat sebesar Rp 16,5 juta dan bagi yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta. Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," tegas Evi.
Evi mengungkapkan, Menkeu juga menegaskan bahwa anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU. [republika]
software untuk mengakses internet
plasa hosting
jasa pembuatan website iklan baris
spesifikasi komputer server
kumpulan software komputer
hosting and domain
pengertian klaim asuransi
webhost indonesia
asuransi islam
dedicated server indonesia
pengertian premi asuransi
atlas indonesia
pengertian asuransi syariah
web hosting terbaik di indonesia
perusahaan keuangan di indonesia
hosting web
daftar asuransi terbaik di indonesia
download software pc terbaru
web hosting terbaik indonesia
web hosting terbaik indonesia
makalah tentang asuransi kesehatan
makalah asuransi
cloud hosting indonesia
usaha kesehatan sekolah
universitas islam attahiriyah
travelling in indonesia
contoh bisnis plan sederhana
daftar perusahaan asuransi di indonesia
universitas internasional batam
webhosting terbaik
cloud server indonesia
file hosting indonesia
hosting domain murah
asuransi menurut islam
jumlah penduduk indonesia
biaya kuliah universitas pancasila
web hosting termurah
web hosting gratisan
manulife indonesia
pt asuransi adira dinamika
indonesian travel
domain murah
allianz indonesia
harga web hosting
universitas pendidikan indonesia
cara membuat server vpn
peringkat universitas di indonesia
web hosting support php
host indonesia
domain paling murah
biaya kuliah universitas trisakti
harga hosting website
indonesia travel guide
hosting domain
website builder indonesia
jurusan universitas indonesia
domain dan hosting
web hosting indonesia
indonesia travel
laporan keuangan perusahaan go publik
daftar universitas di indonesia
domain dan hosting adalah
daftar asuransi terbaik
kode negara indonesia
pengertian hukum asuransi
universitas multimedia nusantara
beli domain indonesia
vps indonesia
asuransi perjalanan ke eropa
peta indonesia lengkap
webhosting indonesia
makalah asuransi syariah
asuransi perusahaan
adira asuransi
promo domain murah
bus indonesia
domain hosting murah
daftar asuransi
pengertian asuransi pendidikan
Nunavut budaya
Lini Dayton Freight
Hard drive Data Recovery Services
Donate a Car di Maryland
Pengganti motor
Insurance
Gas/Electricity
Mortgage
Attorney
Loans
Lawyer
Donate
Conference Call
Degree
Credit

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan santunan dari pemerintah hanya akan diberikan kepada para kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang mengalami musibah saat bertugas. Pemerintah melalui Kemenkeu sudah menyepakati skema besaran santunan untuk KPPS itu.
"Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka. Sedangkan bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam Juknis yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat," jelas Evi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/4).
Dia melanjutkan, Menkeu sudah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dlm Pemilu 2019. Dalam surat yang dikirim Menkeu tertanggal 25 April 2019, diuraikan soal besaran santunan yang akan dibayarkan.
"Untuk yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta, kemudian yang cacat permanen sebesar Rp 30 juta, bagi yang luka berat sebesar Rp 16,5 juta dan bagi yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta. Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," tegas Evi.
Evi mengungkapkan, Menkeu juga menegaskan bahwa anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU. [republika]
0 Response to "KPU: Pembayaran Santunan Hanya untuk KPPS yang Kena Musibah"
Post a comment